DJP Ingatkan WP Pastikan Data NIK-NPWP Padan di DJP Online

Direktorat Jenderal Pajak telah mengingatkan wajib pajak untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP dan pemutakhiran data keduanya.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya meminta seluruh wajib pajak orang pribadi untuk masuk/login ke DJP Online. Lalu, wajib pajak orang pribadi harus memastikan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah padan.

Pemadanan NIK dan NPWP merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan dan pengendalian administrasi perpajakan. Sejak 14 Juli 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Kementerian Keuangan secara bertahap mulai menerapkan penggunaan NIK jadi NPWP. Berikut adalah cara pemadanan NIK dan NPWP:

  • Kunjungi laman https://pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
  • Login dengan memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan
  • Masukkan NIK yang terdiri dari 16 digit
  • Setelah proses berhasil, dapat login ke DJP Online menggunakan NIK yang telah divalidasi.

Baca juga: Transfer Pricing Jadi Rencana DJP Hingga 2024

Adapun, Yudha menyebutkan, wajib pajak orang pribadi perlu memastikan data NIK-NPWP sudah padan, sehingga saat 1 Januari 2024 aman. Setelah melakukan pemadanan, akan dilakukan pemutakhiran data. Terdapat penyesuaian data seperti email, nomor handphone, dsb.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak kawin dan tanpa tanggungan atau berstatus TK/0, maka pemutakhiran dilakukan untuk data sendiri. Namun, berbeda jika wajib pajak orang pribadi yang memiliki tanggungan, seperti kepala keluarga.

Yudha mencontohkan seorang kepala keluarga memiliki 1 istri dan 3 orang anak, lalu 1 dari 3 orang anak sudah bekerja dan memiliki NPWP sendiri. Oleh karena itu, pemutakhiran dilakukan sesuai dengan data istri dan 2 orang anaknya. Kemudian, kepala keluarga bertanggung jawab untuk validasi diri sendiri dan anggota keluarganya.

Baca juga: Datang Ke KPP Masih Perlu Daftar Antrean Online? Ini Kata DJP

Ia pun mengingatkan terkait ketentuan penggunaan NPWP. Dimana NPWP 15 digit ini masih dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi. Setelah itu, wajib pajak dapat menggunakan NIK untuk seluruh keperluan perpajakan.

Wajib pajak perlu melakukan pemadanan data NIK-NPWP ini agar dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Apabila pemadanan NIK-NPWP belum berhasil, maka wajib pajak dapat melakukan penyesuaian data dengan mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) DJP atau Ditjen Dukcapil melalui kantor kecamatan, maka basis data di Ditjen Dukcapil dan DJP pun akan sama.