Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggelar lomba diskon antar pusat perbelanjaan menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Menariknya, mall yang mampu memberikan potongan harga terbesar bakal memperoleh insentif pajak dari pemerintah daerah.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo. Menurutnya, lomba diskon tidak hanya bertujuan meningkatkan daya tarik pusat perbelanjaan, tapi juga menjadi strategi fiskal untuk menjaga stabilitas ekonomi Jakarta di akhir tahun.
“Untuk menghadapi Natal dan Tahun Baru yang akan sebentar lagi, saya melombakan semua pusat perbelanjaan untuk memberikan diskon yang sebesar-besarnya, yang diskonnya makin besar, pajaknya makin murah,” ujar Pramono, dikutip dari Antara, Kamis (11/12/2025).
Insentif Pajak Jadi Daya Tarik bagi Pengelola Mall
Dalam lomba diskon ini, Pemprov DKI menawarkan keringanan pajak sebagai bentuk apresiasi bagi pusat perbelanjaan yang aktif mendorong konsumsi masyarakat. Prinsip yang diterapkan cukup sederhana, yakni semakin besar diskon yang diberikan kepada pengunjung, semakin ringan beban pajak yang dapat dinikmati pengelola mall.
Secara umum, skema lomba diskon tersebut mencakup:
- keterlibatan seluruh pusat perbelanjaan di Jakarta;
- kompetisi pemberian diskon terbesar kepada konsumen;
- insentif pajak daerah bagi mal yang terpilih sebagai pemenang.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Siapkan Aturan untuk Naikkan Pajak Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi
Pajak di Lingkungan Mall: Siapa Bayar Apa?
Sebagaimana diketahui, terdapat struktur kewajiban pajak yang berbeda antara pemilik kios (tenant) dan pengelola atau manajemen mal. Pemahaman ini menjadi penting, terutama bagi pengelola yang berpeluang menerima insentif pajak dari pemerintah daerah.
Pajak yang Menjadi Kewajiban Pemilik Kios (Tenant)
Pemilik kios merupakan pelaku usaha yang menjual barang atau jasa secara langsung kepada konsumen. Kewajiban pajak yang umumnya melekat pada tenant antara lain:
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Tenant yang sudah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memungut PPN 11% atas penjualan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada konsumen. - PPh (Pajak Penghasilan)
Tenant tetap memiliki kewajiban PPh atas penghasilan usahanya. Untuk UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun, tersedia opsi PPh Final 0,5% dari omzet. Sementara omzet di atas batas tersebut dikenai tarif PPh normal. - PPh 21 dan PPh 23
Jika memiliki pegawai, tenant wajib memotong dan menyetor PPh 21. Selain itu, penggunaan jasa pihak ketiga, seperti jasa kebersihan atau keamanan, juga dapat menimbulkan kewajiban PPh 23.
Baca Juga: Pajak Profesi: Apakah Pedagang Kaki Lima Dikenakan Pajak?
Pajak yang Menjadi Kewajiban Pengelola Mall
Berbeda dengan tenant, pengelola mall berperan sebagai penyedia jasa sewa dan fasilitas gedung. Kewajiban pajak yang melekat pada pengelola mall meliputi:
- PPN atas Jasa Sewa Kios
Pengelola mall wajib memungut PPN 11% atas sewa ruang atau kios yang dibayarkan oleh tenant, sekaligus menerbitkan faktur pajak dan menyetorkan PPN tersebut ke negara. - PPh atas Penghasilan Sewa
Penghasilan dari sewa kios dikenai PPh Badan dengan tarif umum 22 persen atas laba kena pajak. - Pajak Daerah
Gedung pusat perbelanjaan dikenai PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) berdasarkan NJOP, serta Pajak Reklame atas pemasangan media promosi seperti baliho atau neon box di area mall.
Upaya Menjaga Inflasi Jakarta Tetap Terkendali
Pemprov DKI menilai lomba diskon yang dibarengi dengan insentif pajak dapat membantu menahan laju inflasi, khususnya pada periode Natal dan Tahun Baru yang identik dengan peningkatan konsumsi.
Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI menargetkan inflasi Jakarta hingga akhir 2025 dapat berada pada kisaran:
- 2,5% hingga 2,7%.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara peningkatan aktivitas ekonomi dan stabilitas harga di tingkat konsumen.









