Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 sebagai bentuk penyesuaian terhadap implementasi sistem administrasi perpajakan terbaru, yakni Coretax DJP. Peraturan PER 11/PJ/2025 yang mulai efektif sejak 22 Mei 2025, bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, memudahkan administrasi perpajakan, meningkatkan kualitas layanan, serta mendukung proses modernisasi sistem administrasi perpajakan secara menyeluruh dalam rangka implementasi Coretax.
Latar Belakang Perubahan Faktur Pajak pada PER-11/PJ/2025
Diterbitkannya PER 11/PJ/2025 didasarkan pada fakta bahwa regulasi sebelumnya seperti PER-03/PJ/2022 yang telah diubah dengan PER-11/PJ/2022 dan PER-17/PJ/2019, belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan sistem administrasi perpajakan yang berbasis Coretax DJP yang mulai digunakan tanggal 1 Januari 2025. Dengan demikian, peraturan terbaru ini diterbitkan guna memastikan seluruh ketentuan terkait faktur pajak dapat berjalan harmonis dengan sistem yang telah diperbarui tersebut.
Pokok-Pokok Perubahan Faktur Pajak dalam Coretax DJP
Berikut beberapa perubahan penting terkait Faktur Pajak dalam sistem Coretax berdasarkan PER-11/PJ/2025:
1. Aplikasi e-Faktur Baru
Coretax DJP menggantikan aplikasi sebelumnya, yaitu aplikasi e-Faktur dan aplikasi e-Faktur VAT Refund for Tourist. Dengan perubahan ini, semua proses terkait pembuatan Faktur Pajak kini berpusat pada satu aplikasi yang lebih terintegrasi.
2. Syarat PKP dalam Pembuatan e-Faktur
Pengusaha Kena Pajak (PKP) cukup memiliki Sertifikat Elektronik (Sertel), Kode Otorisasi, dan akses pembuatan Faktur Pajak. Ini menggantikan syarat sebelumnya yang mewajibkan WP memiliki Sertel, akun PKP yang telah diaktivasi, dan NSFP dari DJP.
3. Alamat Tempat Kegiatan Usaha (TKU)
Dalam pengisian alamat tempat kegiatan usaha (TKU) yang digunakan PKP penjual untuk menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) atau pembeli untuk menerima BKP/JKP pada faktur pajak, kini dapat bersifat opsional atau wajib (mandatory). Sebelumnya, pengisian alamat TKU bersifat wajib khusus untuk wilayah yang mendapatkan fasilitas perpajakan.
4. Penambahan Kode Transaksi Baru
Penambahan kode transaksi “10” yang digunakan khusus untuk penyerahan lainnya yang dikenakan PPN atau PPnBM yang dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP. Sebelumnya, untuk penyerahan lain menggunakan kode transaksi “06”.
Baca Juga: Perubahan Proses Pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi Coretax
5. Perubahan Format Kode Status
Kode status untuk Faktur Pajak pengganti kini terdiri dari 2 digit, berubah dari sebelumnya yang hanya 1 digit.
6. Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)
Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) kini dilakukan secara otomatis oleh sistem saat proses upload e-Faktur dilakukan, menggantikan proses manual oleh DJP sebelumnya yang menggunakan e-NoFa.
7. Batas Waktu Upload e-Faktur
Batas waktu unggah (upload) e-Faktur menjadi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya sejak tanggal pembuatan Faktur Pajak dari sebelumnya tanggal 15.
8. PKP Toko Retail
Pembuatan Faktur Pajak oleh toko retail kini wajib menggunakan modul e-Faktur pada Coretax DJP, menggantikan aplikasi Faktur Pajak khusus sebelumnya yakni e-Faktur VAT Refund for Tourist.
9. Pemberitahuan Ekspor BKPTB/JKP
Pemberitahuan Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan Jasa Kena Pajak (BKPTB/JKP) sekarang wajib melalui modul e-Faktur Coretax, sebelumnya dibuat secara manual di luar sistem DJP oleh PKP.
10. Kesalahan Pengisian Identitas Pembeli
Jika terjadi kesalahan pengisian identitas pembeli, Faktur Pajak tidak lagi diperbolehkan membuat Faktur Pajak pengganti, melainkan harus dilakukan pembatalan dan dibuat faktur baru dengan data yang benar.
Baca Juga: Poin Penting Perubahan Pengisian SPT Tahunan PPh di Coretax
11. Faktur Pajak Pengganti Pasca Retur/Pembatalan
Kini, Faktur Pajak pengganti dibuat setelah mempertimbangkan nota retur atau pembatalan transaksi berdasarkan nilai netonya, yang sebelumnya belum diatur secara rinci. Retur BKP atau pembatalan JKP tidak dianggap terjadi.
12. Ketentuan Peralihan
PER-11/PJ/2025 mengatur ketentuan peralihan penggunaan aplikasi lama (e-Faktur legacy), pembuatan Faktur Pajak pengganti pascar retur/pembatalan, dan PKP tertentu pengguna dalam PER-13/PJ/2024, dan relaksasi Faktur Pajak..
Perbandingan Perubahan Faktur Pajak pada PER-11/PJ/2025 Sebelum dan Setelah Coretax
|
Aspek Perubahan |
Sebelum Perubahan |
Setelah Perubahan |
|
Aplikasi yang Digunakan |
Aplikasi e-Faktur dan e-Faktur VAT Refund for Tourist |
Modul e-Faktur dalam Coretax DJP |
|
Syarat PKP Membuat e-Faktur |
Sertel, akun PKP yang telah diaktivasi, dan NSFP dari DJP |
Sertel/Kode Otorisasi dan akses pembuatan Faktur Pajak |
|
Alamat Tempat Kegiatan Usaha |
Hanya wajib (mandatory) untuk pembeli di kawasan/tempat tertentu yang berfasilitas |
Bisa wajib atau opsional untuk alamat tempat kegiatan usaha PKP penjual atau pembeli |
|
Kode Transaksi |
Kode transaksi 06 |
Kode transaksi baru 10 untuk penyerahan lain BKP/JKP tertentu |
|
Kode Status |
1 digit |
2 digit |
|
Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) |
Diberikan oleh DJP melalui permintaan PKP |
Otomatis diberikan sistem saat Faktur Pajak diupload ke DJP dan disetujui |
|
Batas Waktu Unggah (Upload) e-Faktur |
Paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya |
Paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya |
|
PKP Toko Retail |
Membuat Faktur Pajak khusus dengan aplikasi e-Faktur VAT Refund for Tourist |
Membuat Faktur Pajak dengan modul e-Faktur di Coretax DJP |
|
Pemberitahuan Ekspor BKPTB/JKP |
Dibuat manual oleh PKP di luar sistem DJP |
Dibuat menggunakan modul e-Faktur dalam Coretax DJP |
|
Kesalahan Pengisian Identitas Pembeli |
Tidak ada pengaturan |
Faktur Pajak harus dibatalkan dan dibuat baru dengan identitas pembeli yang benar |
|
Faktur Pajak Pengganti pasca Nota Retur/Pembatalan |
Tidak diatur |
Dibuat dengan memperhitungkan nota retur/pembatalan (nilai neto); retur dianggap tidak terjadi |
|
Ketentuan Peralihan |
Tidak diatur |
Mengatur penggunaan aplikasi e-Faktur legacy, Faktur Pajak pengganti pasca nota retur/pembatalan, dan PKP tertentu yang menggunakan ketentuan PER-13/PJ/2024, dan relaksasi Faktur Pajak. |









