Cara Membuat Kode Billing Secara Mandiri di Coretax DJP

Seiring dengan perkembangan teknologi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berinovasi untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Salah satu inovasi penting adalah penggunaan sistem Coretax, sebuah sistem administrasi perpajakan yang lebih modern dan terintegrasi. Melalui Coretax, berbagai layanan perpajakan kini bisa diakses secara online, termasuk pembuatan kode billing secara mandiri. Kode billing ini digunakan sebagai acuan pembayaran pajak yang dihasilkan sistem dan dapat diproses melalui berbagai saluran pembayaran yang telah diotorisasi.

 

Pembuatan kode billing merupakan langkah awal yang sangat penting bagi wajib pajak sebelum melakukan pembayaran pajak. Kode billing menghubungkan setiap setoran pajak dengan jenis kewajiban perpajakan tertentu, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atau pajak lainnya. Dengan sistem Coretax, wajib pajak dapat membuat kode billing secara mandiri dengan mudah dan cepat tanpa perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak.

 

 

Gambaran Umum Tentang Kode Billing

 

Kode billing adalah serangkaian nomor unik yang dihasilkan oleh sistem DJP, berfungsi sebagai tanda pengenal untuk setiap pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak. Setiap kode billing memiliki masa berlaku tertentu, umumnya 7 hari sejak dibuat, dan wajib pajak harus melakukan pembayaran dalam jangka waktu tersebut sebelum kode billing hangus. Bila masa berlaku habis, wajib pajak perlu membuat kode billing baru.

 

Baca juga: Panduan Lengkap Pendaftaran Wajib Pajak Badan melalui Aplikasi Coretax (CTAS)

 

 

Dalam sistem Coretax DJP, fitur pembuatan kode billing mandiri sangat membantu terutama bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak selain dari Surat Pemberitahuan (SPT) atau tagihan/ketetapan pajak. Misalnya, untuk angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25, PPh final untuk wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu, atau penyetoran deposit pajak, semua bisa dilakukan secara mandiri melalui Coretax​.

 

 

Langkah-langkah Membuat Kode Billing Secara Mandiri di Coretax

 

Berikut adalah panduan lengkap untuk membuat kode billing secara mandiri menggunakan sistem Coretax DJP:

 

1.Akses Menu Pembayaran 

 

Setelah login ke sistem Coretax, pilih menu “Pembayaran” dari dashboard utama. Di bawah menu pembayaran, Anda akan menemukan submenu “Layanan Pembuatan Kode Billing Secara Mandiri (Self-Service Billing Code Creation)”. Submenu ini digunakan untuk pembuatan kode billing yang tidak terkait dengan SPT atau tagihan pajak, melainkan untuk jenis pembayaran lainnya seperti angsuran pajak, PPh final, atau penyetoran deposit​.

 

 

2. Isi Data Wajib Pajak 

 

Pada tampilan berikutnya, kolom yang berisi NPWP/NIK, nama wajib pajak, dan alamat wajib pajak akan otomatis terisi oleh sistem berdasarkan data yang ada di profil Coretax. Wajib pajak hanya perlu memastikan bahwa data tersebut sudah benar​.

 

 

3. Pilih Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setor 

 

Langkah selanjutnya adalah memilih Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setor (KJS) yang sesuai dengan jenis pembayaran yang akan dilakukan. KAP dan KJS menentukan jenis pajak dan setoran yang akan dibayar. Misalnya, untuk pembayaran angsuran PPh Pasal 25, Anda bisa memilih KAP dan KJS yang sesuai dari daftar yang disediakan oleh sistem​.

 

4. Isi Periode Pajak 

 

Setelah memilih KAP dan KJS, isikan masa pajak atau periode pajak yang terkait dengan pembayaran tersebut. Jika pembayaran berhubungan dengan objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Anda juga perlu mengisi Nomor Objek Pajak (NOP), alamat objek pajak, dan memilih lokasi terkait seperti provinsi, kota, kecamatan, dan kelurahan tempat objek pajak berada​.

 

5. Pilih Mata Uang dan Nominal Pembayaran 

 

Pada sistem Coretax, secara default mata uang yang digunakan adalah Rupiah. Namun, jika wajib pajak memiliki izin khusus untuk menggunakan mata uang asing, mata uang tersebut juga bisa dipilih. Setelah itu, isikan jumlah nominal pajak yang akan dibayarkan pada kolom yang tersedia​.

 

6. Tambahkan Catatan (Opsional) 

 

Jika diperlukan, wajib pajak bisa menambahkan catatan atau remark terkait dengan pembayaran yang akan dilakukan. Catatan ini bersifat opsional, namun bisa berguna jika ada hal-hal khusus yang perlu dicatat sehubungan dengan pembayaran tersebut​.

 

7. Buat Kode Billing 

 

Setelah semua data terisi dengan benar, tekan tombol “Create Billing Code” untuk membuat kode billing. Sistem akan otomatis menghasilkan dan mengunduh kode billing yang bisa digunakan untuk pembayaran pajak. Kode billing ini berlaku selama 7 hari, jadi pastikan untuk melakukan pembayaran sebelum kode tersebut hangus​.

