Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan kewajiban baru pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap transaksi yang dilakukan oleh Pedagang Dalam Negeri melalui platform digital (marketplace) dalam PMK 37/2025. Berikut adalah kumpulan studi kasus yang diambil dari lampiran resmi PMK 37/2025 serta ilustrasi dari dokumen edukatif milik DJP, yang akan membantu pelaku usaha memahami kapan pajak dipungut, besaran pajaknya, dan siapa yang dikenai pungutan.
Studi Kasus 1: Tidak Dipungut Pajak karena Serahkan Surat Pernyataan
Profil:
- Nama: Tuan Jonathan
- Status: Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
- Produk: Foto/Gambar/Lukisan
- Lokasi: Marketplace Hijau Hitam
- Sudah menyampaikan NPWP/NIK, alamat korespondensi, dan surat pernyataan
Skenario Transaksi:
- Tanggal transaksi: 2 September 2025
- Harga jual foto/gambar/lukisan: Rp8.000.000
- Ongkir: Rp150.000 melalui PT AST (jasa pengiriman)
- Asuransi: Rp50.000 melalui PT AD (perusahaan asuransi)
- Surat Pernyataan Peredaran Bruto: Sudah diserahkan (pernyataan omzet ≤ Rp500 juta)
Skema Pemungutan:
|
Pihak yang Dipungut |
Objek DPP |
Tarif |
PPh yang Dipungut |
|
Tuan Jonathan |
Rp8.000.000 |
– |
– |
|
PT AST |
Rp150.000 |
0,5% |
Rp750 |
|
PT AD |
Rp50.000 |
0,5% |
Rp250 |
|
Total |
Rp1.000 |
Kesimpulan: Karena Tuan Jonathan telah menyampaikan surat pernyataan bahwa omzet tahunannya belum melebihi Rp500 juta, maka tidak dikenai PPh 22 atas transaksi jualannya. Namun, marketplace hijau hitam melakukan pemungutan PPh 22 ke mitra jasa pengiriman (PT AST) dan asuransi (PT AD).
Studi Kasus 2: Dipungut Pajak karena Tidak Serahkan Surat Pernyataan
Profil:
- Nama: Nyonya Sore
- Status: Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
- Produk: Fashion/Pakaian (penjualan secara dropship)
- Lokasi: Marketplace Hijau Hitam
Skenario Transaksi:
- Tanggal transaksi: 2 September 2025
- Jumlah produk: 2 buah pakaian @Rp300.000 = Rp600.000
- Ongkir: Rp50.000 oleh Tuan Carlo (mitra driver)
- Asuransi: Rp10.000 oleh PT AD
- Surat Pernyataan Peredaran Bruto: Tidak diserahkan
Skema Pemungutan:
|
Pihak yang Dipungut |
Objek DPP |
Tarif |
PPh yang Dipungut |
|
Nyonya Sore |
Rp600.000 |
0,5% |
Rp3.000 |
|
Tuan Carlo |
Rp50.000 |
– |
– |
|
PT AD |
Rp10.000 |
0,5% |
Rp50 |
|
Total |
Rp3.050 |
Kesimpulan: Karena tidak menyampaikan surat pernyataan, maka Nyonya Sore langsung dikenai pemungutan PPh 22 sebesar 0,5% atas omzetnya. Namun, mitra pengiriman berbasis aplikasi jasa angkutan seperti Tuan Carlo tidak dikenai pungutan, sesuai dengan pengecualian dalam PMK 37/2025.
Baca Juga: Unduh Surat Pernyataan Penjual Online PMK 37/2025 Di Sini!
Studi Kasus 3: Tidak Dipungut karena Wajib Pajak Luar Negeri
Profil:
- Nama: Mr. Marco
- Status: Wajib Pajak Orang Pribadi Luar Negeri
- Produk: Sepatu olahraga
- Lokasi Penjual: Kroasia
- Lokasi Pembeli: Jakarta
- Marketplace: Hijau Hitam
Skenario Transaksi:
- Tanggal transaksi: November 2025
- Harga barang: Rp30.000.000
- Barang dikirim langsung dari Kroasia ke pembeli di Indonesia
- Surat Keterangan Domisili WP Luar Negeri: Diserahkan
Skema Pemungutan:
|
Pihak yang Dipungut |
Objek DPP |
Tarif |
PPh yang Dipungut |
|
Mr. Marco |
Rp30.000.000 |
– |
– |
Kesimpulan:
- Marketplace JB tidak melakukan pemungutan PPh 22 karena Mr. Marco merupakan WP luar negeri dan telah menyerahkan Surat Keterangan Domisili.
