Popularitas olahraga kini tak lagi sekadar aktivitas untuk kebugaran, tetapi juga menjadi bisnis yang memiliki potensi ekonomi tinggi. Menyikapi perkembangan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan aturan baru Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya di bidang Jasa Kesenian dan Hiburan untuk olahraga permainan. Kebijakan ini diatur melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 20 Mei 2025.
Apa Itu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)?
Menurut UU HKPD, Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang atau jasa tertentu. Salah satu jasa tertentu yang diatur dalam PBJT adalah jasa kesenian dan hiburan tertentu, termasuk berbagai fasilitas olahraga yang beroperasi secara komersial.
Dalam kebijakan ini, tarif yang ditetapkan adalah sebesar 10%, yang dikenakan pada berbagai transaksi olahraga permainan, seperti penyewaan lapangan, pembelian tiket masuk, biaya pemesanan melalui platform digital, serta layanan paket tertentu.
Daftar Fasilitas Olahraga yang Terkena Pajak 10% di Jakarta
Berdasarkan Diktum Kesatu Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta No. 257/2025, berikut adalah jenis olahraga dan fasilitas yang secara resmi masuk dalam kategori jasa kesenian dan hiburan komersial yang terkena pajak hiburan 10%:
- Pusat Kebugaran (fitness center), termasuk Yoga, Pilates, dan Zumba
- Kolam Renang
- Lapangan Padel
- Lapangan Futsal, Sepak Bola, dan Mini Soccer
- Lapangan Tenis
- Lapangan Bulu Tangkis
- Lapangan Basket
- Lapangan Voli
- Lapangan Tenis Meja
- Lapangan Squash
- Lapangan Panahan
- Lapangan Bisbol dan Sofbol
- Lapangan Tembak
- Bowling
- Tempat Biliar
- Tempat Panjat Tebing
- Tempat Ice Skating
- Tempat Berkuda
- Tempat Atletik/Lari
- Sasana Tinju atau Bela Diri
- Jetski
Baca Juga: Pajak Penjual E-Commerce Bukan Pajak Baru, Ini Kata DJP
Mengapa Padel dan Fasilitas Olahraga Lainnya Kena Pajak?
Pengenaan pajak ini didasari oleh perubahan fungsi sejumlah jenis olahraga yang kini juga menjadi aktivitas rekreasi dengan potensi pendapatan yang signifikan. Kebijakan ini bertujuan menciptakan keadilan fiskal, transparansi pengawasan usaha, dan menambah pemasukan daerah.
Bagaimana Proses Administrasi Pajak PBJT?
Berikut adalah alur administrasi pajak yang harus diperhatikan oleh penyedia fasilitas olahraga:
- Penetapan Harga oleh Pengusaha: Harga yang dikenakan kepada konsumen sudah termasuk komponen pajak sebesar 10%.
- Pembayaran oleh Konsumen: Konsumen membayar total biaya, yang mencakup harga jasa ditambah pajak 10%.
- Pemungutan dan Penyetoran oleh Pengusaha: Dana pajak yang terkumpul wajib disetor secara berkala ke Kas Daerah Pemprov DKI Jakarta.
Dengan demikian, meskipun pajak dibebankan pada konsumen, namun tanggung jawab pelaporan dan pembayaran pajak sepenuhnya menjadi kewajiban pengusaha.
Dampak Kebijakan Ini
Diharapkan, regulasi ini dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya transparansi fiskal dalam bisnis olahraga. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah, terutama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang didanai dari hasil pajak daerah.
Sumber : Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025









