Seiring dengan perkembangan teknologi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berinovasi untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Salah satu inovasi penting adalah penggunaan sistem Coretax, sebuah sistem administrasi perpajakan yang lebih modern dan terintegrasi. Melalui Coretax, berbagai layanan perpajakan kini bisa diakses secara online, termasuk pembuatan kode billing secara mandiri. Kode billing ini digunakan sebagai acuan pembayaran pajak yang dihasilkan sistem dan dapat diproses melalui berbagai saluran pembayaran yang telah diotorisasi.
Pembuatan kode billing merupakan langkah awal yang sangat penting bagi wajib pajak sebelum melakukan pembayaran pajak. Kode billing menghubungkan setiap setoran pajak dengan jenis kewajiban perpajakan tertentu, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atau pajak lainnya. Dengan sistem Coretax, wajib pajak dapat membuat kode billing secara mandiri dengan mudah dan cepat tanpa perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak.
Gambaran Umum Tentang Kode Billing
Kode billing adalah serangkaian nomor unik yang dihasilkan oleh sistem DJP, berfungsi sebagai tanda pengenal untuk setiap pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak. Setiap kode billing memiliki masa berlaku tertentu, umumnya 7 hari sejak dibuat, dan wajib pajak harus melakukan pembayaran dalam jangka waktu tersebut sebelum kode billing hangus. Bila masa berlaku habis, wajib pajak perlu membuat kode billing baru.
Baca juga: Panduan Lengkap Pendaftaran Wajib Pajak Badan melalui Aplikasi Coretax (CTAS)
Dalam sistem Coretax DJP, fitur pembuatan kode billing mandiri sangat membantu terutama bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak selain dari Surat Pemberitahuan (SPT) atau tagihan/ketetapan pajak. Misalnya, untuk angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25, PPh final untuk wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu, atau penyetoran deposit pajak, semua bisa dilakukan secara mandiri melalui Coretax.
Langkah-langkah Membuat Kode Billing Secara Mandiri di Coretax
Berikut adalah panduan lengkap untuk membuat kode billing secara mandiri menggunakan sistem Coretax DJP:
1.Akses Menu Pembayaran
Setelah login ke sistem Coretax, pilih menu “Pembayaran” dari dashboard utama. Di bawah menu pembayaran, Anda akan menemukan submenu “Layanan Pembuatan Kode Billing Secara Mandiri (Self-Service Billing Code Creation)”. Submenu ini digunakan untuk pembuatan kode billing yang tidak terkait dengan SPT atau tagihan pajak, melainkan untuk jenis pembayaran lainnya seperti angsuran pajak, PPh final, atau penyetoran deposit.
2. Isi Data Wajib Pajak
Pada tampilan berikutnya, kolom yang berisi NPWP/NIK, nama wajib pajak, dan alamat wajib pajak akan otomatis terisi oleh sistem berdasarkan data yang ada di profil Coretax. Wajib pajak hanya perlu memastikan bahwa data tersebut sudah benar.
3. Pilih Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setor
Langkah selanjutnya adalah memilih Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setor (KJS) yang sesuai dengan jenis pembayaran yang akan dilakukan. KAP dan KJS menentukan jenis pajak dan setoran yang akan dibayar. Misalnya, untuk pembayaran angsuran PPh Pasal 25, Anda bisa memilih KAP dan KJS yang sesuai dari daftar yang disediakan oleh sistem.
4. Isi Periode Pajak
Setelah memilih KAP dan KJS, isikan masa pajak atau periode pajak yang terkait dengan pembayaran tersebut. Jika pembayaran berhubungan dengan objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Anda juga perlu mengisi Nomor Objek Pajak (NOP), alamat objek pajak, dan memilih lokasi terkait seperti provinsi, kota, kecamatan, dan kelurahan tempat objek pajak berada.
5. Pilih Mata Uang dan Nominal Pembayaran
Pada sistem Coretax, secara default mata uang yang digunakan adalah Rupiah. Namun, jika wajib pajak memiliki izin khusus untuk menggunakan mata uang asing, mata uang tersebut juga bisa dipilih. Setelah itu, isikan jumlah nominal pajak yang akan dibayarkan pada kolom yang tersedia.
6. Tambahkan Catatan (Opsional)
Jika diperlukan, wajib pajak bisa menambahkan catatan atau remark terkait dengan pembayaran yang akan dilakukan. Catatan ini bersifat opsional, namun bisa berguna jika ada hal-hal khusus yang perlu dicatat sehubungan dengan pembayaran tersebut.
7. Buat Kode Billing
Setelah semua data terisi dengan benar, tekan tombol “Create Billing Code” untuk membuat kode billing. Sistem akan otomatis menghasilkan dan mengunduh kode billing yang bisa digunakan untuk pembayaran pajak. Kode billing ini berlaku selama 7 hari, jadi pastikan untuk melakukan pembayaran sebelum kode tersebut hangus.
Baca juga: Panduan Lengkap Tata Cara Pengukuhan PKP pada Coretax DJP (CTAS)
Daftar Kode Akun Pajak/Kode Jenis Setor yang Dapat Dibuat secara Mandiri
Pada sistem Coretax, DJP telah menyediakan daftar lengkap Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setor (KJS) yang bisa dipilih oleh wajib pajak sesuai dengan jenis pembayaran yang dilakukan.
