Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi meluncurkan Modul Penerimaan Daerah (MPD) untuk menyatukan seluruh layanan perpajakan daerah dalam satu ekosistem terintegrasi. Sistem ini merupakan tindak lanjut dari Modul Penerimaan Negara (MPN) yang diinisasi oleh pemerintah pusat.
Kehadiran MPD menjadi langkah strategis untuk memperkuat transparansi, meningkatkan kemudahan pembayaran pajak, serta mengoptimalkan penerimaan daerah tanpa menaikkan tarif pajak.
Peluncuran MPD dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan diresmikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pada Kamis (18/12/2025) di Jakarta.
Apa Itu Modul Penerimaan Daerah (MPD)?
MPD adalah sistem digital yang diinisasi oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta untuk mengintegrasikan seluruh pembayaran dan pencatatan pajak daerah yang sebelumnya tersebar di berbagai aplikasi dan kanal.
Sebelum MPD diluncurkan, Pemprov DKI Jakarta telah memiliki beberapa layanan digital perpajakan, seperti:
- E-TRAPT
- Mobile Pajak Online Jakarta
Namun, masing-masing sistem tersebut masih berjalan sendiri-sendiri. MPD pun hadir sebagai penghubung (integrator) agar seluruh data pembayaran pajak daerah tercatat dalam satu sistem yang rapi, otomatis, dan terstruktur.
Baca Juga: Mudik Gratis Nataru 2025/2026: Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Mengapa MPD Perlu Diterapkan?
Selama ini, pengelolaan pajak daerah menghadapi sejumlah kendala, antara lain:
- Data pembayaran pajak tersebar di berbagai sistem
- Proses pelaporan dan rekonsiliasi belum sepenuhnya otomatis
- Informasi penerimaan pajak belum tersedia secara real time
- Risiko ketidaksinkronan data antarinstansi dan mitra pembayaran
Melalui MPD, seluruh instrumen perpajakan di Jakarta menjadi lebih lengkap dan terintegrasi, sehingga pengelolaan pajak dapat dilakukan secara lebih efisien dan akurat.
Menurut Pramono Anung, dengan sistem yang semakin tertata, diharapkan penerimaan pajak Jakarta dapat terus meningkat tanpa harus membebani wajib pajak dengan kenaikan tarif.
Bagaimana Cara Kerja MPD?
Secara sederhana, MPD bekerja dengan menyatukan seluruh alur penerimaan pajak daerah dalam satu sistem digital. Mekanisme kerjanya meliputi:
- Pengelolaan data tagihan pajak daerah secara terpusat
- Pencatatan otomatis transaksi pembayaran pajak melalui bank persepsi dan lembaga pembayaran lainnya
- Proses verifikasi dan rekonsiliasi penerimaan pajak secara sistematis
- Penyajian data penerimaan dalam bentuk dasbor analisis yang dapat dipantau hampir secara real time
Seluruh proses tersebut dijalankan secara online, otomatis, dan berbasis big data. MPD juga didukung decision support system berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk membantu pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan yang lebih tepat.
Apa Manfaat MPD bagi Wajib Pajak?
Selain memperkuat pengawasan dari sisi pemerintah, MPD juga dirancang untuk memberikan manfaat langsung bagi wajib pajak, antara lain:
- Mempermudah proses pembayaran dan pelaporan pajak daerah
- Memberikan kepastian bahwa pembayaran pajak tercatat secara aman dan akurat
- Mengurangi risiko kesalahan administrasi dan keterlambatan pencatatan
- Meningkatkan rasa aman melalui perlindungan data dan identitas wajib pajak
Pemprov DKI Jakarta juga menegaskan bahwa sistem digital seperti MPD dan E-TRAPT justru membuat pembayaran pajak menjadi lebih aman dan nyaman.
Baca Juga: Pramono Gelar Lomba Diskon, Mall Pemenang Dapat Insentif Pajak!
MPD dan Upaya Membangun Kepercayaan Wajib Pajak
Pramono Anung menekankan bahwa keberhasilan sistem perpajakan tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga pada kepercayaan antara pemerintah dan wajib pajak.
Menurutnya, pajak merupakan sumber utama atau “energi” bagi pembangunan Jakarta. Karena itu, transparansi menjadi kunci agar wajib pajak merasa adil dan tidak ditekan.
Pemprov DKI Jakarta memilih membangun kepercayaan melalui:
- Digitalisasi sistem perpajakan yang transparan
- Perlindungan data wajib pajak
- Pemberian berbagai kemudahan dan keringanan pajak
Kebijakan keringanan tersebut mencakup sektor hotel dan restoran, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor, hingga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
MPD sebagai Contoh Transformasi Digital Pajak Daerah
Sebagai informasi, MPD juga merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat melalui Modul Penerimaan Negara (MPN). DKI Jakarta tercatat sebagai provinsi pertama yang mengadopsi konsep tersebut ke tingkat daerah.
Ke depan, MPD diharapkan dapat menjadi best practice transformasi digital pengelolaan pendapatan daerah di Indonesia, sekaligus menekan risiko kebocoran penerimaan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan berkelanjutan.









