Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga Akhir 2025

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi membebaskan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program penghapusan denda ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta No. e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. 

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan arahan Gubernur untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat serta mendorong kesadaran pajak di kalangan wajib pajak kendaraan. 

“Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta,” ujar Lusiana, dikutip Senin (10/11/2025). 

Menariknya, pembebasan denda ini dilakukan secara otomatis tanpa perlu pengajuan dari Wajib Pajak. Sistem informasi pajak daerah akan menyesuaikan secara langsung, sehingga masyarakat cukup membayar pokok pajaknya saja tanpa dikenakan denda keterlambatan. 

“Sanksi administratif yang dihapus adalah denda akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Jadi cukup bayar pokok pajaknya saja,” jelas Lusiana. 

Baca Juga: Tak Cuma Insentif PPN Tiket Pesawat, Sejumlah Ruas Tol Bakal Dapat Diskon Tarif

Dorongan Ekonomi dan Digitalisasi Layanan 

Selain membantu masyarakat, kebijakan ini juga diharapkan mempercepat realisasi penerimaan pajak daerah serta memberi stimulus ekonomi menjelang akhir tahun. Pemprov DKI berharap program ini dapat meningkatkan tingkat kepatuhan pajak dan membuat proses administrasi semakin mudah serta transparan. 

Warga Jakarta kini juga bisa melunasi kewajiban pajaknya tanpa harus datang ke kantor Samsat, cukup melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Dengan sistem daring ini, pembayaran dapat dilakukan kapan saja, termasuk di akhir pekan. 

“Kami ingin masyarakat merasa terbantu. Pajak daerah yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan warga Jakarta,” tambah Lusiana. 

Baca Juga: Masih Disubsidi APBD, Pemprov DKI Jakarta Berencana Naikkan Tarif TransJakarta

Kesempatan Emas bagi Wajib Pajak 

Program pemutihan ini menjadi kabar baik bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak. Dengan adanya penghapusan denda, masyarakat dapat segera melunasi kewajibannya tanpa beban tambahan. 

Informasi serupa juga disampaikan oleh @TMCPoldaMetro melalui akun resmi di platform X, yang menegaskan bahwa program pemutihan berlaku hingga 31 Desember 2025, dan pelayanan daring tersedia melalui aplikasi SIGNAL. 

Langkah ini diharapkan tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga menumbuhkan kesadaran akan pentingnya taat pajak sebagai wujud partisipasi dalam mendukung pembangunan daerah. 

Cara Mendapatkan Fasilitas Penghapusan Denda 

Untuk menikmati fasilitas ini, wajib pajak tidak perlu datang langsung ke kantor Samsat. Pembayaran dapat dilakukan dengan dua cara: 

  • Langsung di Samsat wilayah Jakarta selama periode program berjalan (10 November–31 Desember 2025). 
  • Secara daring melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), yang memungkinkan masyarakat membayar pajak kendaraan kapan saja, termasuk di akhir pekan. 

Melalui akun resmi @TMCPoldaMetro di platform X, disebutkan bahwa layanan pemutihan pajak kendaraan juga tersedia secara daring setiap hari, sehingga masyarakat memiliki fleksibilitas tinggi untuk melunasi kewajibannya. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News