Batas Waktu Hingga Cara Pemadanan NIK Menjadi NPWP Terbaru

Mulai tanggal 14 Juli 2022, perubahan signifikan dalam sistem perpajakan di Indonesia telah diwujudkan melalui penyesuaian atau pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak orang pribadi (WPOP).

 

Keputusan ini disahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/PMK.03/2022 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang telah diperbarui dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Per tanggal 8 Desember 2023, aturan PMK No. 112/PMK.03/2022 diubah menjadi PMK No. 136 Tahun 2023.

 

 

Tujuan Pemadanan NIK Menjadi NPWP

Integrasi antara NIK dan NPWP menjadi Single Identity Number (SIN) akan membantu dalam proses sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data Wajib Pajak. Lebih lanjut dijelaskan pada PMK No. 112/PMK.03/2022, tujuan pemadanan NIK menjadi NPWP adalah untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien dengan nomor identitas tunggal.

 

Langkah ini juga sejalan dengan visi kebijakan satu data Indonesia yang diupayakan oleh pemerintah. Proses pemadanan dilakukan secara bertahap, dimulai sejak 14 Juli 2022 dan akan diterapkan secara menyeluruh pada 1 Juli 2024 sesuai dengan PMK 136/2023.

 

 

Batas Waktu Pemadanan NIK Menjadi NPWP

Menurut aturan PMK 136/2023, batas waktu pemadanan NIK menjadi NPWP terbaru adalah hingga tanggal 30 Juni 2024. Hingga waktu tersebut, Wajib Pajak masih dapat menggunakan NPWP dan NIK untuk mengurus segala sesuatu terkait perpajakan secara terbatas. Namun, setelah tanggal tersebut atau mulai tanggal 1 Juli 2024, hanya NIK yang dapat digunakan untuk melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan.

 

Jika hingga batas waktu yang ditentukan Wajib Pajak tidak melakukan pemadanan, Wajib Pajak akan menghadapi kesulitan dalam mengakses layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain secara normal. Layanan administrasi perpajakan ini termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).

 

Sedangkan, untuk layanan admistrasi pihak lain termasuk layanan ekspor impor, perbankan dan keuangan, pendirian badan usaha dan perizinan berusaha, layanan administrasi pemerintahan selain DJP, layanan pencairan dana pemerintah, serta layanan lain yang menggunakan NPWP.

 

Namun, jika sampai batas waktu belum dilakukan pemadanan, Wajib Pajak dapat memanfaatkan layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain secara normal setelah melakukan perubahan data dan melakukan pemadanan.

 

Sebelumnya, batas waktu pemadanan NIK menjadi NPWP pada PMK No. 112/PMK.03/2022 adalah hingga tanggal 31 Desember 2023. Hingga waktu tersebut, Wajib Pajak masih dapat menggunakan NPWP dan NIK untuk mengurus segala sesuatu terkait perpajakan. Namun, setelah tanggal tersebut atau mulai tanggal 1 Januari 2024, hanya NIK yang dapat digunakan untuk melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan. Perubahan batas waktu pemadanan sesuai dengan PMK 136/2023 ini menjadi kesempatan bagi Wajib Pajak untuk melakukan pemadanan NIK ke NPWP dengan waktu yang lebih lama.

Baca juga: DJP Ingatkan WP Pastikan Data NIK-NPWP Padan di DJP Online

 

 

Panduan Validasi dan Pemadanan NIK menjadi NPWP

Proses validasi dan pemadanan NIK menjadi NPWP dapat dilakukan secara online melalui laman pajak.go.id, melalui call center Kring Pajak 1500200, atau secara offline dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

 

Namun, cara termudah untuk melakukan validasi dan pemadanan NIK menjadi NPWP adalah dengan mengunjungi laman pajak.go.id. Secara singkat, cara validasi serta cara pemadanan NIK menjadi NPWP secara online adalah sebagai berikut:

  1. Masuk ke laman https://pajak.go.id dan tekan “Login”
  2. Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan, lalu klik “Login”
  3. Pilih menu “Profil”
  4. Masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik “Ubah Profil”
  5. Lakukan “Logout” dari menu Profil
  6. “Login” kembali dengan NIK 16 digit
  7. Masukkan kembali kata sandi dan kode keamanan
  8. Jika sudah diperbarui, maka akan tercantum pada menu profil dengan status valid atau berwarna hijau.

 

 

Pemadanan NPWP Badan dan Cabang

Selain orang pribadi, PMK No. 112/PMK.03/2022 juga mengatur perubahan format NPWP bagi badan, instansi pemerintah, orang pribadi bukan penduduk, dan cabang. Format NPWP baru adalah sebagai berikut:

  • Badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi bukan penduduk: NPWP 16 Digit
  • Cabang: NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha).

 

Bagi Wajib Pajak yang sudah terdaftar sebelumnya, ketentuan terkait NPWP telah ditetapkan untuk badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi bukan penduduk adalah dengan menambahkan angka “0” di depan NPWP lama menjadi format 16 digit. Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk atau lebih dikenal dengan Warga Negara Asing (WNA) tidak perlu melakukan pemutakhiran data berdasarkan KITAS atau paspor.

Baca juga: NPWP Cabang Dihapus 2024, Ini Konsekuensi Tak Validasi NIK-NPWP

 

 

Apakah Semua Orang Pribadi yang Memiliki NIK Kena Pajak?

Semua orang pribadi yang memiliki NIK tidak otomatis menjadi Wajib Pajak. Hanya orang pribadi yang telah memenuhi persyaratan sebagai Wajib Pajak yang akan dikenakan pajak. Hal ini dikarenakan tidak semua orang yang memiliki NIK memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp54.000.000 per tahun atau Rp4.500.000 per bulan. Namun, jika penghasilan seseorang melebihi batas PTKP, maka akan dikenakan kewajiban pajak sesuai dengan tarif yang berlaku pada Pasal 17 ayat (1) UU HPP.

 

 

Bagaimana Jika Data Pemadanan NIK menjadi NPWP Tidak Valid?

Berdasarkan hasil penyesuaian data identitas sebagai Wajib Pajak yang memperoleh hasil belum valid, Direktur Jenderal Pajak akan meminta klarifikasi atas data hasil pemadanan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan. Wajib Pajak dapat mengklarifikasi data hasil pemadanan yang tidak valid dengan mencantumkan:

  • Email dan nomor telepon seluler
  • Alamat tempat tinggal berdasarkan keadaan sebenarnya
  • Data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)
  • Data anggota keluarga.

 

Penyampaian permintaan klarifikasi oleh Direktur Jenderal Pajak dilakukan melalui laman DJP Online, email, call center Kring Pajak 1500200, dan/atau saluran lainnya. Jika validasi masih gagal karena NIK dan Kartu Keluarga (KK) tidak sesuai dengan data kependudukan, Wajib Pajak harus menghubungi kantor Dukcapil untuk konfirmasi mengenai ketidaksesuaian data tersebut.

 

Valid atau tidaknya data yang dipadankan tidak berhubungan dengan alamat tempat tinggal yang tercantum. Hal ini dikarenakan alamat tempat tinggal hanya digunakan sebagai data tambahan, sehingga alamat terdaftar NPWP tidak harus sama dengan alamat NIK.