Dalam Coretax, istilah deposit pajak kini menjadi salah satu fitur penting yang dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak untuk berbagai keperluan pembayaran pajak. Namun, masih banyak yang belum memahami apa itu deposit pajak, manfaatnya, cara penggunaannya, hingga panduan bagaimana mekanisme pengisiannya di dalam Coretax DJP.
Apa Itu Deposit Pajak?
Menurut PMK 81/2024, deposit pajak adalah pembayaran pajak yang belum merujuk ke kewajiban pajak tertentu. Fungsinya mirip seperti dompet elektronik (e-wallet), hanya saja digunakan untuk membayar pajak. Karena tidak terkait kewajiban spesifik, saldo deposit ini fleksibel untuk digunakan dalam berbagai keperluan perpajakan.
Manfaat Menggunakan Deposit Pajak
Salah satu manfaat utama dari deposit pajak adalah untuk mencegah Wajib Pajak dari sanksi keterlambatan setor pajak. Salah satu contohnya adalah ketika pelaporan SPT melewati batas waktu setor yang jatuh tempo pada tanggal 15 setiap bulannya.
Selama deposit dilakukan sebelum batas setor, maka walaupun pelaporan SPT dilakukan beberapa hari setelahnya (sebelum batas lapor tanggal 20), maka kewajiban setor dianggap telah terpenuhi sesuai tanggal pengisian deposit.
Baca Juga: Cara Efektif Hindari Sanksi Pajak dengan Deposit Pajak
Cara Mengisi (Top-Up) Deposit Pajak
Terdapat beberapa cara untuk mengisi atau top up saldo deposit pajak ke Coretax, yaitu:
Opsi 1. Melalui Kode Billing Mandiri
Untuk melakukan pengisian secara mandiri, Wajib Pajak perlu memperhatikan Kode Akun Pajak (KAP) deposit pajak, yaitu 411618-100.
- Masuk ke menu Pembayaran > Layanan Mandiri Kode Billing.
- Pilih Kode Akun Pajak (KAP): 411618-100 dan jenis setoran sesuai ketentuan.
- Pembayaran akan masuk ke saldo deposit.
Catatan:
- Tanggal isi deposit pajak adalah tanggal pembayaran yang tercatat.
- Meskipun menggunakan deposit, tanggal lapor SPT tetap mengikuti tanggal Submit and Pay yang dilakukan Wajib Pajak.
Opsi 2. Melalui Pemindahbukuan (Pbk)
- Ajukan Pbk dari saldo lebih bayar atau sisa kredit pajak ke akun deposit pajak.
- Pengisian deposit pajak melalui pemindahbukuan (Pbk) cocok digunakan untuk pembayaran non-SPT, contohnya seperti PPh final UMKM, PPh final pengalihan tanah bangunan, atau tunggakan pajak.
Catatan:
- Tanggal pembayaran tetap mengikuti tanggal surat setoran pajak (SSP) pengisian deposit (bukan tanggal pemindahbukuan).
- Sisa tersebut digunakan untuk melunasi utang pajak lainnya, dan/atau
- Dimaksudkan sebagai deposit pajak.
- Jika setuju menjadi deposit, saldo deposit akan bertambah sesuai SKPKPP.
- Jika tidak setuju, sisa akan dikembalikan ke rekening Wajib Pajak.
Opsi 3. Dari Sisa Kelebihan Pajak pada SKPKPP
Jika Wajib Pajak menerima SKPKPP atau Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (baik dari SKPPKP atau SKPLB) dan masih terdapat sisa kelebihan pembayaran atau imbalan bunga setelah pelunasan utang pajak, maka:
- Wajib Pajak akan dikirimi surat konfirmasi untuk memilih apakah:
Catatan:
- Tanggal pengisian deposit pajak mengacu pada tanggal penerbitan SKPKPP.
Kegunaan Deposit Pajak
Saldo deposit pajak dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan perpajakan berikut:
- Pembayaran seluruh kewajiban pajak, kecuali pengisian saldo bea meterai pada mesin teraan meterai digital.
- Pembayaran SPT Kurang Bayar (SPTKB)
- Pembayaran kewajiban non-SPT, seperti angsuran PPh 25, PPh final UMKM, dan tunggakan pajak
- Pelaporan SPT kertas, deposit digunakan oleh petugas untuk melakukan Pbk manual sebagai pelunasan kewajiban pajaknya.
Catatan penting: deposit pajak harus digunakan secara penuh (full amount) sesuai nilai pajak terutang dengan pembayaran melalui billing klik Submit and Pay pada SPT.
Cara Mengecek Sisa Deposit Pajak
Wajib Pajak dapat mengecek sisa saldo deposit pajak melalui dashboard Buku Besar Wajib Pajak dengan langkah-langkah berikut:
- Klik tombol “Terapkan Filter”.
- Filter kolom “Deskripsi KAP” dengan “Pendapatan Pajak Tidak Langsung Lainnya Deposit”.
- Pada baris deposit yang muncul, lihat nilai sisa pada kolom “Nilai Sisa”.
Baca Juga: Coretax DJP Hadirkan Fitur Keterangan pada Kode Billing Deposit
Mekanisme Pemindahbukuan Deposit Pajak
- Metode FIFO (First In First Out): Saldo deposit yang paling lama akan digunakan terlebih dahulu.
- Pemindahbukuan deposit pajak dilakukan otomatis saat penggunaan.
- Bukti pemindahbukuan (Pbk) akan diterbitkan secara otomatis sebagai tanda pencatatan di buku besar.
Pengembalian Deposit Pajak
Deposit pajak juga bisa dimohonkan kembali melalui proses permohonan pengembalian pajak (restitusi) yang seharusnya tidak terutang apabila:
- Pajak yang dibayar bukan objek pajak terutang.
- Pembayaran pajak yang tidak seharusnya dilakukan.
- Sisa deposit tidak digunakan.
Namun, jika tidak ingin melakukan pengembalian, saldo tersebut bisa digunakan untuk tahun pajak berikutnya (carry over) dan tetap dapat digunakan tanpa perlu pemindahbukuan ulang.
Catatan Penting Lainnya Terkait Deposit Pajak
- Deposit dapat digunakan untuk pembayaran dalam mata uang USD bagi Wajib Pajak yang diizinkan menggunakan pembukuan bahasa Inggris.
- Saat melakukan Lapor Bayar SPT, sistem akan otomatis memberitahu untuk melakukan isi ulang deposit.
- Penggunaan deposit pajak dilakukan melalui otorisasi Wajib Pajak, tetapi dalam kondisi tertentu dapat dilakukan secara jabatan oleh DJP.
Sumber: https://t.me/FAQcoretax/226









