Perubahan Proses Bisnis Registrasi Wajib Pajak pada Coretax System DJP (CTAS)

Inovasi, digitalisasi, dan perbaikan dalam sistem administrasi perpajakan di Indonesia terus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Salah satu yang akan dirasakan oleh para wajib pajak di akhir tahun 2024 adalah perubahan pada proses bisnis registrasi saat penerapan coretax system (CTAS) atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). 

 

Dalam penerapan coretax system DJP, terdapat 5 perubahan utama pada proses bisnis registrasi yang nantinya akan memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan mereka sekaligus meningkatkan kualitas pengawasan dan layanan yang diberikan DJP, antara lain: 

 

 

Format Baru NPWP 16 Digit

 

Dalam sistem coretax DJP, Wajib Pajak akan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format 16 digit. Format baru NPWP ini berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi dan badan dengan ketentuan sebagai berikut: 

  • Bagi wajib pajak orang pribadi (WNI): NPWP akan diintegrasikan dan dipadankan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Bagi wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi (WNA): NPWP 15 digit (NPWP lama) akan ditambahkan angka “0” di depan penomorannya.

 

Manfaat Format Baru NPWP 16 Digit:

 

  • Kemudahan Bagi Wajib Pajak 
    Wajib pajak cukup mengingat satu nomor (NIK) dan tidak perlu lagi mengingat 2 nomor berbeda (NPWP dan NIK).

 

  • Integrasi Data 
    Penggunaan satu nomor pengidentifikasi (NIK) memudahkan integrasi data perpajakan dengan data pihak ketiga sehingga meningkatkan kualitas layanan dan pengawasan oleh DJP.

 

 

NITKU sebagai Pengganti NPWP Cabang

 

Dengan kondisi saat ini, entitas perusahaan pusat dan cabang memiliki NPWP nya masing-masing. Namun, ketika penerapan coretax system DJP (CTAS) dilakukan, NPWP cabang akan digantikan dengan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) yang terdiri dari 22 digit nomor.

 

Nantinya, satu entitas perusahaan hanya akan memiliki satu NPWP yang mencakup pusat dan seluruh cabang (1 NPWP untuk 1 entitas). Untuk entitas cabang, NITKU akan digunakan sebagai nomor identitas cabang dalam mengidentifikasi unit dan alamat yang berbeda pada NPWP pusat.

  

Manfaat 1 NPWP untuk 1 Entitas:

 

  • Sederhana dan Terintegrasi 
    Administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana meskipun entitas memiliki banyak cabang karena menggunakan satu nomor identitas pusat yang sama.

 

  • Kemudahan Konsolidasi 
    Memudahkan Wajib Pajak dalam melakukan konsolidasi (penggabungan entitas) dan pelaporan SPT Tahunan.

 

  • Pengawasan Efisien 
    Memungkinkan pengawasan kepatuhan oleh DJP menjadi lebih efisien dan efektif.

 

Baca Juga: Pemerintah Ungkap Implementasi Coretax Mundur ke Akhir 2024

 

 

Pemberian Akses Digital Terpadu

 

Saat ini, proses pendaftaran NPWP, pemberian layanan elektronik, dan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) masih melalui proses terpisah dan bertahap serta beberapa proses yang masih mengharuskan Wajib Pajak untuk ke KPP secara manual.

 

Adanya coretax system DJP akan membuat rangkaian pemberian akses layanan digital hanya melalui satu proses terpadu, yakni dengan mengaktifkan NPWP/NIK secara online atau langsung ke KPP terdekat. Kemudian, Wajib Pajak dapat menggunakan seluruh layanan perpajakan yang disediakan DJP secara otomatis setelah data berhasil divalidasi.

 

Manfaat Pemberian Akses Digital Terpadu:

 

  • Proses Tunggal 
    Pemberian akses layanan digital bagi wajib pajak baru dapat dilakukan saat pendaftaran NPWP atau aktivasi NIK sebagai NPWP.

 

  • Otomatisasi Layanan 
    Setelah data wajib pajak divalidasi, akses ke seluruh layanan perpajakan DJP dapat digunakan secara otomatis.

 

 

Reset Password Tanpa EFIN

 

Kendala yang dialami oleh banyak Wajib Pajak saat lupa password di akun DJP Online adalah reset password atau pengaturan ulang kata sandi yang wajib mengetahui nomor EFIN (Electronic Filing Identification Number). EFIN sebagai nomor identifikasi ketika pertama kali mendaftar sering kali dilupakan oleh Wajib Pajak sehingga Wajib Pajak harus menanyakan kembali nomor EFIN melalui kanal layanan lupa EFIN.  

 

Pada sistem coretax DJP, EFIN tidak lagi digunakan sebagai syarat ketika lupa password atau reset password.Nantinya, tahapan reset password di akun DJP hanya perlu memasukkan username berupa NPWP/NIK dan email yang terdaftar untuk mendapatkan tautan atau link pengaturan ulang kata sandi.

 

Manfaat Reset Password Tanpa EFIN:

 

  • Proses Sederhana 
    Pengaturan ulang kata sandi dapat dilakukan dengan memasukkan NPWP/NIK dan email terdaftar tanpa memerlukan EFIN.

 

  • Efisiensi Waktu 
    Mengurangi kunjungan ke kantor pajak atau kebutuhan menghubungi DJP ketika lupa EFIN karena reset password dapat dilakukan secara instan.

 

 

Perubahan Data Wajib Pajak secara Mandiri

 

Saat ini, tidak semua data wajib pajak dapat diganti secara langsung di DJP Online. Padahal, data wajib pajak, seperti nomor telepon, alamat email, dan alamat tempat tinggal sering kali mengalami perubahan. 

 

Sistem CTAS/PSIAP nanti memfasilitasi perubahan atau penambahan data secara mandiri oleh wajib pajak tanpa perlu datang atau bersurat ke kantor pajak. Wajib pajak juga menyediakan kolom baru berupa data rekening bank yang bermanfaat untuk mempercepat proses restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

 

Manfaat Perubahan Data Wajib Pajak secara Mandiri:

 

  • Mandiri dan Cepat
    Wajib Pajak dapat melakukan perubahan data sendiri tanpa perlu menghubungi petugas pajak atau datang ke kantor pajak.

 

  • Proses Restitusi Lebih Cepat 
    Adanya penambahan data rekening bank yang terintegrasi memudahkan dan mempercepat proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi.

 

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News