Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyiapkan regulasi baru yang akan menaikkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengendalikan polusi udara.
Melalui kebijakan ini, kendaraan yang menghasilkan emisi berlebih bakal dikenakan koefisien tambahan yang membuat nilai PKB lebih tinggi ketimbang kendaraan yang memenuhi standar emisi.
Regulasi tersebut tengah disiapkan melalui Kajian Nilai Koefisien Pencemaran Lingkungan (KPL) oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. KPL akan menjadi dasar penentuan besaran tambahan PKB bagi kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan uji emisi.
Proses penyusunan kajian dilakukan bersama peneliti, akademisi, lintas OPD, pelaku industri, asosiasi, hingga organisasi lingkungan. Dengan keterlibatan berbagai pihak, diharapkan hasilnya bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun kebijakan.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga Akhir 2025
Mayoritas Kendaraan Belum Memenuhi Standar Emisi
Gagasan yang demikian lahir bukan tanpa alasan. Peneliti BRIN Rizqon Fajar mencatat bahwa sektor transportasi menyumbang sekitar 44% emisi polutan di Jakarta. Ia juga mendapati bahwa sebagian besar kendaraan yang beroperasi masih belum memenuhi standar emisi terbaru.
Lebih lanjut, Rizqon merincikan sekitar 70% mobil pribadi serta mayoritas kendaraan berat seperti truk dan bus diesel masih berada pada level Euro 0 hingga Euro II. Kondisi ini menunjukkan pentingnya kebijakan fiskal berbasis emisi untuk mendorong peremajaan kendaraan dan peningkatan kepatuhan terhadap uji emisi.
Rizqon merekomendasikan agar Pemprov DKI menerbitkan Peraturan Gubernur khusus mengenai Koefisien Pencemaran Lingkungan. Aturan ini nantinya akan mengatur komponen perhitungan PKB berbasis emisi, mulai dari koefisien emisi, bobot emisi, hingga usia kendaraan.
Namun, ia mengingatkan bahwa efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada edukasi publik. Sosialisasi yang konsisten melalui media sosial, komunitas, hingga ruang publik dinilai penting agar pemilik kendaraan memahami konsekuensi uji emisi dan dampaknya terhadap pajak tahunan.
Baca Juga: Pemprov Jakarta Berlakukan Pengurangan dan Pembebasan Pajak Reklame, Cek Ketentuannya!
Bagian dari Strategi Pengendalian Emisi Jakarta
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Pembangunan dan Tata Kota Nirwono Joga juga menegaskan bahwa wacana kenaikan pajak untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi merupakan bagian dari strategi untuk menekan emisi kendaraan bermotor.
“Jakarta tidak bisa menyelesaikan persoalan polusi sendirian, mengingat arus kendaraan dari kawasan penyangga juga sangat besar. Karena itu, kebijakan berbasis emisi membutuhkan koordinasi lintas-wilayah,” jelas Nirwono, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (3/12/2025).
Selain menekan emisi, pemberlakuan KPL juga diarahkan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat mengikuti uji emisi dan mendorong penggunaan transportasi publik.
Diwajibkan Regulasi Nasional
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan bahwa penyusunan KPL sendiri merupakan amanat dari regulasi nasional, seperti PP No. 22 Tahun 2021 mengenai baku mutu emisi dan Permendagri No. 8 Tahun 2024 mengenai pajak kendaraan berbasis emisi.
Asep mengungkapkan bahwa lebih dari 40% polusi udara Jakarta berasal dari kendaraan bermotor. Karena itu, memasukkan biaya eksternalitas lingkungan ke dalam instrumen pajak menjadi langkah penting agar dampak pencemaran dapat dikoreksi melalui mekanisme fiskal, salah satunya melalui PKB.
Jika aturan baru ini resmi diberlakukan, pemilik kendaraan harus bersiap menghadapi potensi kenaikan PKB apabila kendaraan mereka tidak lolos uji emisi. Perawatan berkala dan pelaksanaan uji emisi menjadi langkah penting untuk menghindari beban pajak tambahan.
Dengan regulasi ini, Pemprov DKI ingin menegaskan bahwa uji emisi bukan lagi sekadar imbauan, melainkan kewajiban yang memiliki konsekuensi fiskal langsung bagi pemilik kendaraan.









