Cara Hapus NPWP Badan dan Orang Pribadi secara Online melalui Portal Coretax (CTAS)

Dalam rangka menyambut perilisan Core Tax Administration System (CTAS), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan beberapa modul coretax sebagai petunjuk penggunaan aplikasi coretax DJP, salah satunya tentang penghapusan NPWP badan dan orang pribadi. DJP telah menyediakan kemudahan melalui Portal Wajib Pajak Coretax (CTAS Portal) yang memungkinkan wajib pajak untuk mengajukan permohonan penghapusan NPWP secara online.

 

Penghapusan NPWP merupakan salah satu proses yang penting bagi perusahaan atau individu yang sudah tidak lagi memiliki kewajiban untuk melaporkan pajak. Hal ini dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti pembubaran badan usaha, likuidasi, kematian wajib pajak orang pribadi, atau meninggalkan Indonesia secara permanen. Dalam artikel Pajakku ini, akan dibahas secara lengkap tentang tata cara penghapusan NPWP baik untuk badan usaha maupun orang pribadi. Panduan ini dirancang untuk membantu wajib pajak memahami setiap langkah penghapusan NPWP melalui sistem Coretax, mulai dari login hingga menerima bukti pengajuan.

 

 

Langkah-Langkah Penghapusan NPWP Badan di Portal Coretax

 

Berikut ini adalah panduan lengkap untuk menghapus NPWP badan:

 

1. Login ke Portal Wajib Pajak Coretax

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah masuk ke akun Coretax. Wajib pajak perlu memasukkan username berupa NPWP atau NIK, password (kata sandi), serta captcha untuk mengakses CTAS Portal Login. Pastikan bahwa Anda menggunakan kredensial yang benar untuk menghindari kendala dalam proses login.

 

A screenshot of a login screen

Description automatically generated

 

 

2. Pilih Menu Penghapusan dan Pencabutan

Setelah berhasil masuk, dari halaman utama, pilih menu My Portal dan kemudian pilih submenu Deregistration & Revocation (Penghapusan dan Pencabutan). Menu ini dirancang untuk memfasilitasi berbagai proses penghapusan dan pencabutan NPWP.

 

A screenshot of a computer

Description automatically generated

 

 

3. Pengisian Formulir Penghapusan NPWP (Case Management)

Di halaman Deregistration (Penghapusan) bagian Case Management (Manajemen Kasus), pilih TIN Deregistration (Penghapusan NPWP) sebagai jenis penghapusan yang akan diajukan pada kolom Type of Deregistration. Pada tahap ini, sistem akan menampilkan beberapa kolom yang harus diisi dengan informasi terkait penghapusan NPWP.

 

A screenshot of a computer

Description automatically generated

 

  • Isian Data Kuasa/Wakil (Representative): Jika permohonan diajukan oleh kuasa atau wakil wajib pajak, centang kotak di bagian Representative dan cari data kuasa yang sudah terdaftar di ikon kaca pembesar. Jika diajukan langsung oleh wajib pajak, maka data akan terisi otomatis.

 

A white and black striped background

Description automatically generated with medium confidence

 

  • Isian Data Identitas Wajib Pajak (Taxpayer Identity): Sistem akan otomatis mengisi data identitas wajib pajak. Pastikan data tersebut benar sebelum melanjutkan ke langkah berikutnya.

 

A white background with black text

Description automatically generated

 

 

4. Pengisian Formulir Penghapusan NPWP (Deregistration)

Langkah berikutnya adalah melengkapi formulir penghapusan NPWP pada bagian Deregistration (Penghapusan) dengan informasi berikut:

 

  • Nomor dan Tanggal Akta Pembubaran: Masukkan nomor akta pembubaran (Decree of Dissolution Number) dan tanggal akta pembubaran (Decree of Dissolution Date) dari badan usaha. 
  • Alasan Penghapusan: Pilih alasan penghapusan (Deregistration Reason), seperti merger, likuidasi, atau alasan lain yang sesuai, antara lain:

 

  1. A permanent establishment that has stopped its business activities in Indonesia: Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia.
  2. Corporate Taxpayers that are liquidated or dissolved due to a business merger: Wajib pajak badan yang dibubarkan atau dilikuidasi akibat penggabungan usaha. Ketika wajib pajak memilih alasan ini, akan muncul 2 kolom tambahan, yaitu NPWP dan nama badan usaha tujuan.
  3. Corporate Taxpayers that are liquidated or dissolved due to the termination of business: Wajib pajak badan yang dibubarkan atau dilikuidasi akibat penghentian usaha.
  4. Other reasons: Wajib pajak mengisi alasan lain dan mengunggah dokumen pendukung penghapusan NPWP badan.
  5. Taxpayers who have more than one NPWP: Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP.

