DBH Kena Pangkas, Pemprov DKI Siasati dengan Jakarta Collaboration Fund

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus memutar otak setelah dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat mengalami pemangkasan sebesar Rp15 triliun. Ini membuat APBD 2026 yang ditetapkan sebesar Rp95 triliun, menyusut menjadi sekitar Rp79 triliun

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, keputusan memangkas DBH bukanlah tanpa alasan. Ini karena pemerintah pusat tengah menghadapi tekanan pada pendapatan negara, terutama dari sektor pajak

Kementerian Keuangan berencana meninjau ulang kebijakan pemangkasan DBH pada akhir kuartal I dan pertengahan kuartal II 2026. Jika kondisi ekonomi dan pendapatan pajak nasional membaik, pemerintah pusat berjanji akan mengembalikan dana yang telah dipotong ke dalam APBD DKI Jakarta. 

Menanggapi situasi ini, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa pihaknya memahami kondisi fiskal nasional dan menerima keputusan tersebut tanpa keberatan.  

Baca Juga: Warga Jakarta Kini Dapat Keringanan Pajak Berkat Pergub 27/2025

Namun, ia juga menegaskan bahwa Pemprov DKI tidak akan tinggal diam menghadapi berkurangnya sumber pendanaan. Pramono mengatakan pemerintah daerah tengah menyiapkan strategi pembiayaan alternatif, salah satunya dengan menerapkan skema creative financing melalui penerbitan obligasi daerah. 

“Maka kami meminta izin kepada Kementerian Keuangan untuk menyetujui Jakarta melakukan creative financing, di antaranya lewat Jakarta Collaboration Fund atau obligasi daerah, yang selama ini memang belum pernah kami lakukan,” ujar Pramono, dikutip dari Antara, Selasa (7/10/2025). 

Baca Juga: Pemprov Jakarta Beri Relaksasi Pajak Daerah, Begini Cara Mendapatkannya

Apa Itu Jakarta Collaboration Fund? 

Jakarta Collaboration Fund (JCF) adalah lembaga pembiayaan pembangunan daerah yang direncanakan mulai beroperasi pada 2026. Inisiatif ini bertujuan meningkatkan efisiensi investasi, mendukung pertumbuhan, dan memperkuat daya saing global Jakarta.  

Menurut Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, JCF akan membantu menyaring proyek pembangunan prioritas dan memastikan pembangunan inklusif, sehingga semua kelompok warga dapat merasakan manfaatnya. 

“Kita dibantu oleh ADB (Bank Pembangunan Asia) untuk merumuskan JCF. Harapannya akhir tahun ini sudah terbentuk secara kelembagaan, lalu bisa dijalankan di 2026,” jelas Yustinus. 

JCF juga akan menjadi lembaga pembiayaan alternatif di luar APBD, termasuk mengelola obligasi daerah, dana pemanfaatan aset, kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), serta dana pemanfaatan ruang untuk optimalisasi aset daerah.  

Konsep ini mirip dengan Indonesia Investment Authority (INA) atau lembaga sovereign wealth fund, yang jika dikelola profesional bisa digunakan untuk pembangunan, pendidikan, seni, dan budaya. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News