UMKM Online Wajib Tahu! Cara Mendapat Fasilitas Bebas Pajak untuk Omzet di Bawah Rp500 Juta

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025  memberikan angin segar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berdagang secara daring. Dalam regulasi yang mulai berlaku per 14 Juli 2025 ini, pelaku UMKM orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun dapat dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% oleh marketplace.

Namun, penting untuk dicatat bahwa pembebasan ini tidak bersifat otomatis. Ada prosedur administratif yang wajib dipenuhi pedagang agar terbebas dari pemotongan pajak. Jika tidak dipenuhi, maka platform akan tetap memungut PPh, terlepas dari seberapa kecil omzet penjual.

Fasilitas Bebas Pajak: Siapa yang Berhak?

Berdasarkan Pasal 10 PMK 37/2025, pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto atau omzet usaha maksimal Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Hal ini menjadi bentuk afirmasi pemerintah terhadap prinsip keadilan dan keberpihakan pada usaha mikro.

Kebijakan ini sejalan dengan ketentuan dalam PP 55 Tahun 2022 tentang PPh Final UMKM, yang menetapkan bahwa omzet di bawah Rp500 juta tidak dikenai pajak sama sekali.

Syarat Wajib: Menyampaikan Surat Pernyataan

Untuk dapat menikmati fasilitas bebas pungut pajak ini, pelaku UMKM wajib menyampaikan “Surat Pernyataan” kepada marketplace tempat mereka berjualan. Surat ini berisi pernyataan bahwa pedagang memiliki omzet pada tahun pajak berjalan tidak melebihi Rp500 juta.

Tanpa surat ini, sistem marketplace akan secara default memungut PPh 22 sebesar 0,5%, meskipun omzet pedagang berada di bawah batas ambang.

Baca juga: Cara Membuat Pencatatan Transaksi Sederhana di Coretax DJP

Belajar dari Kasus Nyonya NLG

Contoh nyata pentingnya surat pernyataan tercantum dalam lampiran PMK 37/2025. Nyonya NLG, seorang pedagang online di Jakarta, menjual tas melalui marketplace dan tidak menyampaikan surat pernyataan. Akibatnya, meskipun omzetnya kemungkinan belum melebihi Rp500 juta, pajaknya tetap dipungut sebesar 0,5% dari nilai transaksi.

Sebaliknya, Tuan WY yang menjual komputer dan menyampaikan surat pernyataan, dibebaskan dari pungutan pajak sampai omzetnya melampaui Rp500 juta. Setelah omzet terlampaui, barulah pemungutan dimulai pada bulan berikutnya setelah surat pemberitahuan baru disampaikan.

Langkah-Langkah Menyusun Surat Pernyataan

Mengutip lampiran PMK 37/2025, berikut adalah panduan praktis membuat surat pernyataan bebas pungut:

  1. Buat Surat Berjudul “SURAT PERNYATAAN”
    Formatnya telah disediakan pemerintah dalam lampiran PMK.
  2. Cantumkan Data Diri
    Isikan:

    • Nama lengkap
    • NPWP atau NIK
    • Alamat sesuai KTP
      Bila diwakilkan, masukkan juga data wakil atau kuasa.
  3. Tuliskan Pernyataan
    Sertakan kalimat bahwa Anda adalah Wajib Pajak yang memiliki omzet sampai dengan Rp500.000.000 pada tahun berjalan.
  4. Tanda Tangan dan Meterai
    Surat wajib ditandatangani dan dibubuhi meterai yang berlaku. Cantumkan juga kota dan tanggal pembuatan.
  5. Kirim ke Marketplace
    Setiap platform akan menetapkan prosedur pengumpulan surat ini. Penjual harus mengikuti aturan masing-masing marketplace.

Baca juga: Poin Penting Faktur Pajak Gabungan Terbaru di PER-11/PJ/2025

Kapan Harus Disampaikan?

Untuk tahun 2025, surat pernyataan harus diserahkan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak. Tanpa surat, marketplace akan langsung melakukan pemungutan pada bulan pertama setelah penunjukan.

Untuk tahun-tahun berikutnya, surat ini wajib diperbarui setiap awal tahun pajak.

Jika omzet ternyata melebihi Rp500 juta di tengah tahun, pedagang harus membuat surat pernyataan baru yang menyatakan bahwa omzetnya telah melampaui batas. Surat tersebut harus disampaikan paling lambat akhir bulan saat omzet melewati ambang batas. Marketplace akan mulai memungut pajak pada bulan berikutnya setelah surat diterima.

Dampak Positif Bagi UMKM

Dengan mekanisme ini, pemerintah ingin memastikan bahwa pelaku usaha mikro tetap terlindungi dari beban pajak di muka yang tidak proporsional. Di sisi lain, sistem ini juga mendorong kedisiplinan dan keteraturan administrasi di lingkungan usaha daring.

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyambut baik insentif ini, tetapi juga menyoroti pentingnya edukasi kepada para pedagang.

“Banyak pelaku UMKM yang belum paham pentingnya mengurus surat ini. Tanpa edukasi yang masif, niat baik pemerintah bisa tidak optimal,” ujar perwakilan idEA dalam pernyataan terpisah.

Pada dasarnya, fasilitas bebas pungut pajak bagi UMKM online adalah peluang emas yang tidak boleh dilewatkan. Namun, dibalik manfaatnya, ada tanggung jawab administratif yang wajib dipenuhi.

Pastikan Anda sebagai pelaku usaha daring menyampaikan surat pernyataan dengan benar, tepat waktu, dan sesuai format agar dapat menjalankan bisnis dengan tenang tanpa beban pajak yang tidak semestinya.

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News