Pemerintah Provinsi Jakarta resmi memberlakukan kebijakan pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) per 22 Juli 2025. Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jakarta Nomor 542 Tahun 2025 sebagai upaya untuk menekan inflasi daerah, menjaga stabilitas ekonomi, serta mendukung kebutuhan operasional pertahanan dan keamanan nasional.
Apa Itu Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)?
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor dari produsen atau importir kepada konsumen. Pajak ini dipungut oleh penyedia bahan bakar (seperti SPBU) dan menjadi bagian dari kewajiban yang dibayarkan oleh pengguna kendaraan saat membeli BBM. Sebelum keputusan ini berlaku, tarif PBBKB di Jakarta adalah sebesar 10% untuk kendaraan pribadi dan 5% untuk kendaraan umum (50% dari tarif umum).
Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Per Juli 2025
Dengan Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025, tarif PBBKB terbaru yang dibayarkan oleh konsumen mengalami pengurangan sebagai berikut:
|
No. |
Persentase Pengurangan |
Tarif PBBKB per Juli 2025 |
Jenis Kendaraan |
|
a. |
50% |
5% |
Untuk kendaraan pribadi. |
|
b. |
50% |
2,5% |
Untuk kendaraan umum. |
|
c. |
80% |
2% |
Untuk kendaraan yang digunakan untuk: 1) Operasional alat pertahanan dan keamanan, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
2) Operasional komponen utama/penunjang pertahanan dan keamanan, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
|
Baca Juga: Daftar Olahraga Kena Pajak 10% di Jakarta, Termasuk Padel!
Kewajiban Pelaporan
Penyedia bahan bakar tetap wajib menyetorkan pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) sesuai pengurangan pajak yang diberikan. Ketentuan ini memastikan proses administrasi berjalan sesuai regulasi dan transparan.
Penutup
Pengurangan PBBKB di DKI Jakarta merupakan kebijakan strategis yang menyasar efisiensi pengeluaran masyarakat dan lembaga negara dalam pengadaan bahan bakar. Selain mendukung pengendalian inflasi dan pemulihan ekonomi, insentif ini diharapkan memperkuat kinerja sektor pertahanan dan transportasi publik.
Sumber: Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 542 Tahun 2025