- Transaksi tetap menggunakan dokumen tagihan (invoice) yang dipersamakan sebagai bukti pemungutan pajak.
- Pemungutan atas PPh 22 dilakukan dengan mekanisme impor.
Studi Kasus 4: Dipungut atas Barang dan Jasa di Marketplace
Profil:
- Nama: PT HAN
- Status: Wajib Pajak Badan Dalam Negeri
- Produk: 5 buah kemeja (barang), jasa pengiriman dan asuransi
- Lokasi Penjual: Dalam Negeri
- Marketplace: Hijau Hitam
Skenario Transaksi:
- Tanggal transaksi: 2 September 2025
- Harga barang: Rp1.500.000
- Ongkir oleh PT FQ: Rp50.000
- Asuransi oleh PT YS: Rp10.000
Skema Pemungutan:
|
Pihak yang Dipungut |
Objek DPP |
Tarif |
PPh yang Dipungut |
|
PT HAN |
Rp1.500.000 |
0,5% |
Rp7.500 |
|
PT FQ |
Rp50.000 |
0,5% |
Rp250 |
|
PT YS |
Rp10.000 |
0,5% |
Rp50 |
|
Total |
Rp7.800 |
Kesimpulan:
- Marketplace Hijau Hitam memungut PPh 22 atas barang dan jasa yang dijual maupun digunakan oleh PT HAN.
- Bukti pemungutan diterbitkan dalam bentuk dokumen tagihan.
Baca Juga: UMKM Online Wajib Tahu! Cara Mendapat Fasilitas Bebas Pajak untuk Omzet di Bawah Rp500 Juta
Studi Kasus 5: Dipungut atas Penjualan dan Pengiriman Sendiri
Profil:
- Nama: CV ISL
- Status: Wajib Pajak Badan Dalam Negeri
- Produk: Beras
- Marketplace: Hijau Hitam
Skenario Transaksi:
- Tanggal transaksi: 2 September 2025
- Jumlah: 5 karung beras
- Harga: Rp1.000.000
- Ongkir: Rp50.000 oleh kurir milik toko CV ISL
Skema Pemungutan:
|
Pihak yang Dipungut |
Objek DPP |
Tarif |
PPh yang Dipungut |
|
CV ISL |
Rp1.000.000 + Rp50.000 = Rp1.050.000 |
0,5% |
Rp5.250 |
Kesimpulan: Marketplace Hijau Hitam memungut PPh 22 atas penjualan beras dan biaya kirim yang dilakukan sendiri oleh CV ISL.
Hal yang Perlu Diperhatikan oleh Penjual Online
- Surat Pernyataan Sangat Penting: Penjual yang belum mencapai omzet Rp500 juta harus proaktif menyampaikan surat pernyataan ke platform agar tidak otomatis dikenai PPh 22.
- Pungutan Berlaku untuk Jasa Tambahan: Meski penjual dikecualikan, jasa pengiriman dan asuransi tetap dikenai pungutan jika penyedia jasanya merupakan badan dalam negeri.
- Dokumen Tagihan Setara Bukti Potong: Marketplace akan menerbitkan dokumen tagihan yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh 22 bagi pihak yang dipungut.
- Wajib Pajak Luar Negeri Perlu Dokumen Domisili: Agar tidak dikenai PPh 22, Wajib Pajak luar negeri harus menyerahkan surat keterangan domisili dan transaksi diperlakukan sebagai impor.
- Pajak Berlaku untuk Penjual Barang Maupun Jasa: Seperti ditunjukkan pada PT HAN dan CV ISL, pemungutan PPh berlaku atas semua komponen transaksi, termasuk barang, jasa kirim, dan asuransi.
Sumber: PMK Nomor 37 Tahun 2025









