Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak melalui sistem administrasi baru yang dinamakan Coretax. Salah satu fitur unggulan dari Coretax adalah Role Access, yang memungkinkan wajib pajak untuk menunjuk individu tertentu sebagai pengurus, wakil, atau kuasa dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan. Dengan fitur ini, DJP berharap dapat meningkatkan keamanan akses sekaligus memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pengelolaan pajaknya.
Apa Itu Fitur Role Access?
Role Access adalah sebuah mekanisme yang dirancang untuk mempermudah wajib pajak dalam mengelola hak dan kewajiban perpajakan melalui peran yang dapat ditentukan. Individu yang ditunjuk, baik sebagai pengurus, wakil, maupun kuasa, akan memiliki akses ke akun Coretax wajib pajak yang bersangkutan dengan konsep impersonating. Dalam simulasi yang diperkenalkan oleh DJP, dijelaskan bahwa individu yang telah ditunjuk akan memiliki hak untuk bertindak atas nama wajib pajak tertentu.
Fitur ini juga menghadirkan antarmuka yang ramah pengguna. Setelah mendapatkan akses, individu dapat memilih nama wajib pajak yang diwakilinya melalui daftar dropdown di aplikasi Coretax. Sistem ini juga memberikan notifikasi kepada pengguna tentang peran mereka saat mengelola akun tertentu, sehingga transparansi dalam penggunaan tetap terjaga.
Menurut DJP, Role Access bertujuan untuk meningkatkan keamanan akses. Hanya individu yang sah dan telah ditunjuk sebagai pengurus, wakil, atau kuasa yang dapat mengelola akun wajib pajak. Hal ini untuk memastikan tidak ada akses tanpa izin yang dapat membahayakan data wajib pajak.
Baca Juga: Login Coretax DJP Dibuka Lebih Awal, Ini Langkahnya
Peran dan Tanggung Jawab dalam Role Access
Dalam sistem Coretax, setiap dokumen perpajakan memiliki peran yang spesifik untuk memastikan kelancaran dan keabsahan proses. Peran ini terbagi menjadi dua fungsi utama, yaitu Drafter (penyusun dokumen) dan Signer (penandatangan dokumen). Setiap peran memiliki tanggung jawab yang berbeda, sesuai dengan jenis dokumen dan kewajiban perpajakan yang dikelola. Berikut adalah daftar lengkap peran dalam Role CTAS Portal.
Drafter SPT
Drafter adalah individu yang bertanggung jawab dalam menyusun konsep dokumen pajak, seperti Surat Pemberitahuan (SPT), bukti potong, hingga faktur pajak. Berikut adalah daftar tugas drafter berdasarkan jenis dokumen dan pajak:
| Dokumen | Jenis Pajak | Role CTAS Portal (Bahasa Indonesia) |
| SPT Masa PPh | PPh Unifikasi | Penyusun Pemotongan Pajak |
| SPT Masa PPh 21 | 21 | Penyusun Pemotongan Pajak Pasal 21/26 |
| SPT Masa PPN | PPN | Penyusun SPT Pajak Pertambahan Nilai |
| SPT PPh Pasal 25 | 25 | Penyusun Angsuran Pajak Penghasilan |
| SPT Tahunan PPh | PPh | Penyusun SPT Tahunan Pajak Penghasilan |
| SPT Bea Meterai | Bea Meterai | Penyusun SPT Bea Meterai |
Drafter Bukti Potong/Faktur Pajak
| Dokumen | Jenis Pajak | Role CTAS Portal (Bahasa Indonesia) |
| Bukti Potong Unifikasi | PPh Unifikasi | Penyusun Bukti Potong Pajak Unifikasi |
| Bukti Potong 21 | 21 | Penyusun Bukti Potong Pajak Pasal 21/26 |
| Faktur Pajak | PPN | Penyusun Faktur Pajak |
Signer SPT
Signer adalah individu yang berperan dalam melakukan otorisasi atas dokumen yang telah disusun oleh Drafter. Peran ini bertujuan untuk memastikan keabsahan dokumen sebelum dikirimkan ke DJP. Berikut adalah tanggung jawab utama signer:
| Dokumen | Jenis Pajak | Role CTAS Portal (Bahasa Indonesia) |
| SPT Masa PPh | PPh Unifikasi | Penandatangan Pemotongan Pajak |
| SPT Masa PPh 21 | 21 | Penandatangan Pemotongan Pajak Pasal 21/26 |
| SPT Masa PPN | PPN | Penandatangan SPT Pajak Pertambahan Nilai |
| SPT PPh Pasal 25 | 25 | Penandatangan Angsuran Pajak Penghasilan |
| SPT Tahunan PPh | PPh | Penandatangan SPT Tahunan Pajak Penghasilan |
Signer Bukti Potong/Faktur Pajak
| Dokumen | Jenis Pajak | Role CTAS Portal (Bahasa Indonesia) |
| Bukti Potong Unifikasi | PPh Unifikasi | Penandatangan Bukti Potong Pajak Unifikasi |
| Bukti Potong 21 | 21 | Penandatangan Bukti Potong Pajak Pasal 21/26 |
| Faktur Pajak | PPN | Penandatangan Faktur Pajak |
Baca Juga: Manajemen Akses pada Coretax
Langkah Persiapan DJP untuk Implementasi Coretax
DJP telah memulai langkah persiapan sebelum peluncuran resmi Coretax pada akhir tahun ini. Salah satu langkah tersebut adalah peluncuran simulator Coretax untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak. Wajib pajak yang ingin mencoba simulator ini dapat mendaftarkan diri melalui akun DJP Online. Setelah proses pendaftaran selesai, pengguna akan menerima link akses, username, dan password simulator dalam waktu tiga hari kerja.
Meskipun saat ini simulator hanya tersedia dalam bahasa Inggris, DJP menjanjikan bahwa versi final aplikasi Coretax akan tersedia dalam dua bahasa, yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa aplikasi ini dapat digunakan dengan mudah oleh semua wajib pajak di Indonesia.
Keunggulan Coretax dan Manfaatnya bagi Wajib Pajak
Coretax tidak hanya menawarkan fitur Role Access, tetapi juga berbagai inovasi lain yang mempermudah wajib pajak. Dengan sistem yang terintegrasi, wajib pajak dapat melakukan berbagai aktivitas perpajakan dalam satu platform. Keamanan data juga menjadi prioritas utama dalam pengembangan aplikasi ini, sehingga wajib pajak tidak perlu khawatir terhadap kebocoran informasi.
Selain itu, fitur ini memberikan fleksibilitas bagi perusahaan dan wajib pajak individu yang memiliki kuasa hukum. Mereka dapat menunjuk pengurus atau wakil yang bertanggung jawab atas pelaporan pajak, sehingga administrasi perpajakan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Dengan peluncuran Coretax, DJP berharap dapat meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia. Sistem yang modern dan user-friendly ini diharapkan mampu memberikan pengalaman yang lebih baik dalam pengelolaan pajak.
DJP juga berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan pendampingan kepada wajib pajak terkait penggunaan Coretax. Hal ini dilakukan agar transisi dari sistem lama ke Coretax dapat berjalan lancar tanpa kendala yang berarti.









