Transfer Pricing telah menjadi aspek yang masuk dalam rencana strategis Direktorat Jenderal Pajak di periode tahun 2022 hingga tahun 2024.
Hal ini telah disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam acara Capacity Building on Transfer Pricing. Pada rencana strategis DJP, dijelaskan otoritas telah berupaya untuk melakukan pembenahan kebijakan terkait dengan transfer pricing.
Dalam laman resmi DJP dijelaskan hal ini bertujuan untuk mengoptimalisasi penghindaran sengketa transfer pricing, sehingga ke depannya dapat mengoptimalisasi tingkat kepatuhan dan penerimaan pajak.
Senior Advisor Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) Melinda Brown menyebutkan bahwa Indonesia telah mengembangkan kebijakan transfer pricing. Ia berpendapat terdapat perkembangan yang bagus dikarenakan adanya unit tersendiri untuk menangani transfer pricing.
Baca juga: Datang Ke KPP Masih Perlu Daftar Antrean Online? Ini Kata DJP
Adapun, sebagai negara anggota G-20 yang bergabung dalam BEPS Inclusive Framework OECD, Indonesia memiliki komitmen aktif untuk mengikuti peraturan perpajakan internasional dan mengimplementasikan ke aturan perpajakan domestik, termasuk aturan mengenai transfer pricing.
Sebagai informasi tambahan, Capacity Building on Transfer Pricing yang digelar oleh DJP bersama French Development Agency (AFD) dan OECD. Acara ini adalah bentuk kerja sama antara DJP dan OECD yang dilaksanakan setiap tahunnya.
Baca juga: Ingin Lapor SPT Tahunan? Harta PPS Perlu Dipisah
Tahun ini, DJP telah menghadirkan pada experts dari OECD dan beberapa otoritas pajak, di antaranya Melinda Brown, Bijlana Marion, Dominic Vines, Grant Leader, Antony Clark, dan David Duquesne. Acara ini dihadiri oleh 157 orang peserta dari Kantor Wilayah (Kanwil) DJP seluruh Indonesia, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di bawah Kanwil DJP Jakarta Khusus dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, serta perwakilan dari sejumlah direktorat pada kantor pusat DJP.
Selain itu, acara ini pun dihadiri oleh perwakilan dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak serta Pengadilan Pajak. Di dalamnya dibahas sejumlah materi, seperti management of transfer pricing, general overview of transfer pricing, guarantees, cash pooling, loand, dan risiko transfer pricing dalam transaksi finansial. Lalu, dijelaskan pula beberapa kasus transfer pricing yang dijelaskan oleh Analis dari Direktorat Perpajakan Internasional DJP.