 

 

Baca juga: Panduan Lengkap Tata Cara Pengukuhan PKP pada Coretax DJP (CTAS)

 

 

Daftar Kode Akun Pajak/Kode Jenis Setor yang Dapat Dibuat secara Mandiri 

 

Pada sistem Coretax, DJP telah menyediakan daftar lengkap Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setor (KJS) yang bisa dipilih oleh wajib pajak sesuai dengan jenis pembayaran yang dilakukan. 

 

Kode Akun Pajak/Kode Jenis Setor

Keterangan

411119-100

PPh Migas Lainnya – Masa

411119-200

PPh Migas Lainnya – Tahunan

411125-100

PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi – Masa

411125-101

PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi – Masa OP Pengusaha Tertentu

411126-100

PPh Pasal 25/29 Badan – Masa

411128-107

Pembayaran Tambahan Program Pengungkapan Sukarela Pasal 7 (4) huruf b UU HPP

411128-108

Pembayaran Tambahan Program Pengungkapan Sukarela Pasal 12 (4) huruf b UU HPP

411128-111

Pembayaran PPh Final PMSE

411128-402

PPh Final Pasal 4 (2) atas Pengalihan Hak Tanah dan/atau Bangunan

411128-403

PPh Final Pasal 4 (2) atas Sewa Tanah dan/atau Bangunan

411128-416

PPh Final Pasal 19 atas Revaluasi Aktiva Tetap

411128-420

PPh Final UMKM Setor Sendiri

411128-427

Pembayaran Program Pengungkapan Sukarela Pasal 5(5) UU HPP

411128-428

Pembayaran Program Pengungkapan Sukarela Pasal 9(1) UU HPP

411128-432

PPh Final Pasal 4 (2) atas Perjanjian Perikatan Jual Beli Tanah dan/atau Bangunan

411129-100

PPh Non-Migas Lainnya – Masa

411129-512

Uang Tebusan Pengampunan Pajak

411129-513

Pembayaran Pasal 8 (3d) UU Pengampunan Pajak

411211-103

PPN Dalam Negeri – Kegiatan Membangun Sendiri

411211-107

PPN Dalam Negeri – PPN atas Penyerahan BKP di KPBPB

411211-108

PPN Dalam Negeri – Pembayaran PPN Tanggung Jawab secara Renteng

411211-121

PPN Dalam Negeri yang Semula Mendapatkan Fasilitas Dapat Dikreditkan

411211-122

PPN Dalam Negeri yang Semula Mendapatkan Fasilitas Tidak Dapat Dikreditkan

411211-140

Pembayaran Kembali oleh PNABI atas PPN yang Seharusnya Tidak Diberikan Pembebasan

411212-101

PPN Impor – BKP Tidak Berwujud atau JKP dari Luar Daerah Pabean

411212-102

PPN Impor – Masa atas SP3DRI

411212-121

PPN Impor Semula Dapat Fasilitas Dapat Dikreditkan

411212-122

PPN Impor Semula Dapat Fasilitas Tidak Dapat Dikreditkan

411212-900

PPN Impor – Pemungutan oleh Non-Bendaharawan

411212-910

PPN Impor – Pemungutan oleh Bendaharawan

411219-100

PPN Lainnya – Masa

411221-107

PPn BM Dalam Negeri atas Penyerahan BKP di KPBPB

411221-122

PPn BM Dalam Negeri yang Semula Mendapatkan Fasilitas Tidak Dapat Dikreditkan

411221-140

Pembayaran Kembali oleh PNABI atas PPnBM yang Seharusnya Tidak Diberikan Pembebasan

411222-102

PPn BM Impor – Masa atas SP3DRI

411222-900

PPn BM Impor – Pemungutan oleh Non-Bendaharawan

411222-910

PPn BM Impor – Pemungutan oleh Bendaharawan

411229-100

PPn BM Lainnya – Masa

411611-100

Pembayaran Bea Meterai dengan Setoran SSP

411611-101

Pelunasan Bea Meterai dengan Sistem Komputerisasi

411611-102

Penebusan Meterai Elektronik oleh Authorized Distributor

 

Demikian daftar kode yang dapat digunakan dalam pembuatan kode billing secara mandiri sesuai dengan manual Coretax 2024. Setiap kombinasi KAP dan KJS ini akan memastikan bahwa pembayaran pajak masuk ke jenis pajak yang tepat, sehingga memudahkan administrasi bagi wajib pajak maupun DJP.

 

Pembuatan kode billing secara mandiri melalui Coretax DJP adalah langkah maju dalam mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Sistem ini memungkinkan proses yang lebih efisien, transparan, dan fleksibel bagi wajib pajak. Dengan panduan yang jelas dan antarmuka yang mudah digunakan, fitur ini membantu meningkatkan kepatuhan dan meminimalkan hambatan dalam administrasi perpajakan di Indonesia.

 

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News