Menkeu Purbaya Tunda Pungutan Pajak Pedagang Online, Ini Alasannya

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk menunda penerapan pajak bagi pedagang online di marketplace. Kebijakan yang seharusnya mulai berlaku pada 14 Juli 2025 ini ditangguhkan dengan alasan kondisi ekonomi Indonesia dinilai belum sepenuhnya pulih. 

Purbaya menjelaskan, dirinya melihat masih ada gejolak penolakan terhadap aturan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif 0,5%. Oleh karena itu, ia memilih menunggu waktu yang lebih tepat sebelum kebijakan ini dijalankan. 

“Ini kan baru ribut-ribut [soal pajak pedagang online] kemarin, nih. Kita tunggu dulu deh [penerapannya],” ujar Purbaya, dikutip dari CNN Indonesia, Senin (29/9/2025). 

Fokus ke Dorongan Ekonomi Rp200 Triliun 

Lebih lanjut, Menkeu menekankan bahwa pemerintah saat ini ingin terlebih dahulu melihat dampak dari kebijakan pemindahan saldo anggaran lebih (SAL) sebesar Rp200 triliun.  

Dana tersebut sebelumnya tersimpan di Bank Indonesia, lalu dialihkan ke perbankan dengan harapan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, salah satunya lewat peningkatan penyaluran kredit. 

“Paling tidak sampai kebijakan penempatan uang pemerintah Rp200 triliun di bank mulai kelihatan dampaknya, baru kita akan pikirkan lagi soal pajak pedagang online,” tegasnya. 

Baca Juga: Contoh Kasus Pemungutan Pajak PPh 22 ke Penjual Online

Bukan karena Sistem Belum Siap 

Purbaya menegaskan, penundaan ini bukan disebabkan oleh sistem pemungutan yang belum siap. Menurutnya, Kemenkeu sudah siap menjalankan aturan tersebut, namun pemerintah memilih menunggu hingga daya beli masyarakat benar-benar membaik. 

“Jadi kita enggak ganggu dulu daya beli sebelum dorongan ekonomi masuk ke sistem perekonomian,” tandasnya. 

Aturan Warisan Sri Mulyani 

Perlu diketahui, aturan pungutan pajak pedagang online ini merupakan kebijakan yang disusun oleh Menteri Keuangan sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 37 Tahun 2025

Beleid itu mengatur tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh, serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan yang dipungut oleh pihak lain atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui sistem elektronik. 

Dalam aturan itu, pajak dikenakan kepada pedagang online yang memiliki omzet lebih dari Rp500 juta per tahun. Pedagang diwajibkan menyampaikan bukti peredaran bruto kepada marketplace tempat mereka berjualan. 

Kala itu, Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini tidak menambah kewajiban baru, melainkan hanya menyederhanakan administrasi perpajakan. “Tanpa ada tambahan kewajiban baru. Jadi, ini lebih memfasilitasi secara administrasi,” jelasnya. 

Baca Juga: Bedah Aturan Baru PMK 37/2025: Marketplace Kini Jadi Pemungut Pajak

FAQ Seputar Pajak Pedagang Online 

1. Apa itu pajak pedagang online? 

Pajak pedagang online adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang dipungut oleh marketplace atas transaksi penjualan pedagang dalam negeri yang memiliki omzet di atas Rp500 juta per tahun. 

2. Mengapa penerapan pajak pedagang online ditunda? 

Penundaan dilakukan karena kondisi ekonomi Indonesia dinilai belum sepenuhnya pulih, serta untuk menjaga daya beli masyarakat. 

3. Kapan pajak pedagang online akan mulai berlaku? 

Belum ada tanggal pasti. Pemerintah menunggu hingga kebijakan penempatan dana Rp200 triliun di perbankan menunjukkan dampak positif pada perekonomian. 

4. Apakah penundaan ini karena sistem pemungutan pajak belum siap? 

Tidak. Kementerian Keuangan menyatakan sistem sudah siap, namun penerapan ditunda demi menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli. 

5. Apakah semua pedagang online wajib membayar pajak ini? 

Tidak. Hanya pedagang yang memiliki omzet lebih dari Rp500 juta per tahun yang terkena kewajiban pajak sesuai PMK No. 37 Tahun 2025. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News