Dalam Coretax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak melalui fitur pencatatan transaksi. Fitur pencatatan di Coretax sangat berguna bagi pelaku usaha, terutama UMKM, untuk mencatat transaksi secara sederhana, melakukan penghitungan pajak terutang otomatis, hingga pembuatan kode billing pembayaran. Lalu, bagaimana cara membuat pencatatan sederhana di Coretax?
Panduan Lengkap Membuat Pencatatan Transaksi Sederhana di Coretax DJP
1. Akses Menu Pencatatan di Coretax
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah masuk ke aplikasi Coretax. Setelah login di Portal Wajib Pajak Coretax, pilih menu SPT, klik Pencatatan untuk memulai pencatatan transaksi sederhana.
2. Menambahkan Data Transaksi Baru
Klik tombol Tambah Data untuk mulai menginput transaksi.
- Masukkan informasi berikut:
- Nomor Transaksi
- Tanggal Transaksi
- Nama Pelanggan (opsional)
- Tempat Kegiatan Usaha (TKU)
Bagi Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu Tempat Kegiatan Usaha (TKU), pastikan memilih TKU yang sesuai dengan lokasi dilakukannya transaksi. Setelah itu, klik Tambah Detail Transaksi untuk melanjutkan.
Baca Juga: Panduan Lengkap Deposit Pajak di Coretax DJP
3. Melengkapi Detail Pencatatan Transaksi
Pada tahap ini akan muncul kolom untuk pengisian detail transaksi.
- Isikan informasi:
- Rincian Barang/Jasa
- Harga Per Unit
- Kuantitas
Sistem akan otomatis menghitung total harga pada transaksi yang dicatat. Klik Simpan jika data sudah sesuai.
4. Menambahkan Beberapa Item dalam Satu Transaksi
Jika satu transaksi mencakup lebih dari satu jenis barang atau jasa:
- Klik Tambah Detail Transaksi untuk setiap item tambahan.
- Jika ada potongan harga, masukkan nilai diskon di kolom Potongan Harga.
- Klik Simpan setelah semua detail selesai diinput.
Ulangi proses di atas untuk mencatat transaksi-transaksi berikutnya. Tidak ada batasan jumlah transaksi yang bisa dicatat.
5. Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Final
Setelah semua transaksi dicatat:
- Pilih masa pajak pada bagian Rekapitulasi Transaksi dalam Periode.
- Klik tombol Hitung Pajak.
Sistem akan melakukan perhitungan secara otomatis berdasarkan Peredaran Bruto Kena Pajak. Jika terdapat pemotongan PPh oleh pihak lain, input nilai tersebut di kolom Pajak Penghasilan Final yang Dipotong oleh Pemotong Pajak agar sistem menghitung selisih pajak yang masih harus dibayar.
Baca Juga: Cara Membuat Kode Billing Secara Mandiri di Coretax DJP
6. Membuat Kode Billing untuk Pembayaran
Apabila terdapat pajak yang masih harus disetorkan:
- Klik tombol Lanjutkan untuk Membuat Billing Code.
- Sistem akan secara otomatis menghasilkan kode billing yang siap digunakan untuk pembayaran.
FAQ / Ringkasan Singkat Pencatatan Sederhana di Coretax
- Q: Apa itu fitur pencatatan di Coretax?
A: Fitur pencatatan di Coretax memungkinkan Wajib Pajak mencatat transaksi usaha dan menghitung PPh Final secara otomatis.
- Q: Apakah pencatatan bisa dilakukan untuk beberapa TKU?
A: Ya. Wajib Pajak dapat memilih TKU sesuai lokasi transaksi saat input data.
- Q: Bagaimana jika ada lebih dari satu item dalam satu transaksi?
A: Gunakan tombol “Tambah Detail Transaksi” dan input masing-masing barang/jasa secara terpisah.
- Q: Apakah sistem menghitung PPh Final otomatis?
A: Ya. Setelah memilih masa pajak dan klik “Hitung Pajak”, sistem menghitung total transaksi dan pajak yang terutang.
- Q: Bagaimana cara membuat kode billing?
A: Jika terdapat pajak terutang, klik “Lanjutkan untuk Membuat Billing Code” dan sistem akan menghasilkan kode billing secara otomatis.
Sumber: Coretax DJP









