Penerapan sistem Coretax membawa sejumlah perubahan penting dalam proses bisnis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi. Perubahan proses pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi tercantum pada aturan baru PER-11/PJ/2025. Transformasi ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan, meningkatkan efisiensi, dan memperkuat integrasi data perpajakan.
Proses Bisnis Pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi Sebelum Coretax
Sebelum pemberlakuan Coretax, proses bisnis pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi memiliki beberapa karakteristik sebagai berikut:
- Pembayaran Billing Kode Berdasarkan KJS
Setiap kode jenis setoran (KJS) pajak harus memiliki kode billing sendiri yang terpisah, sehingga administrasi pembayaran menjadi lebih rumit dan membutuhkan waktu ekstra. - Input Nomor Fasilitas secara Manual
Pemotong atau pemungut pajak wajib memasukkan nomor fasilitas yang diberikan pihak yang dipotong secara manual, berdasarkan surat atau dokumen tertentu. Proses ini rawan kesalahan input. - Bupot dan SPT Cabang Terpisah dengan Pusat
Wajib Pajak (WP) cabang bertanggung jawab untuk menerbitkan Bukti Potong (Bupot) dan menyampaikan laporan SPT Masa secara mandiri. - Pemisahan Wajib Pajak Instansi Pemerintah dan Non-Instansi Pemerintah
Adanya pemisahan laporan antara WP yang berasal dari instansi pemerintah dan non-instansi pemerintah menyebabkan administrasi perpajakan menjadi lebih kompleks.
Baca Juga: Poin Penting Perubahan Pengisian SPT Tahunan PPh di Coretax
Proses Bisnis SPT Masa PPh Unifikasi Setelah Coretax
Setelah sistem Coretax diterapkan, proses bisnis mengalami sejumlah perubahan signifikan yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan integrasi data:
- Pembayaran Billing dalam 1 Kode
Semua pajak yang dipotong atau dipungut dapat dibayar dengan 1 kode billing saja, sehingga proses pembayaran menjadi lebih mudah, cepat, dan akurat. - Integrasi Fasilitas dengan e-Bupot
Fasilitas perpajakan yang dimiliki pihak yang dipotong kini terintegrasi secara otomatis dengan sistem e-Bupot, termasuk fasilitas Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah (PPh DTP). Integrasi ini mengurangi risiko kesalahan input manual. - Sentralisasi Pelaporan dan Pembayaran Cabang oleh Wajib Pajak Pusat
WP cabang masih dapat menerbitkan Bukti Potong (Bupot), tetapi pelaporan dan pembayaran pajaknya disentralisasi dan dilakukan oleh WP pusat, sehingga proses pelaporan menjadi lebih teratur dan minim risiko kesalahan. - Notifikasi Perubahan Bukti Potong
Pihak yang dipotong akan mendapatkan notifikasi otomatis jika ada perubahan atau pembatalan Bupot yang sudah diterbitkan, sehingga memastikan transparansi dan akurasi data perpajakan. - Sistem Flagging
Coretax menerapkan sistem flagging, di mana setiap Bupot yang dilaporkan dalam SPT Masa atau yang sudah dikreditkan dalam SPT Tahunan akan diberikan tanda khusus. - Penggunaan SPT yang Sama untuk Semua WP
Instansi pemerintah dan non-instansi pemerintah menggunakan format SPT yang sama, menciptakan keseragaman dan mempermudah pengelolaan data perpajakan.
Perbandingan Proses Bisnis SPT Masa PPh Unifikasi Sebelum dan Setelah Coretax
|
Aspek Kunci |
Sebelum Coretax |
Setelah Coretax |
|
Pembayaran |
Kode billing terpisah per Kode Jenis Setoran (KJS). |
Semua pajak dipotong/dipungut dibayar dalam 1 kode billing saat Submit. |
|
Pengisian Fasilitas |
Nomor fasilitas di-input manual oleh Pemotong/Pemungut. |
Fasilitas (termasuk PPh DTP) otomatis terintegrasi di e-Bupot. |
|
Bupot & SPT Cabang |
Cabang buat Bupot dan lapor SPT masa sendiri. |
Cabang tetap buat Bupot; WP Pusat melapor & membayar SPT. |
|
Notifikasi ke Pihak Dipotong |
Tidak tersedia. |
Pihak dipotong dapat notifikasi jika Bupot diubah/dibatalkan. |
|
Flagging Bupot |
Tidak ada penanda status. |
Sistem menandai bupot yang sudah dilaporkan SPT Masa atau yang sudah dikreditkan SPT Tahunan. |
|
Formulir Instansi Pemerintah |
SPT terpisah antara Instansi Pemerintah & non-Instansi. |
Satu format SPT untuk semua; metode bayar bisa UP atau LS. |







