PER-11/PJ/2025: Pokok Perubahan Faktur Pajak dalam Coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 sebagai bentuk penyesuaian terhadap implementasi sistem administrasi perpajakan terbaru, yakni Coretax DJP. Peraturan PER 11/PJ/2025 yang mulai efektif sejak 22 Mei 2025, bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, memudahkan administrasi perpajakan, meningkatkan kualitas layanan, serta mendukung proses modernisasi sistem administrasi perpajakan secara menyeluruh dalam rangka implementasi Coretax.

Latar Belakang Perubahan Faktur Pajak pada PER-11/PJ/2025

Diterbitkannya PER 11/PJ/2025 didasarkan pada fakta bahwa regulasi sebelumnya seperti PER-03/PJ/2022 yang telah diubah dengan PER-11/PJ/2022 dan PER-17/PJ/2019, belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan sistem administrasi perpajakan yang berbasis Coretax DJP yang mulai digunakan tanggal 1 Januari 2025. Dengan demikian, peraturan terbaru ini diterbitkan guna memastikan seluruh ketentuan terkait faktur pajak dapat berjalan harmonis dengan sistem yang telah diperbarui tersebut.

Pokok-Pokok Perubahan Faktur Pajak dalam Coretax DJP

Berikut beberapa perubahan penting terkait Faktur Pajak dalam sistem Coretax berdasarkan PER-11/PJ/2025:

1. Aplikasi e-Faktur Baru

Coretax DJP menggantikan aplikasi sebelumnya, yaitu aplikasi e-Faktur dan aplikasi e-Faktur VAT Refund for Tourist. Dengan perubahan ini, semua proses terkait pembuatan Faktur Pajak kini berpusat pada satu aplikasi yang lebih terintegrasi.

2. Syarat PKP dalam Pembuatan e-Faktur

Pengusaha Kena Pajak (PKP) cukup memiliki Sertifikat Elektronik (Sertel), Kode Otorisasi, dan akses pembuatan Faktur Pajak. Ini menggantikan syarat sebelumnya yang mewajibkan WP memiliki Sertel, akun PKP yang telah diaktivasi, dan NSFP dari DJP.

3. Alamat Tempat Kegiatan Usaha (TKU)

Dalam pengisian alamat tempat kegiatan usaha (TKU) yang digunakan PKP penjual untuk menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) atau pembeli untuk menerima BKP/JKP pada faktur pajak, kini dapat bersifat opsional atau wajib (mandatory). Sebelumnya, pengisian alamat TKU bersifat wajib khusus untuk wilayah yang mendapatkan fasilitas perpajakan.

4. Penambahan Kode Transaksi Baru

Penambahan kode transaksi “10” yang digunakan khusus untuk penyerahan lainnya yang dikenakan PPN atau PPnBM yang dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP. Sebelumnya, untuk penyerahan lain menggunakan kode transaksi “06”.

Baca Juga: Perubahan Proses Pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi Coretax

5. Perubahan Format Kode Status

Kode status untuk Faktur Pajak pengganti kini terdiri dari 2 digit, berubah dari sebelumnya yang hanya 1 digit.

6. Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)

Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) kini dilakukan secara otomatis oleh sistem saat proses upload e-Faktur dilakukan, menggantikan proses manual oleh DJP sebelumnya yang menggunakan e-NoFa.

7. Batas Waktu Upload e-Faktur

Batas waktu unggah (upload) e-Faktur menjadi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya sejak tanggal pembuatan Faktur Pajak dari sebelumnya tanggal 15.

8. PKP Toko Retail

Pembuatan Faktur Pajak oleh toko retail kini wajib menggunakan modul e-Faktur pada Coretax DJP, menggantikan aplikasi Faktur Pajak khusus sebelumnya yakni e-Faktur VAT Refund for Tourist.

9. Pemberitahuan Ekspor BKPTB/JKP

Pemberitahuan Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan Jasa Kena Pajak (BKPTB/JKP) sekarang wajib melalui modul e-Faktur Coretax, sebelumnya dibuat secara manual di luar sistem DJP oleh PKP.

10. Kesalahan Pengisian Identitas Pembeli

Jika terjadi kesalahan pengisian identitas pembeli, Faktur Pajak tidak lagi diperbolehkan membuat Faktur Pajak pengganti, melainkan harus dilakukan pembatalan dan dibuat faktur baru dengan data yang benar.

Baca Juga: Poin Penting Perubahan Pengisian SPT Tahunan PPh di Coretax

11. Faktur Pajak Pengganti Pasca Retur/Pembatalan

Kini, Faktur Pajak pengganti dibuat setelah mempertimbangkan nota retur atau pembatalan transaksi berdasarkan nilai netonya, yang sebelumnya belum diatur secara rinci. Retur BKP atau pembatalan JKP tidak dianggap terjadi.

12. Ketentuan Peralihan

PER-11/PJ/2025 mengatur ketentuan peralihan penggunaan aplikasi lama (e-Faktur legacy), pembuatan Faktur Pajak pengganti pascar retur/pembatalan, dan PKP tertentu pengguna dalam PER-13/PJ/2024, dan relaksasi Faktur Pajak..

Perbandingan Perubahan Faktur Pajak pada PER-11/PJ/2025 Sebelum dan Setelah Coretax

Aspek Perubahan

Sebelum Perubahan

Setelah Perubahan

Aplikasi yang Digunakan

Aplikasi e-Faktur dan e-Faktur VAT Refund for Tourist

Modul e-Faktur dalam Coretax DJP

Syarat PKP Membuat e-Faktur

Sertel, akun PKP yang telah diaktivasi, dan NSFP dari DJP

Sertel/Kode Otorisasi dan akses pembuatan Faktur Pajak

Alamat Tempat Kegiatan Usaha

Hanya wajib (mandatory) untuk pembeli di kawasan/tempat tertentu yang berfasilitas

Bisa wajib atau opsional untuk alamat tempat kegiatan usaha PKP penjual atau pembeli

Kode Transaksi

Kode transaksi 06

Kode transaksi baru 10 untuk penyerahan lain BKP/JKP tertentu

Kode Status

1 digit

2 digit

Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)

Diberikan oleh DJP melalui permintaan PKP

Otomatis diberikan sistem saat Faktur Pajak diupload ke DJP dan disetujui

Batas Waktu Unggah (Upload) e-Faktur

Paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya

Paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya

PKP Toko Retail

Membuat Faktur Pajak khusus dengan aplikasi e-Faktur VAT Refund for Tourist

Membuat Faktur Pajak dengan modul e-Faktur di Coretax DJP

Pemberitahuan Ekspor BKPTB/JKP

Dibuat manual oleh PKP di luar sistem DJP

Dibuat menggunakan modul e-Faktur dalam Coretax DJP

Kesalahan Pengisian Identitas Pembeli

Tidak ada pengaturan

Faktur Pajak harus dibatalkan dan dibuat baru dengan identitas pembeli yang benar

Faktur Pajak Pengganti pasca Nota Retur/Pembatalan

Tidak diatur

Dibuat dengan memperhitungkan nota retur/pembatalan (nilai neto); retur dianggap tidak terjadi

Ketentuan Peralihan

Tidak diatur

Mengatur penggunaan aplikasi e-Faktur legacy, Faktur Pajak pengganti pasca nota retur/pembatalan, dan PKP tertentu yang menggunakan ketentuan PER-13/PJ/2024, dan relaksasi Faktur Pajak.

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News