Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 870 Tahun 2025 tentang kriteria pemberian pengurangan dan pembebasan Pajak Reklame. Aturan ini ditetapkan pada 29 September 2025 dan berlaku surut sejak 27 Agustus 2025.
Aturan baru ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meringankan beban Wajib Pajak, terutama pelaku usaha yang bergerak di bidang periklanan. Dengan demikian, wajib pajak yang memenuhi ketentuan sudah bisa langsung menikmati fasilitas pengurangan maupun pembebasan pajak sejak tanggal tersebut.
Pengurangan Pajak untuk Reklame yang Naik Lebih dari 25%
Dalam aturan baru ini, Wajib Pajak bisa mengajukan pengurangan pajak reklame apabila nilai pokok pajaknya naik lebih dari 25% dibandingkan periode sebelumnya, sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Jika pengajuan disetujui, Pemprov Jakarta akan memberikan pengurangan pajak hingga maksimal 50% dari jumlah yang harus dibayarkan. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu para pelaku usaha reklame yang terdampak kenaikan nilai pajak secara signifikan, tanpa mengganggu kelangsungan usahanya.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Pajak untuk Kegiatan Seni, Budaya, dan Olahraga
Pembebasan Pajak Reklame hingga 100%
Tak hanya pengurangan, Kepgub 870/2025 juga memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mendapatkan pembebasan pajak reklame hingga 100%. Pembebasan ini dibagi menjadi dua jenis, yaitu secara jabatan (otomatis) dan secara insidental.
1. Pembebasan Secara Jabatan (Otomatis)
Jenis pembebasan ini berlaku tanpa perlu pengajuan khusus untuk reklame kecil atau yang sifatnya tidak komersial besar. Beberapa di antaranya meliputi:
- Stiker kecil berukuran maksimal 200 cm²
- Selebaran
- Reklame di dalam toko, ruko, restoran, atau kantor
- Reklame di dalam kendaraan
- Reklame di pagar proyek
- Penawaran titik reklame oleh perusahaan periklanan
- Reklame nonpermanen di sektor informal
- Reklame yang dibuat dalam rangka program CSR perusahaan
2. Pembebasan Secara Insidental
Pembebasan jenis ini diberikan untuk kegiatan tertentu yang mendukung kepentingan publik atau program pemerintah, seperti:
- Program strategis nasional maupun daerah
- Program pemerintah yang dibiayai APBN atau APBD
- Kegiatan MICE (Meeting, Incentive, Convention, Exhibition) hasil kerja sama dengan pemerintah
- Pertandingan olahraga, pergelaran seni, dan budaya yang berkolaborasi dengan pemerintah
- Peringatan atau perayaan hari besar nasional maupun daerah yang diselenggarakan bersama pemerintah
Tidak Semua Reklame Dikenakan Pajak Penuh
Pemprov Jakarta menegaskan bahwa tidak semua reklame otomatis dikenakan pajak penuh. Ada kondisi tertentu yang membuat Wajib Pajak berhak mendapat keringanan, bahkan pembebasan pajak sepenuhnya, sesuai dengan kriteria dalam Kepgub 870/2025.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha reklame yang lebih sehat, adil, dan transparan, dengan tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan bisnis dan kepentingan publik di Jakarta.
Baca Juga: Masih Disubsidi APBD, Pemprov DKI Jakarta Berencana Naikkan Tarif TransJakarta
Syarat dan Cara Mengajukan
Bagi Wajib Pajak yang ingin mendapatkan fasilitas pengurangan pajak, pengajuan bisa dilakukan apabila memenuhi dua syarat berikut:
- Terjadi kenaikan pokok pajak lebih dari 25% dari periode sebelumnya.
- Objek reklame terdaftar dan memiliki SKPD resmi.
Sementara untuk pembebasan pajak, Wajib Pajak perlu memastikan bahwa reklame yang dimiliki termasuk dalam kategori objek pembebasan jabatan atau insidental seperti yang diatur dalam Kepgub 870/2025.
Dengan memahami ketentuan ini, pelaku usaha di bidang periklanan diharapkan dapat lebih mudah mengatur kewajiban pajaknya dan tetap menjalankan kegiatan usaha dengan efisien.
FAQ Seputar Pajak Reklame DKI Jakarta
1. Siapa saja yang bisa mendapatkan pengurangan pajak reklame?
Wajib Pajak yang mengalami kenaikan nilai pokok pajak reklame lebih dari 25% dari periode sebelumnya dan memiliki SKPD resmi berhak mengajukan pengurangan hingga 50%.
2. Apa saja reklame yang mendapat pembebasan pajak otomatis?
Beberapa contoh reklame yang otomatis bebas pajak, antara lain stiker kecil, selebaran, reklame di dalam toko atau kendaraan, reklame proyek, serta reklame program CSR.
3. Bagaimana dengan pembebasan pajak insidental?
Pembebasan insidental berlaku untuk program pemerintah, kegiatan MICE, event olahraga, seni, budaya, serta peringatan hari besar nasional atau daerah yang diselenggarakan bersama pemerintah.
4. Sejak kapan aturan ini berlaku?
Kepgub ini ditetapkan pada 29 September 2025 dan berlaku surut sejak 27 Agustus 2025, sehingga Wajib Pajak yang memenuhi syarat dapat langsung memanfaatkan fasilitas tersebut.









