Pembuatan faktur pajak merupakan salah satu kewajiban penting yang harus dipenuhi oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Salah satu bentuk faktur pajak yang diatur dalam PER-11/PJ/2025 adalah faktur pajak gabungan. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai ketentuan terbaru faktur pajak gabungan, batas waktu pembuatannya, informasi yang wajib dicantumkan, serta contoh penerapannya agar PKP dapat mematuhinya secara tepat dan efisien.
Apa Itu Faktur Pajak Gabungan?
Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) PER-11/PJ/2025, faktur pajak gabungan adalah faktur pajak yang mencakup seluruh penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan kepada pembeli barang atau penerima jasa yang sama dalam jangka waktu 1 bulan kalender.
Poin Penting Pembuatan Faktur Pajak Gabungan
Berikut adalah ketentuan penting yang harus diperhatikan PKP dalam menyusun faktur pajak gabungan:
- Hanya untuk penyerahan kepada pembeli yang sama dalam satu bulan kalender.
- Wajib menggunakan kode transaksi yang sama. Jika ada lebih dari satu kode transaksi, maka dibuat faktur gabungan per kode transaksi.
- Harus dibuat paling lambat pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP
- Jika terdapat pembayaran sebagian/seluruhnya sebelum penyerahan namun masih dalam bulan yang sama, faktur tetap dapat digabungkan.
- Faktur pajak gabungan tidak dapat digunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut.
Baca Juga: Daftar Kode Transaksi Faktur Pajak Terbaru di Coretax DJP
Keterangan yang Harus Dicantumkan dalam Faktur Pajak Gabungan
Menurut Pasal 33 PER-11/PJ/2025, terdapat keterangan yang harus dicantumkan dalam faktur pajak, termasuk faktur pajak gabungan, antara lain seperti informasi:
- Nama, alamat, dan NPWP penjual (PKP)
- Identitas pembeli BKP/penerima JKP yang meliputi:
- WP badan dalam negeri & instansi pemerintah: nama, alamat, dan NPWP.
- Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) orang pribadi: nama, alamat, dan NPWP atau NIK.
- Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) orang pribadi: nama, alamat, dan nomor paspor.
- SPLN Badan atau non-subjek pajak (Pasal 3 UU PPh): nama dan alamat saja.
- Jenis barang/jasa, jumlah harga jual/penggantian, dan potongan harga
- Besaran PPN atau PPnBM yang dipungut
- Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak
- Nama dan tanda tangan pihak yang berwenang menandatangani faktur.
Contoh Penggunaan Faktur Pajak Gabungan
Contoh 1: Penyerahan dengan 1 Kode Transaksi
PKP PT X melakukan beberapa penyerahan BKP kepada PT Y selama bulan Juli 2025:
|
Tanggal |
Keterangan |
Harga Jual (Rp) |
|
4 |
Penyerahan BKP |
1.000.000 |
|
11 |
Penyerahan BKP |
1.500.000 |
|
18 |
Penyerahan BKP |
2.000.000 |
|
19 |
Pembayaran atas penyerahan 4 Juli |
– 1.000.000 |
|
25 |
Penyerahan BKP |
2.500.000 |
|
26 |
Uang muka atas penyerahan Agustus 2025 |
250.000 |
|
30 |
Penyerahan BKP |
3.000.000 |
|
Total DPP |
Rp10.250.000 |
|
PT X membuat faktur pajak gabungan yang dibuat tanggal 30 Juli 2025 dengan total Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp10.250.000.
Contoh 2: Penyerahan dengan 2 Kode Transaksi
PT X menyerahkan 2 jenis BKP kepada PT Z:
- Penjualan peluru senjata api (kode transaksi 01) pada tanggal 2, 9, 16, 23, dan 30 Agustus 2025.
- Pemberian cuma-cuma kotak penyimpanan peluru (kode transaksi 04) pada tanggal 4, 11, 18, dan 25 Agustus 2025.
PT X wajib membuat:
- 1 Faktur Pajak Gabungan pada 30 Agustus 2025 untuk kode transaksi 01.
- 1 Faktur Pajak Gabungan pada 25 Agustus 2025 (sesuai tanggal penyerahan barang terakhir) atau maksimal 30 Agustus 2025 untuk kode transaksi 04.
Baca Juga: PER-11/PJ/2025: Pokok Perubahan Faktur Pajak dalam Coretax
Ringkasan FAQ Faktur Pajak Gabungan dalam PER-11/PJ/2025
- Kapan Faktur Pajak Gabungan Harus Dibuat?
Faktur pajak gabungan harus dibuat maksimal pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP sesuai Pasal 32 ayat (3) PER-11/PJ/2025.
- Jika Ada Pembayaran Sebagian atau Seluruhnya yang Diterima Sebelum Penyerahan Barang/Jasa, Kapan Faktur Pajak Gabungan Harus Dibuat?
Berdasarkan Pasal 32 ayat (4) PER-11/PJ/2025, meskipun pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP/JKP, selama pembayaran itu diterima dalam bulan yang sama dengan bulan penyerahan, maka faktur pajak gabungan tetap harus dibuat paling lambat pada akhir bulan penyerahan BKP/JKP tersebut.
- Apakah Faktur Pajak Gabungan Dapat Dibuat Jika Transaksi Menggunakan Lebih Dari Satu Kode Transaksi?
Ya, PKP tetap dapat membuat faktur pajak gabungan, namun harus dipisahkan untuk setiap kode transaksi yang berbeda. Artinya, dalam 1 faktur Pajak gabungan hanya bisa mencakup penyerahan dengan kode transaksi yang sama, dan harus dibuat terpisah untuk tiap-tiap kode transaksi yang digunakan sesuai Pasal 32 ayat (5) PER-11/PJ/2025.
- Apakah Faktur Pajak Gabungan Bisa digunakan untuk Penyerahan yang Mendapatkan Fasilitas PPN Tidak Dipungut?
Tidak. Menurut Pasal 32 ayat (6) PER-11/PJ/2025, faktur pajak gabungan tidak dapat digunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut, seperti penyerahan ke/dari kawasan tertentu atau tempat tertentu.
- Apa itu Faktur Pajak Gabungan?
Faktur pajak yang mencakup seluruh penyerahan BKP/JKP kepada pembeli yang sama dalam satu bulan kalender, selama menggunakan kode transaksi yang sama.
- Kapan batas waktu penerbitan faktur pajak gabungan?
Paling lambat akhir bulan penyerahan BKP/JKP.
- Apa saja syarat utamanya?
Satu pembeli, satu kode transaksi, dan seluruh transaksi dilakukan dalam satu bulan.
- Apakah pembeli harus bukan konsumen akhir?
Tidak. Berbeda dengan faktur pajak eceran, faktur pajak gabungan dapat dibuat untuk semua jenis pembeli.
- Faktur pajak gabungan bisa digabungkan untuk semua transaksi?
Tidak. Tidak berlaku untuk transaksi yang mendapat fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut.
- Apa perbedaan faktur gabungan dan faktur pedagang eceran?
Faktur gabungan mencakup transaksi yang detail dengan kode transaksi sama. Faktur eceran bersifat digunggung dan tidak mencantumkan detail transaksi.
Dengan memahami ketentuan faktur pajak gabungan sebagaimana tertuang dalam PER-11/PJ/2025, PKP diharapkan dapat menyusun faktur pajaknya secara tertib, akurat, dan tepat waktu, serta menghindari risiko sanksi administrasi.
Sumber: Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025