Kode Akun Pajak/Kode Jenis Setor |
Keterangan |
|
411119-100 |
PPh Migas Lainnya – Masa |
|
411119-200 |
PPh Migas Lainnya – Tahunan |
|
411125-100 |
PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi – Masa |
|
411125-101 |
PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi – Masa OP Pengusaha Tertentu |
|
411126-100 |
PPh Pasal 25/29 Badan – Masa |
|
411128-107 |
Pembayaran Tambahan Program Pengungkapan Sukarela Pasal 7 (4) huruf b UU HPP |
|
411128-108 |
Pembayaran Tambahan Program Pengungkapan Sukarela Pasal 12 (4) huruf b UU HPP |
|
411128-111 |
Pembayaran PPh Final PMSE |
|
411128-402 |
PPh Final Pasal 4 (2) atas Pengalihan Hak Tanah dan/atau Bangunan |
|
411128-403 |
PPh Final Pasal 4 (2) atas Sewa Tanah dan/atau Bangunan |
|
411128-416 |
PPh Final Pasal 19 atas Revaluasi Aktiva Tetap |
|
411128-420 |
PPh Final UMKM Setor Sendiri |
|
411128-427 |
Pembayaran Program Pengungkapan Sukarela Pasal 5(5) UU HPP |
|
411128-428 |
Pembayaran Program Pengungkapan Sukarela Pasal 9(1) UU HPP |
|
411128-432 |
PPh Final Pasal 4 (2) atas Perjanjian Perikatan Jual Beli Tanah dan/atau Bangunan |
|
411129-100 |
PPh Non-Migas Lainnya – Masa |
|
411129-512 |
Uang Tebusan Pengampunan Pajak |
|
411129-513 |
Pembayaran Pasal 8 (3d) UU Pengampunan Pajak |
|
411211-103 |
PPN Dalam Negeri – Kegiatan Membangun Sendiri |
|
411211-107 |
PPN Dalam Negeri – PPN atas Penyerahan BKP di KPBPB |
|
411211-108 |
PPN Dalam Negeri – Pembayaran PPN Tanggung Jawab secara Renteng |
|
411211-121 |
PPN Dalam Negeri yang Semula Mendapatkan Fasilitas Dapat Dikreditkan |
|
411211-122 |
PPN Dalam Negeri yang Semula Mendapatkan Fasilitas Tidak Dapat Dikreditkan |
|
411211-140 |
Pembayaran Kembali oleh PNABI atas PPN yang Seharusnya Tidak Diberikan Pembebasan |
|
411212-101 |
PPN Impor – BKP Tidak Berwujud atau JKP dari Luar Daerah Pabean |
|
411212-102 |
PPN Impor – Masa atas SP3DRI |
|
411212-121 |
PPN Impor Semula Dapat Fasilitas Dapat Dikreditkan |
|
411212-122 |
PPN Impor Semula Dapat Fasilitas Tidak Dapat Dikreditkan |
|
411212-900 |
PPN Impor – Pemungutan oleh Non-Bendaharawan |
|
411212-910 |
PPN Impor – Pemungutan oleh Bendaharawan |
|
411219-100 |
PPN Lainnya – Masa |
|
411221-107 |
PPn BM Dalam Negeri atas Penyerahan BKP di KPBPB |
|
411221-122 |
PPn BM Dalam Negeri yang Semula Mendapatkan Fasilitas Tidak Dapat Dikreditkan |
|
411221-140 |
Pembayaran Kembali oleh PNABI atas PPnBM yang Seharusnya Tidak Diberikan Pembebasan |
|
411222-102 |
PPn BM Impor – Masa atas SP3DRI |
|
411222-900 |
PPn BM Impor – Pemungutan oleh Non-Bendaharawan |
|
411222-910 |
PPn BM Impor – Pemungutan oleh Bendaharawan |
|
411229-100 |
PPn BM Lainnya – Masa |
|
411611-100 |
Pembayaran Bea Meterai dengan Setoran SSP |
|
411611-101 |
Pelunasan Bea Meterai dengan Sistem Komputerisasi |
|
411611-102 |
Penebusan Meterai Elektronik oleh Authorized Distributor |
Demikian daftar kode yang dapat digunakan dalam pembuatan kode billing secara mandiri sesuai dengan manual Coretax 2024. Setiap kombinasi KAP dan KJS ini akan memastikan bahwa pembayaran pajak masuk ke jenis pajak yang tepat, sehingga memudahkan administrasi bagi wajib pajak maupun DJP.
Pembuatan kode billing secara mandiri melalui Coretax DJP adalah langkah maju dalam mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Sistem ini memungkinkan proses yang lebih efisien, transparan, dan fleksibel bagi wajib pajak. Dengan panduan yang jelas dan antarmuka yang mudah digunakan, fitur ini membantu meningkatkan kepatuhan dan meminimalkan hambatan dalam administrasi perpajakan di Indonesia.









