Menghindari Sanksi Pajak dengan Solusi Modern
Banyak wajib pajak merasa bingung dan cemas ketika menerima Surat Tagihan Pajak (STP). STP adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menagih kekurangan pembayaran pajak atau sanksi administrasi berupa denda dan bunga. Sebagai contoh, jika seorang wajib pajak terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), ia akan dikenakan denda sebesar Rp100.000. Jika SPT tersebut menyatakan kekurangan bayar sebesar Rp475.000, bunga keterlambatan pembayaran juga akan ditambahkan dalam tagihan tersebut. Hal ini sering kali membuat wajib pajak kewalahan karena beban biaya yang muncul.
Namun, DJP kini menghadirkan solusi inovatif untuk menghindari situasi tersebut. Fitur baru bernama “Deposit Pajak” memungkinkan wajib pajak untuk mempersiapkan pembayaran pajak lebih awal sehingga terhindar dari berbagai sanksi administratif.
Apa Itu Deposit Pajak?
Deposit pajak adalah fitur yang disediakan melalui aplikasi Coretax DJP. Fitur ini memungkinkan wajib pajak menyetorkan dana lebih awal tanpa mengikatnya pada jenis pajak tertentu. Saldo deposit dapat digunakan untuk melunasi berbagai kewajiban perpajakan di masa mendatang, tanpa perlu membuat kode billing baru untuk setiap jenis pajak yang harus dibayar. Cara ini memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi wajib pajak dalam mengelola kewajiban mereka.
Baca juga: PMK 81/2024: Menyederhanakan Restitusi Pajak dengan Mekanisme Deposit Pajak Langsung
Keunggulan Deposit Pajak
- Mengurangi Risiko Sanksi Administrasi
Dengan membayar lebih awal menggunakan saldo deposit, wajib pajak dapat menghindari bunga dan denda akibat keterlambatan pembayaran pajak. - Kemudahan dalam Pelaporan Pajak
Proses pembayaran menjadi lebih praktis karena tidak perlu membuat kode billing untuk setiap transaksi pajak. - Efisiensi dalam Pengelolaan Pajak
Wajib pajak dapat memanfaatkan saldo deposit untuk berbagai jenis kewajiban pajak, sehingga mempermudah manajemen keuangan mereka.
Contoh Kasus Penggunaan Deposit Pajak
Bu Mitra, seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP), memiliki saldo deposit pajak sebesar Rp9.800.000 per 27 Februari 2025. Pada bulan Februari 2025, ia terlambat melaporkan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang mencantumkan kekurangan bayar sebesar Rp8.750.000. Bu Mitra memanfaatkan saldo depositnya untuk melunasi kekurangan tersebut tanpa perlu membuat kode billing baru. Dengan cara ini, ia tidak dikenakan bunga atas keterlambatan pembayaran. Namun, ia tetap harus membayar denda administrasi keterlambatan pelaporan sebesar Rp475.000 sesuai peraturan yang berlaku.
Cara Mengisi Saldo Deposit Pajak
Untuk memanfaatkan fitur ini, wajib pajak perlu mengisi saldo deposit pajak terlebih dahulu. Berikut langkah-langkahnya:
- Masuk ke aplikasi Coretax dan pilih modul “Pembayaran.”
- Pilih menu “Layanan Mandiri Kode Billing.”
- Tentukan kode akun pajak 411618 dan kode jenis setor 100 untuk deposit pajak.
- Isi informasi yang diminta, lalu unduh kode billing.
Setelah kode billing dibuat, pengisian saldo deposit dapat dilakukan melalui beberapa metode:
- Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik: Tanggal pembayaran diakui berdasarkan Bukti Penerimaan Negara.
- Pemindahbukuan: Dana dari pembayaran lain dapat dialihkan menjadi saldo deposit pajak.
- Penggunaan Kelebihan Pembayaran Pajak: Sisa pembayaran pajak atau imbalan bunga dapat dialokasikan untuk saldo deposit.
Batasan Penggunaan Deposit Pajak
Meskipun fleksibel, fitur deposit pajak memiliki batasan tertentu. Sistem hanya akan memungkinkan penggunaan deposit jika saldo mencukupi untuk melunasi kewajiban pajak secara penuh. Sebagai contoh, jika saldo deposit tersisa Rp1.750.000, sementara kewajiban pajak sebesar Rp4.500.000, wajib pajak harus membuat kode billing baru untuk melunasi seluruh kewajiban. Dalam kasus ini, saldo deposit tidak dapat digunakan sebagian.
Baca juga: Mengenal Fitur Role Access pada Coretax
Fleksibilitas Saldo Deposit
Layaknya dompet elektronik, saldo deposit pajak tidak memiliki masa kedaluwarsa dan dapat dibawa lintas tahun. Jika wajib pajak menyetorkan Rp3.000.000 tahun ini dan tidak menggunakannya, saldo tersebut akan tetap tersedia dengan jumlah yang sama di tahun berikutnya. Namun, saldo ini tidak menghasilkan bunga.
Pentingnya Edukasi Fitur Deposit Pajak
Meskipun fitur ini menawarkan banyak keuntungan, keberhasilannya bergantung pada pemahaman wajib pajak. Masih banyak wajib pajak yang belum menyadari keberadaan atau manfaat fitur ini. Oleh karena itu, DJP perlu meningkatkan upaya edukasi dan sosialisasi mengenai penggunaan deposit pajak. Selain itu, infrastruktur teknologi Coretax juga harus dapat diakses dengan mudah oleh semua wajib pajak.
Pada dasarnya, deposit pajak adalah inovasi yang memberikan kemudahan dan efisiensi bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Dengan fitur ini, wajib pajak dapat menghindari sanksi bunga dan denda akibat keterlambatan pembayaran pajak, sekaligus menyederhanakan proses administrasi. Untuk memastikan fitur ini dimanfaatkan secara optimal, edukasi dan dukungan infrastruktur harus menjadi prioritas DJP. Deposit pajak bukan hanya solusi modern, tetapi juga langkah konkret menuju sistem perpajakan yang lebih ramah bagi masyarakat.









