Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan insentif berupa pengurangan hingga pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 840 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB.
Beleid tersebut ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta pada 18 September 2025 dan berlaku surut sejak 27 Agustus 2025. Kebijakan ini diharapkan meringankan beban warga dan mendukung program kepemilikan rumah serta kepentingan sosial di DKI Jakarta.
Tarif BPHTB di Jakarta sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), di mana NPOPTKP reguler adalah Rp250 juta.
Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan BPHTB bagi wajib pajak tertentu, baik pengurangan maupun pembebasan, berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Adapun rincian insentif yang diberikan secara jabatan meliputi:
- Pengurangan 75% dari pokok BPHTB yang terutang.
- Pengurangan 50% dari pokok BPHTB yang terutang.
- Pembebasan pokok BPHTB bagi perolehan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Pengurangan 75% BPHTB
Pengurangan sebesar 75% diberikan kepada:
- Wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan untuk kepentingan sosial, pendidikan, atau kesehatan.
- Wajib pajak pribadi yang merupakan veteran, PNS, TNI/POLRI, pensiunan PNS, purnawirawan TNI/POLRI, atau janda/duda penerima rumah dinas pemerintah.
- Wajib pajak pribadi yang memperoleh hak baru melalui program nasional pemerintah di bidang pendaftaran tanah dengan luas tanah maksimal 60 m².
- Warga DKI Jakarta berusia minimal 18 tahun atau telah menikah yang memperoleh hak pertama atas rumah tapak atau tanah kosong dengan nilai perolehan hingga Rp1 miliar.
Baca Juga: Pemprov Jakarta Beri Relaksasi Pajak Daerah, Begini Cara Mendapatkannya
Pengurangan 50% BPHTB
Pengurangan sebesar 50% diberikan kepada wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan melalui jual beli, hibah, waris, tukar-menukar, hibah wasiat, atau pengganti tanah untuk kepentingan umum. Termasuk juga badan usaha yang memperoleh hak melalui penyertaan modal, penggabungan, atau peleburan usaha.
Fasilitas Khusus BPHTB untuk Warisan
Selain itu, pemprov juga memberikan fasilitas pengurangan BPHTB sebesar 50% untuk masyarakat yang menerima warisan berupa tanah atau bangunan di wilayah DKI Jakarta.
Pengurangan ini berlaku khusus untuk perolehan karena warisan sebagai bentuk kemudahan dalam mendukung tertib administrasi pertanahan dan kepastian hukum bagi ahli waris.
Besaran BPHTB atas warisan dihitung dengan formula:
BPHTB = 5% × (NPOP – NPOPTKP)
Keterangan:
- NPOP adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (biasanya mengacu pada nilai pasar tanah/bangunan).
- NPOPTKP adalah Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak.
Untuk warisan, NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp1.000.000.000, dan wajib pajak cukup membayar 50% dari hasil perhitungan.
Contoh perhitungan:
Jika seseorang mewarisi properti senilai Rp1.200.000.000, nilai yang dikenai pajak adalah Rp200.000.000 (Rp1.200.000.000 – Rp1.000.000.000). BPHTB normal 5% dari Rp200.000.000 adalah Rp10.000.000. Dengan pengurangan 50% karena warisan, yang dibayarkan hanya Rp5.000.000, memberikan penghematan langsung sebesar Rp5 juta.
Lebih lanjut, warga yang belum pernah memiliki rumah dan menerima warisan dengan nilai objek di bawah Rp2 miliar juga berhak atas pembebasan BPHTB 100% sesuai ketentuan yang berlaku.
Seluruh proses pengajuan dan pelaporan BPHTB karena warisan kini dapat dilakukan secara online melalui laman resmi https://ebphtb.jakarta.go.id, tanpa perlu datang langsung ke kantor UPPPD. Warga cukup mengisi formulir, mengunggah dokumen, dan memantau proses validasi secara online.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Tunda Pungutan Pajak Pedagang Online, Ini Alasannya
FAQ Seputar Insentif BPHTB di DKI Jakarta
1. Apa itu BPHTB?
BPHTB adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang wajib dibayarkan saat seseorang atau badan hukum memperoleh hak atas tanah atau bangunan.
2. Bagaimana pengurangan BPHTB untuk warisan?
Warga yang menerima warisan tanah atau bangunan berhak mendapatkan pengurangan 50% dari BPHTB normal, dihitung dari nilai objek yang dikurangi NPOPTKP senilai Rp1 miliar.
3. Apakah ada pembebasan BPHTB untuk warisan?
Ya, bagi ahli waris yang belum pernah memiliki rumah dan menerima warisan dengan nilai objek di bawah Rp2 miliar, BPHTB bisa dibebaskan 100%.
4. Bagaimana cara mengajukan BPHTB karena warisan?
Pengajuan dapat dilakukan secara online melalui https://ebphtb.jakarta.go.id, tanpa harus datang ke kantor pertanahan.
5. Kapan Kepgub 840/2025 mulai berlaku?
Kebijakan ini berlaku surut sejak 27 Agustus 2025 dan ditetapkan pada 18 September 2025.
6. Berapa tarif BPHTB di DKI Jakarta?
Tarif BPHTB sebesar 5% dari NPOP setelah dikurangi NPOPTKP. NPOPTKP reguler adalah Rp250 juta, sementara untuk warisan ditetapkan Rp1 miliar.









