Pemprov Jakarta Beri Diskon Pajak Hotel dan Restoran Hingga 50%

Insentif Pajak untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan kebijakan insentif pajak untuk sektor perhotelan serta restoran makanan dan minuman melalui Keputusan Gubernur Nomor 722 Tahun 2025. Kebijakan yang mulai berlaku pada 25 Agustus 2025 ini bertujuan menjaga kesinambungan usaha para pelaku bisnis sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa keputusan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap tingginya tingkat kepatuhan wajib pajak di sektor tersebut. Dalam pidatonya di Balai Kota Jakarta, Pramono menyatakan bahwa tingkat kepatuhan pembayaran pajak di Jakarta telah tumbuh sebesar 14 – 15%, lebih tinggi dari rata-rata nasional.

“Bukan karena keluhan, justru saya terkejut tingkat kepatuhannya sangat tinggi. Maka dari itu, saya berikan insentif,” ujar Pramono.

 

Skema Diskon Pajak Hotel dan Restoran yang Berlaku di Jakarta

Insentif pajak ini diberikan dalam tiga skema berbeda:

  • Diskon 50% untuk pajak barang dan jasa tertentu atas jasa perhotelan, berlaku sejak 25 Agustus hingga September 2025.
  • Diskon 20% untuk pajak barang dan jasa tertentu atas jasa perhotelan, berlaku dari Oktober hingga Desember 2025.
  • Diskon 20% untuk pajak atas makanan dan minuman, berlaku mulai Agustus hingga Desember 2025.

 

Syarat Pemanfaatan: Laporan Data Elektronik via e-TRAPT

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan insentif ini diwajibkan untuk:

  • Menyampaikan surat pernyataan.
  • Melaporkan data transaksi usaha secara elektronik melalui sistem e-TRAPT milik Pemprov DKI Jakarta.

Sistem e-TRAPT sudah dikenal dan digunakan luas oleh pelaku usaha di Jakarta sebagai sarana pelaporan transaksi secara digital.

Baca Juga: Ini Tarif Pajak Bahan Bakar Jakarta Terbaru Mulai Juli 2025

 

Evaluasi dan Potensi Perpanjangan hingga 2026

Gubernur Pramono menyatakan bahwa kebijakan ini akan terus dievaluasi. Tidak menutup kemungkinan, diskon pajak tersebut diperpanjang hingga 31 Januari 2026, tergantung hasil evaluasi dan kondisi ekonomi daerah.

“Keputusan ini kami ambil dengan perhitungan yang matang. Target APBD 2026 tetap Rp95 triliun, tapi kami juga harus menjaga agar dunia usaha tetap bisa bertahan dan tumbuh,” jelas Pramono.

 

Komitmen Pemprov: Seimbang antara Pendapatan dan Iklim Usaha

Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk:

  • Menjaga keseimbangan antara penerimaan daerah dan keberlanjutan usaha.
  • Mendorong pertumbuhan sektor perhotelan dan restoran.
  • Menjaga kontribusi sektor ini dalam penyediaan lapangan kerja dan perekonomian lokal.

Insentif ini bukan hanya stimulus fiskal, tetapi juga bentuk dukungan nyata bagi para pelaku usaha agar tetap bertahan di tengah tantangan ekonomi.

 

Kesimpulan 

Insentif pajak sektor perhotelan dan restoran di Jakarta melalui Kepgub 722/2025 menjadi strategi cerdas Pemprov DKI dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Dengan pelaporan digital melalui e-TRAPT, kebijakan ini mengedepankan transparansi, efisiensi, dan keberlanjutan usaha.

 

Sumber: Siaran Pers Pemprov Jakarta

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News