Dengan diberlakukannya Coretax DJP, berbagai aspek teknis faktur pajak juga mengalami penyesuaian. Salah satunya adalah kode transaksi dalam faktur pajak yang kini lebih spesifik, terstruktur, dan relevan dengan jenis penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Artikel ini akan membahas mengenai apa saja 10 jenis kode transaksi faktur pajak terbaru serta panduan penggunaannya secara berurutan sesuai prioritas.
Daftar Lengkap Kode Transaksi Faktur Pajak Terbaru
Berikut adalah rincian 10 jenis kode transaksi dalam faktur pajak Coretax yang perlu diketahui oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP):
|
Kode Transaksi |
Deskripsi |
|
01 |
Penyerahan BKP/JKP yang PPN/PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang menyerahkan BKP/JKP. |
|
02 |
Penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN dari instansi pemerintah yang PPN/PPnBM-nya dipungut oleh instansi pemerintah. |
|
03 |
Penyerahan BKP/JKP kepada: a. Pemungut PPN lainnya (selain instansi pemerintah) b. Pembeli BKP/penerima JKP yang seluruh PPN/PPnBM-nya dipungut pihak lain sesuai Pasal 32A UU KUP. (Baru) |
|
04 |
Penyerahan BKP/JKP dengan DPP yang menggunakan nilai lain sesuai Pasal 8A ayat (1) UU PPN, yang dipungut oleh PKP yang menyerahkan BKP/JKP. |
|
05 |
Penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya dikenakan dengan besaran tertentu sesuai Pasal 9A ayat (1) UU PPN, yang dipungut oleh PKP yang menyerahkan BKP/JKP. |
|
06 |
Penyerahan BKP kepada turis asing (VAT Refund) yang menunjukkan paspor luar negeri oleh PKP Toko Retail yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada turis asing yang PPN-nya dipungut oleh PKP Toko Retail. (Diperbarui) |
|
07 |
Penyerahan BKP/JKP yang PPN/PPnBM-nya memperoleh fasilitas tidak dipungut atau ditanggung pemerintah (DTP). |
|
08 |
Penyerahan BKP/JKP yang memperoleh fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN/PPnBM. |
|
09 |
Penyerahan BKP berupa aktiva tetap yang tujuan awalnya bukan untuk diperjualbelikan sesuai Pasal 16D UU PPN, yang dipungut oleh PKP yang menyerahkan BKP. |
|
10 |
Penyerahan lainnya yang PPN/PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP, yang menggunakan tarif selain Pasal 7 ayat (1) UU PPN. (Baru) |
Baca Juga: PER-11/PJ/2025 – Pokok Perubahan Faktur Pajak dalam Coretax
Panduan Penggunaan Kode Transaksi Faktur Pajak Terbaru
Agar tidak terjadi kesalahan pelaporan, DJP menetapkan prioritas penggunaan kode transaksi berdasarkan jenis transaksi secara hierarkis. Skema dan urutan prioritas penggunaan kode transaksi faktur pajak terbaru adalah sebagai berikut:
1. Apakah penyerahan Anda memperoleh fasilitas tidak dipungut atau ditanggung pemerintah?
Jika ya, maka gunakan:
- Kode 07: Untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut atau ditanggung pemerintah.
- Kode 08: Untuk penyerahan BKP/JKP yang memperoleh fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN/PPnBM.
2. Apakah pembeli adalah Pemungut PPN (Instansi Pemerintah, BUMN, atau pihak tertentu)?
Jika ya dan poin nomor 1 tidak terpenuhi, maka gunakan:
- Kode 02: Jika pembeli adalah pemungut PPN dari instansi pemerintah.
- Kode 03: Jika pembeli adalah pemungut PPN lainnya (selain instansi pemerintah) atau pihak lain yang wajib memungut sesuai Pasal 32A UU KUP.
3. Apakah pembeli adalah wisatawan asing yang ingin klaim VAT refund (retail)?
Jika ya dan poin nomor 2 tidak terpenuhi, maka gunakan:
- Kode 06: Berlaku khusus untuk penyerahan barang kepada turis asing yang menunjukkan paspor luar negeri dan transaksi dilakukan oleh PKP Toko Retail yang ditunjuk DJP.
- Kode 10: Penyerahan lainnya yang PPN/PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP, yang menggunakan tarif selain Pasal 7 ayat (1) UU PPN
4. Apakah barang yang diserahkan merupakan aktiva tetap perusahaan (bukan untuk diperjualbelikan)?
Jika ya dan poin nomor 3 tidak terpenuhi, maka gunakan:
- Kode 09: Berlaku untuk penyerahan aktiva tetap atau aset lain yang awalnya tidak dimaksudkan untuk dijual yang diatur dalam Pasal 16D UU PPN.
5. Apakah transaksi menggunakan nilai lain atau besaran tertentu?
Jika ya dan poin nomor 4 tidak terpenuhi, maka gunakan:
- Kode 04: Jika DPP (Dasar Pengenaan Pajak) menggunakan nilai lain
- Kode 05: Jika PPN dikenakan dengan besaran tertentu (tarif khusus)
6. Jika seluruh kondisi di atas tidak terpenuhi:
Gunakan:
- Kode 01: Ini adalah kode default untuk seluruh penyerahan umum BKP/JKP oleh PKP kepada pembeli biasa yang tidak masuk kategori khusus.
Dengan urutan ini, PKP diharapkan dapat menggunakan kode transaksi dengan tepat dan menghindari kekeliruan administratif yang berisiko berdampak pada validasi faktur dan potensi pemeriksaan pajak.







