Ini Tarif Pajak Bahan Bakar Jakarta Terbaru Mulai Juli 2025

Pemerintah Provinsi Jakarta resmi memberlakukan kebijakan pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) per 22 Juli 2025. Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jakarta Nomor 542 Tahun 2025 sebagai upaya untuk menekan inflasi daerah, menjaga stabilitas ekonomi, serta mendukung kebutuhan operasional pertahanan dan keamanan nasional.

 

Apa Itu Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)?

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor dari produsen atau importir kepada konsumen. Pajak ini dipungut oleh penyedia bahan bakar (seperti SPBU) dan menjadi bagian dari kewajiban yang dibayarkan oleh pengguna kendaraan saat membeli BBM. Sebelum keputusan ini berlaku, tarif PBBKB di Jakarta adalah sebesar 10% untuk kendaraan pribadi dan 5% untuk kendaraan umum (50% dari tarif umum).

 

Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Per Juli 2025

Dengan Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025, tarif PBBKB terbaru yang dibayarkan oleh konsumen mengalami pengurangan sebagai berikut:

No.

Persentase Pengurangan

Tarif PBBKB per Juli 2025

Jenis Kendaraan

a.

50%

5%

Untuk kendaraan pribadi.

b.

50%

2,5%

Untuk kendaraan umum.

c.

80%

2%

Untuk kendaraan yang digunakan untuk:

1) Operasional alat pertahanan dan keamanan, termasuk tetapi tidak terbatas pada:

  • Tank, panser, kendaraan angkut tank
  • Kendaraan penarik meriam, kendaraan patroli khusus, truk/bagian dari truk tempur dan angkut hewan
  • Kendaraan penarik radar, kendaraan komando, kendaraan taktis (rantis), kendaraan patroli roda dua di bawah 350 cc
  • Kendaraan penarik peluru kendali, pesawat terbang (fixed wings, rotary wings)
  • Pesawat terbang tanpa awak, alat berat zeni/alberzi dan alat berat lain, kendaraan penjinak ranjau, radar darat/laut/udara, radar bermesin
  • Kapal atas air dan kapal bawah air

 

2) Operasional komponen utama/penunjang pertahanan dan keamanan, termasuk tetapi tidak terbatas pada:

  • Ambulans
  • Landing Craft, Vehicle, Personnel (LCVP), landing craft machine, hydrofoil
  • Kapal rumah sakit

 

Baca Juga: Daftar Olahraga Kena Pajak 10% di Jakarta, Termasuk Padel!

Kewajiban Pelaporan

Penyedia bahan bakar tetap wajib menyetorkan pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) sesuai pengurangan pajak yang diberikan. Ketentuan ini memastikan proses administrasi berjalan sesuai regulasi dan transparan.

 

Penutup

Pengurangan PBBKB di DKI Jakarta merupakan kebijakan strategis yang menyasar efisiensi pengeluaran masyarakat dan lembaga negara dalam pengadaan bahan bakar. Selain mendukung pengendalian inflasi dan pemulihan ekonomi, insentif ini diharapkan memperkuat kinerja sektor pertahanan dan transportasi publik. 

 

Sumber: Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 542 Tahun 2025 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News