Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyampaikan bahwa terbatasnya ruang fiskal daerah akibat pemangkasan dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat membuat nasib rekrutmen Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) 2026 tak pasti.
“Kita lihat, tentunya nanti ruang fiskal kita pasti akan semakin berkurang. Kalau ruang fiskalnya nggak ada, mohon maaf, pasti juga nggak bisa membuka untuk PJLP yang baru,” ujar Pramono, dikutip dari Antara, Kamis (9/10/2025).
Ia menjelaskan, saat ini pemerintah provinsi sedang memprioritaskan penyelesaian proses rekrutmen untuk Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) serta Pemadam Kebakaran (Damkar).
“Untuk PPSU saya sudah meminta tanggal 10 Oktober ini ditandatangani. Kemudian yang untuk Damkar, segera juga ditandatangani. Semuanya harus selesai di tahun ini, termasuk pasukan putih dan sebagainya,” kata Pramono.
Dengan demikian, Pemprov DKI memastikan perekrutan PJLP tahun 2025 berjalan akan tetap diselesaikan. Namun, peluang pembukaan lowongan baru tahun depan masih belum dapat dijanjikan karena kondisi keuangan daerah yang tertekan.
Baca Juga: DBH Kena Pangkas, Pemprov DKI Siasati dengan Jakarta Collaboration Fund
Dana Transfer Pusat ke Jakarta Berkurang
Sebagaimana diketahui, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memangkas DBH karena keterbatasan fiskal nasional. Akibat kebijakan ini, anggaran DKI Jakarta yang semula mencapai sekitar Rp95,3 triliun diperkirakan turun menjadi Rp79 triliun.
Meski begitu, Purbaya memastikan akan mengembalikan potongan DBH ke daerah jika ekonomi sudah membaik, di mana pendapatan negara dari pajak serta kegiatan lain meningkat.
“Menjelang pertengahan triwulan kedua tahun 2026, saya akan evaluasi lagi. Kalau perkiraannya lebih, saya akan kembalikan lagi ke daerah,” ujar Purbaya saat berkunjung ke Balai Kota Jakarta, Selasa (7/10).
Dengan berkurangnya DBH ini, ruang fiskal DKI otomatis menyempit. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus menyesuaikan kembali prioritas anggaran, termasuk meninjau ulang rencana perekrutan tenaga PJLP.
Baca Juga: Pendaftaran Program Magang Nasional Dibuka, Peserta Bakal Dapat Gaji dari Pajak!
Ada Kontribusi Pajak untuk Gaji PJLP
Meskipun pemotongan dana bagi hasil dari pemerintah pusat berdampak pada ruang fiskal, gaji PJLP sebenarnya tidak sepenuhnya bergantung pada dana transfer pusat. Gaji dan tunjangan mereka bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta, yang notabene didanai dari berbagai sumber, termasuk pajak dan retribusi daerah.
Beberapa sumber utama dana APBD, antara lain:
- Pajak Daerah, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
- Retribusi Daerah, seperti retribusi parkir atau pasar;
- Pendapatan Asli Daerah (PAD) lainnya yang sah;
- Dana Perimbangan dari pemerintah pusat, termasuk DBH.
Dengan kata lain, meskipun dana pusat mengalami pengurangan, pajak daerah tetap menjadi tumpuan utama pembiayaan berbagai program daerah, tak terkecuali penggajian PJLP.
Pajak yang dibayarkan warga dan perusahaan masuk ke kas daerah, lalu dialokasikan untuk mendukung operasional dan layanan publik yang dijalankan tenaga PJLP. Dana inilah yang digunakan pemerintah daerah untuk mendanai berbagai program dan layanan publik.
Menanti Kepastian Tahun Depan
Pemprov DKI Jakarta kini dihadapkan pada tantangan menyeimbangkan kebutuhan pelayanan publik dengan keterbatasan fiskal akibat pemangkasan DBH.
Pramono menegaskan bahwa pihaknya akan terus mencari solusi agar kesejahteraan tenaga PJLP tetap terjaga, meski peluang perekrutan baru masih belum dapat dipastikan.
“Kondisi ini memang berat, tapi kami harus realistis melihat ruang anggaran yang ada,” pungkasnya.









