Pemprov Jakarta Beri Relaksasi Pajak Daerah, Begini Cara Mendapatkannya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan relaksasi pajak daerah. Kebijakan ini ditandatangani langsung oleh sang Gubernur, Pramono Anung Wibowo, pada Rabu (24/9/2025) di Balai Kota. 

“Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong gairah pasar, meringankan beban masyarakat, dan menjaga agar dunia usaha tetap tumbuh,” katanya, dikutip dari Antara. 

Menurut Pramono pula, langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan sistem pemungutan pajak yang adil sekaligus menyesuaikan dengan kondisi perekonomian saat ini. 

Baca Juga: Pemprov Jakarta Beri Diskon Pajak Hotel dan Restoran Hingga 50%

Bentuk Relaksasi Pajak Daerah 

Berikut sejumlah keringanan pajak yang diberikan Pemprov DKI Jakarta: 

1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 

  • Potongan 50% untuk pembelian rumah pertama. 
  • Potongan 75% untuk hak baru pertama dari pengelolaan Pemprov DKI. 

2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk sekolah swasta 

  • Diskon hingga 100% (dari yang sebelumnya hanya 50%) bagi penyelenggara pendidikan dasar dan menengah swasta berbentuk yayasan. 

3. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk kesenian dan hiburan 

  • Potongan 50% untuk kegiatan film, seni budaya, edukasi, amal, dan sosial. 

4. Pajak Reklame 

  • Pembebasan pajak untuk reklame di dalam ruangan seperti kafe, restoran, dan ruko. 

5. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 

  • Pengurangan pajak untuk kendaraan dengan nilai di atas harga pasar. 

Selain itu, Pemprov DKI juga tetap mempertahankan keringanan yang sudah berlaku sebelumnya, seperti pembebasan pajak bagi veteran, keluarga tidak mampu, dan korban bencana.  

Proses administrasi pun dibuat lebih praktis, mengingat sebagian keringanan diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan. 

Relaksasi Pajak yang Berlaku Otomatis 

Warga Jakarta tak perlu melakukan pengajuan karena sistem perpajakan daerah sudah langsung memberikan potongan. Beberapa contohnya: 

  • PBB untuk sekolah swasta berbentuk yayasan → otomatis dibebaskan hingga 100%. 
  • Pajak reklame di dalam ruangan (kafe, restoran, ruko) → otomatis tidak dipungut. 
  • PKB untuk kendaraan dengan nilai di atas harga pasar → otomatis disesuaikan agar lebih ringan. 
  • Keringanan khusus yang sudah ada sebelumnya → misalnya untuk veteran, keluarga tidak mampu, dan korban bencana. 

Relaksasi Pajak yang Perlu Pengajuan 

Meski begitu, ada pula keringanan yang membutuhkan dokumen tambahan dan harus diajukan. Salah satunya adalah pembebasan BPHTB untuk rumah pertama. 

Syarat BPHTB Gratis di Jakarta 

Berdasarkan Pergub DKI Jakarta No. 23 Tahun 2023 yang terakhir kali diperbarui melalui Pergub DKI Jakarta No. 27 Tahun 2025, pembebasan BPHTB diberikan untuk perolehan hak pertama kali atas tanah atau bangunan. Adapun ketentuannya meliputi: 

  • Pemohon adalah wajib pajak orang pribadi
  • Objek perolehan berupa rumah tapak (tanah dan bangunan satu kesatuan, berfungsi sebagai tempat tinggal). 
  • Nilai objek pajak maksimal Rp2 miliar
  • Bukti kepemilikan sah: sertifikat, akta, atau dokumen resmi dari lembaga berwenang. 
  • Jenis perolehan hak yang bisa mendapatkan pembebasan: 
  • Pemindahan hak karena jual beli, hibah, hibah wasiat, atau waris
  • Pemberian hak baru akibat pelepasan hak atau melalui program nasional di bidang pendaftaran tanah. 

Jika rumah diperoleh oleh lebih dari satu orang, pembebasan tetap bisa diberikan, asalkan minimal satu orang penerima memenuhi ketentuan, dan identitas seluruh penerima hak dicantumkan dalam permohonan.  

Namun, penerima yang sudah pernah mendapat BPHTB gratis tidak bisa mengajukan lagi untuk kepemilikan berikutnya. 

Baca Juga: Ini Tarif Pajak Bahan Bakar Jakarta Terbaru Mulai Juli 2025

Cara Mengurus BPHTB Gratis secara Online 

Proses pengajuan dilakukan melalui situs ebphtb.jakarta.go.id dengan melampirkan dokumen yang dipindai. Alurnya adalah sebagai berikut: 

  • Mengisi Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB secara elektronik. 
  • Melampirkan surat pernyataan resmi sesuai lampiran Pergub 23/2023. 
  • Untuk tanah yang diperoleh dari program nasional, wajib menyertakan hasil pindai sertifikat hak atas tanah tersebut. 
  • Tidak diwajibkan melunasi PBB terlebih dahulu pada saat pengajuan, namun kewajiban pajak tetap berlaku dan bisa ditagih kemudian. 

FAQ Seputar Relaksasi Pajak DKI Jakarta 

1. Apakah relaksasi pajak daerah di Jakarta berlaku otomatis? 

Sebagian berlaku otomatis, seperti PBB sekolah swasta, pajak reklame di dalam ruangan, dan pengurangan PKB. Namun, untuk BPHTB rumah pertama tetap perlu diajukan. 

2. Siapa yang bisa mendapatkan BPHTB gratis di Jakarta? 

Wajib pajak orang pribadi yang membeli rumah pertama berupa rumah tapak dengan nilai maksimal Rp2 miliar, baik melalui jual beli, hibah, maupun waris. 

3. Bagaimana cara mengajukan BPHTB gratis? 

Permohonan dilakukan secara online di ebphtb.jakarta.go.id dengan melampirkan dokumen seperti sertifikat/akta kepemilikan, surat pernyataan resmi, dan dokumen tambahan jika berasal dari program nasional. 

4. Apakah sekolah swasta otomatis bebas PBB? 

Ya. Mulai 2025, sekolah swasta berbentuk yayasan mendapatkan pembebasan PBB hingga 100% secara otomatis. 

5. Apakah keringanan pajak kendaraan berlaku untuk semua? 

Tidak semua. Pengurangan PKB hanya diberikan untuk kendaraan dengan nilai di atas harga pasar agar beban pajak lebih adil bagi pemilik kendaraan lama atau sederhana. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News