Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan PER-11/PJ/2025 yang salah satunya memperbarui aturan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Ketentuan ini mengubah cara Wajib Pajak (WP) mengisi dan melaporkan SPT Tahunan, mulai dari alur pengisian, format formulir SPT, hingga mekanisme pembayaran di Coretax. Dengan terbitnya PER-11/PJ/2025, aturan lama tentang pengisian SPT Tahunan pada PER-34/PJ/2010 s.t.d.t.d. PER-30/PJ/2017 resmi dicabut sejak 22 Mei 2025.
Apa Saja Perubahan Pengisian SPT Tahunan PPh di Coretax DJP?
1. Alur Pengisian SPT Baru: Mulai dari Induk SPT
Pada Coretax, Wajib Pajak akan mulai dari Induk SPT sebagai alur awal pengisian. Saat Wajib Pajak mengisi bagian induk, sistem langsung memberikan pertanyaan-pertanyaan yang akan mengarahkan WP menuju lampiran yang relevan sesuai jawaban WP.
2. Standarisasi Formulir Lampiran
Di Coretax, formulir lampiran yang dahulu tidak terstandarisasi, kini tersedia bentuk dan struktur yang terstandarisasi. Wajib Pajak cukup mengisi langsung (key-in) sesuai kolom yang disediakan, menghilangkan variasi format dan risiko salah tafsir saat pengisian. Contohnya saja pada laporan keuangan neraca dan laba rugi yang dahulu dibuat sesuai masing-masing Wajib Pajak, kini tersedia dalam standar resmi.
3. Rincian Data per Transaksi
Coretax mengubah pengisian lampiran yang awalnya diisi secara akumulatif, sekarang diganti dengan pengisian secara detail per transaksi atau bukti potong.
4. Validasi & Prepopulasi yang Lebih Luas
Coretax terintegrasi ke berbagai basis data DJP, sehingga input manual berkurang dan konsistensi data meningkat. Validasi dan prepopulasi (prepopulated) data otomatis mengisi:
- Bukti potong PPh yang dilaporkan pemotong/pemungut.
- Data pembayaran
- Persetujuan angsuran dan penundaan pembayaran
- Informasi rekening
- Fasilitas PPh
Baca Juga: Fitur Prepopulated Permudah Proses Isi SPT Tahunan secara Otomatis di Coretax (CTAS)
5. Field Pembetulan PPh Terutang SPT Sebelumnya
Ketika Wajib Pajak mengajukan SPT Pembetulan, Coretax menyediakan kolom PPh Terutang pada SPT Sebelumnya.
6. Segmentasi Transkrip Laporan Keuangan
Jika pada lampiran SPT lama transkrip laporan keuangan hanya untuk Wajib Pajak badan, kini di Coretax telah terbagi menjadi beberapa segmentasi, termasuk Wajib Pajak orang pribadi. Segmentasi transkrip laporan keuangan bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan, antara lain:
- 3 Segmentasi untuk Wajib Pajak orang pribadi, yaitu dagang, jasa, industri
- 12 Segmentasi untuk Wajib Pajak badan
Segmentasi ini memaksa Wajib Pajak untuk mengisi laporan kewajiban perpajakan secara detail.
7. Pelunasan Kekurangan Pembayaran Pajak dengan Konsep Submit & Pay
Dengan konsep Submit & Pay di Coretax, maka sistem langsung menerbitkan kode billing saat Wajib Pajak melakukan pelaporan SPT. Jika pembayaran telah dilunasi, maka SPT otomatis telah disampaikan.
Baca Juga: Poin Penting Pembuatan Bukti Potong PPh 21/26 di Coretax
Ringkasan Perubahan Pengisian SPT Tahunan PPh di Coretax DJP
|
Aspek |
Ketentuan Lama (PER-34/PJ/2010 s.t.d.t.d. PER-30/PJ/2017) |
Ketentuan Baru (PER-11/PJ/2025) |
|
Alur Pengisian SPT |
Mulai dari lampiran lalu Induk SPT |
Dimulai dari Induk SPT; lampiran muncul berdasarkan jawaban WP |
|
Formulir Lampiran |
Banyak lampiran tidak terstandar |
Seluruh formulir lampiran distandarisasi |
|
Pengisian Lampiran |
Data diisi akumulatif |
Diisi rinci per transaksi/bukti potong |
|
Validasi & Prepopulasi |
Terbatas (hanya sebagian bupot) |
Validasi dan prepopulasi diperluas, seperti bupot, pembayaran, angsuran, penundaan, rekening, fasilitas |
|
Kolom Pembetulan |
Tidak ada |
Tersedia kolom PPh Terutang pada SPT Sebelumnya |
|
Segmentasi Transkrip Laporan Keuangan (LK) untuk WP Pembukuan |
Hanya untuk WP Badan |
3 segmentasi (Dagang, Jasa, Industri) untuk WP OP; 12 segmentasi untuk WP Badan |
|
Pelunasan Kurang Bayar |
Billing dibuat di aplikasi terpisah |
Konsep Submit & Pay: kode billing otomatis terbit saat SPT disubmit dan ketika pembayaran telah dilakukan, SPT otomatis tersampaikan. |