 

 

5. Pernyataan Wajib Pajak

Setelah semua informasi terisi dengan lengkap, wajib pajak harus mencentang kotak pada Taxpayer Statement yang menyatakan bahwa mereka menyetujui pernyataan wajib pajak. Ini merupakan langkah penting sebelum mengirimkan permohonan.

 

A close-up of a computer screen

Description automatically generated

 

 

6. Download Bukti Penerimaan Surat

Setelah permohonan berhasil dikirim, unduh bukti penerimaan surat di menu Download Proof of Receipt yang diberikan oleh sistem. Bukti ini berfungsi sebagai tanda bahwa permohonan penghapusan NPWP telah terkirim dan diteliti oleh petugas DJP.

 

A close up of a document

Description automatically generated

 

Baca Juga: Ini 14 Pokok Perubahan Bisnis Registrasi Administrasi Wajib Pajak

 

 

Langkah-Langkah Penghapusan NPWP Orang Pribadi di Portal Coretax

 

Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus diikuti untuk menghapus NPWP orang pribadi:

 

 

1. Login ke Portal Wajib Pajak Coretax

Proses login sama dengan yang berlaku bagi badan usaha. Masukkan username berupa NPWP atau NIK, password (kata sandi), serta captcha untuk mengakses akun Coretax.

 

A screenshot of a login screen

Description automatically generated

 

 

2. Pilih Menu Penghapusan dan Pencabutan

Dari halaman utama, pilih submenu yang sama, yaitu Deregistration & Revocation pada menu My Portal untuk menghapus NPWP orang pribadi.

 

A screenshot of a computer

Description automatically generated

 

 

3. Pengisian Formulir Penghapusan NPWP (Case Management)

 

Di halaman Case Management, pilih TIN Deregistration sebagai jenis penghapusan yang sesuai dengan kondisi wajib pajak pada kolom Type of Deregistration. Sistem akan menampilkan beberapa kolom yang harus diisi dengan informasi terkait penghapusan NPWP.

 

A screenshot of a computer

Description automatically generated

 

  • Isian Data Kuasa/Wakil (Representative): Jika permohonan diajukan oleh kuasa atau wakil wajib pajak, centang kotak di bagian Representative dan cari data kuasa yang sudah terdaftar di ikon kaca pembesar. Jika diajukan langsung oleh wajib pajak, maka data akan terisi otomatis.

 

A white and black striped background

Description automatically generated with medium confidence

 

  • Isian Data Identitas Wajib Pajak (Taxpayer Identity): Sistem akan otomatis mengisi data identitas wajib pajak. Pastikan data tersebut benar sebelum melanjutkan ke langkah berikutnya.

 

A white background with black text

Description automatically generated

 

 

4. Pengisian Formulir Penghapusan NPWP (Deregistration)

Langkah berikutnya adalah melengkapi formulir penghapusan NPWP pada bagian Deregistration(Penghapusan) dengan informasi berikut:

 

  • Alasan Penghapusan: Pilih alasan penghapusan (Deregistration Reason) yang sesuai, antara lain:
  1. Individual taxpayers who have permanently left Indonesia: Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia selama-lamanya dan sudah tidak memiliki NIK.
  2. Individual taxpayers who have passed away and have not left an inheritance: Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan serta sudah tidak memiliki NIK.
  3. Other reasons: Wajib pajak mengisi alasan lain dan mengunggah dokumen pendukung penghapusan NPWP orang pribadi.
  4. Taxpayers who have more than one NPWPWajib pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP
  5. Undivided inheritance taxpayers where the inheritance has been fully distributed: Wajib pajak warisan belum terbagi di mana warisan telah sepenuhnya dibagi.

 

 

5. Pernyataan Wajib Pajak

Setelah semua informasi terisi dengan lengkap, wajib pajak harus mencentang kotak pada Taxpayer Statement yang menyatakan bahwa mereka menyetujui pernyataan wajib pajak. Ini merupakan langkah penting sebelum mengirimkan permohonan.

 

A close-up of a computer screen

Description automatically generated

 

 

6. Download Bukti Penerimaan Surat

Setelah permohonan berhasil dikirim, unduh bukti penerimaan surat di menu Download Proof of Receipt yang diberikan oleh sistem. Bukti ini berfungsi sebagai tanda bahwa permohonan penghapusan NPWP telah terkirim dan diteliti oleh petugas DJP.

 

A close up of a document

Description automatically generated

 

Baca Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News