Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menyesuaikan tarif TransJakarta dari Rp3.500 menjadi Rp5.000. Langkah ini menuai perhatian publik, terutama karena TransJakarta sudah dua dekade tidak mengalami perubahan tarif sejak 2005.
“Untuk tarif TransJakarta, kita pahami sejak tahun 2005 sampai saat ini memang tidak ada kenaikan. Dari hasil kajian kami, cost recovery-nya turun dari rata-rata 34–35%, sekarang tinggal di angka 14%,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, dikutip Senin (27/10/2025).
Tingkat cost recovery TransJakarta yang kini hanya sekitar 14% berarti bahwa sebagian besar biaya operasional masih harus ditanggung melalui subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang sebagian besar dikumpulkan dari pajak daerah seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Baca Juga: Pendapatan Pajak Jakarta Lampaui Target, Siap Kontribusi Danai Proyek Akhir Tahun
Biaya Operasional Lebih Tinggi dari Tarif yang Ditetapkan
Berdasarkan data Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) TransJakarta, biaya operasional per penumpang sebenarnya jauh di atas harga tiket yang dibayar masyarakat. Dalam setiap perjalanan, ketika penumpang membayar Rp3.500, pemerintah menanggung tambahan biaya sekitar Rp10.000 hingga Rp15.000.
Selisih inilah yang disebut subsidi Public Service Obligation (PSO) atau kewajiban pelayanan publik. Besarnya subsidi bervariasi, tergantung pada jenis armada dan rute yang dijalankan.
Untuk layanan Transjabodetabek, misalnya, tarif idealnya bisa mencapai Rp15.000 per perjalanan. Namun, berkat subsidi dari Pemprov DKI Jakarta, masyarakat hanya perlu membayar Rp3.500.
Beban Subsidi Meningkat Setiap Tahun
Saat ini, anggaran subsidi transportasi Jakarta mencapai sekitar Rp6 triliun per tahun, dan lebih dari Rp4 triliun di antaranya dialokasikan untuk TransJakarta. Dengan jumlah penumpang harian mencapai 1,3 juta orang, beban keuangan yang harus ditanggung pemerintah tentu tidak kecil.
Syafrin menjelaskan bahwa untuk tahun 2025, pemerintah berencana menambah subsidi TransJakarta sebesar Rp300 hingga Rp400 miliar. Dana tambahan ini digunakan untuk memperluas rute dalam kota, memperkuat jaringan Transjabodetabek, serta menambah 200 unit bus listrik baru sebagai bagian dari upaya menuju transportasi ramah lingkungan.
Baca Juga: Imbas DBH Kena Pangkas, Nasib Rekrutmen PJLP DKI 2026 Tak Pasti
Masih Tahap Kajian, Belum Ada Keputusan Resmi
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa kebijakan tarif baru belum ditetapkan secara resmi. Pemerintah masih melakukan perhitungan menyeluruh terhadap berbagai aspek, mulai dari beban subsidi, tingkat pelayanan, hingga daya beli masyarakat.
“Sedangkan untuk tarif, nanti akan kami sampaikan,” ujar Pramono.
Proses penetapan tarif TransJakarta sendiri diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2014, di mana tarif hanya dapat ditetapkan oleh gubernur setelah mendapatkan persetujuan DPRD DKI Jakarta.
“Jika ada penyesuaian tarif, gubernur akan bersurat ke DPRD untuk mengajukan penyesuaian tersebut. Setelah dibahas dan disetujui DPRD, baru bisa ditetapkan,” jelas Syafrin.









