Apa Itu NITKU?

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) memberikan sejumlah perubahan terkait aturan perpajakan. Perubahan tersebut tidak hanya menyangkut tarif pajak dan sanksi, tetapi juga mengubah ketentuan mengenai identitas Wajib Pajak atau tanda pengenal diri.

 

Wajib Pajak sebelumnya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Melalui UU HPP ini, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini bisa digunakan sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.

 

Berkaitan dengan perubahan tersebut juga, Kementerian Keuangan kemudian menerbitkan peraturan yang mengatur terkait dengan pemberian NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, serta Instansi Pemerintah.

 

Adapun, pada ketentuan tersebut, terdapat juga ketentuan mengenai pemberian Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha atau biasa disebut NITKU. NITKU ini menjadi salah satu terminologi baru yang belum pernah digunakan dalam ketentuan terdahulu. Lantas, apa itu NITKU? Yuk, simak artikel berikut ini!

 

 

Tujuan NIK dan NITKU Menjadi NPWP

Tentunya ada banyak tujuan dari penggabungan NIK menjadi NPWP maupun pemberian NITKU sebagai NPWP. Salah satunya untuk memperoleh data akurat Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan.

 

Sehingga, ide NIK dan NITKU menjadi NPWP tersebut dinilai sebagai langkah efektif dan efisien untuk menerbitkan administrasi perpajakan pada seluruh lapisan masyarakat Wajib Pajak. Harapannya, tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk menghindari pajak atau tidak bayar pajak, karena malas mengurus administrasi NPWP atau hal lainnya.

 

Adapun, pemberlakuan NIK dan NITKU menjadi NPWP sejatinya untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak sesegera mungkin. Yang mana pada akhirnya semua pajak yang dibayar akan dikembalikan kepada masyarakat Indonesia dalam bentuk lain seperti:

  • Pembangunan fasilitas umum, seperti jalan raya, jalan tol, rumah sakit, pengelolaan lingkungan, sarana dan prasarana pendidikan, dan lain sebagainya
  • Ketahanan pangan di dalam negeri
  • Bahkan hasil dari uang pajak akan diberikan berupa uang bagi masyarakat kurang mampu yang berhak mendapatkannya.

 

Selain itu, tujuan lain dari pemberlakuan NIK dan NITKU menjadi NPWP, yaitu untuk memberikan kepastian hukum terhadap keduanya, memberikan kesetaraan, dan mendukung kebijakan satu data Indonesia.

Baca juga Fungsi SIP Bagi Format Baru NITKU Sebagai NPWP Cabang

 

 

Definisi NITKU

Aturan mengenai pemberian NITKU telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

 

Kemudian, merujuk pada Pasal 1 angka 6 PMK Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) merupakan nomor identitas yang diberikan bagi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak. Artinya, NITKU ini menggantikan peran NPWP Cabang.

 

 

Pemberian NITKU Kepada Wajib Pajak Cabang

Seperti yang telah diketahui, penerapan NITKU merupakan hasil dari modernisasi sistem informasi perpajakan di Indonesia. Sebelumnya, setiap cabang dalam satu perusahaan mempunyai NPWP-nya masing-masing, namun dengan adanya regulasi yang baru maka terciptalah Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) sebagai nomor identitas Wajib Pajak Cabang dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

 

Lebih lanjut, NITKU ini akan diberikan kepada Wajib Pajak yang mempunyai 2 (dua) atau lebih tempat usaha. Adapun, bagi Wajib Pajak cabang yang sudah menerbitkan NPWP Cabang sebelum PMK Nomor 112/PMK.03/2022 juga akan diberikan NITKU.

 

Di samping itu, NITKU akan diberikan kepada Wajib Pajak cabang melalui laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), alamat pos elektronik atau email Wajib Pajak, contact center DJP, atau saluran lainnya yang ditetapkan DJP.

 

 

Pengaruh NITKU Menjadi NPWP Terhadap Administrasi Perpajakan

NITKU yang berperan sebagai NPWP Cabang juga akan berpengaruh pada beberapa administrasi perpajakan. Salah satu perubahannya adalah ketika pembuatan Faktur Pajak. Saat masuk ke dalam sistem, Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) tetap menggunakan NIK sebagai NPWP. Namun, pada saat pembuatan Faktur Pajak, maka PKP perlu menambahkan NITKU dalam Faktur Pajak tersebut.  

Baca juga NITKU Berlaku 1 Januari 2024, Permudah Administrasi Pajak Anda Dengan SIP

 

 

Masa Berlaku NITKU Menjadi NPWP

Perlu diketahui, Wajib Pajak Cabang masih dapat menggunakan NPWP Cabang untuk pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya hingga 31 Desember 2023. Namun, mulai 1 Januari 2024 seluruh Wajib Pajak Cabang harus menggunakan NITKU sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan.

 

Wajib Pajak Cabang yang baru mendaftar, yaitu sejak PMK Nomor 112/PMK.03/2022 berlaku hingga 31 Desember 2023, maka masih akan diberikan NPWP Cabang sekaligus diberikan NITKU.

 

 

Informasi Lainnya Terkait NITKU

PMK Nomor 112/PMK.03/2022  merupakan ketentuan teknis dari penggunaan NIK dan NITKU sebagai NPWP sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

 

Penggunaan NIK sebagai NPWP berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi penduduk Indonesia. Adapun, penduduk yang dimaksud adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

 

Sementara bagi Wajib Pajak Orang Pribadi bukan penduduk, Badan, dan Instansi Pemerintah, NPWP yang selama ini berformat 15 digit akan digantikan dengan NPWP 16 digit. Aktivasi NIK sebagai NPWP dan pemberian NPWP 16 digit dilaksanakan berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau oleh DJP secara jabatan.

 

Agar lebih mudah memahami bentuk dan format NPWP terbaru seiring berlakunya NIK dan NITKU menjadi NPWP, simak tabel berikut ini:

No

Wajib Pajak

Bentuk / Format NPWP

1. Wajib Pajak Orang Pribadi Penduduk Menggunakan NIK sebagai NPWP
2. Wajib Pajak Badan Menggunakan NPWP berformat 16 digit
3. Wajib Pajak Instansi Pemerintah Menggunakan NPWP berformat 16 digit
4. Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Penduduk Menggunakan NPWP berformat 16 digit
5. Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah punya NPWP berformat 15 digit NIK sudah bisa berfungsi sebagai NPWP berformat baru
6. Wajib Pajak Badan yang sudah punya NPWP berformat 15 digit Menggunakan NPWP berformat 16 digit dengan menambahkan “0” di depan NPWP lama
7. Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang sudah punya NPWP berformat 15 digit Menggunakan NPWP berformat 16 digit dengan menambahkan “0” di depan NPWP lama
8. Wajib Pajak Cabang Menggunakan NITKU dan NPWP berformat 15 digit