Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan keringanan pajak bagi kegiatan seni, budaya, sosial, dan olahraga. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 852 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 23 September 2025 dan berlaku surut sejak 27 Agustus 2025.
Melalui kebijakan tersebut, Pemprov memberikan pengurangan hingga pembebasan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) bagi berbagai kegiatan yang memiliki nilai sosial, budaya, atau edukatif. Bentuknya sendiri dibagi menjadi dua macam, yaitu:
Diskon Pajak 50% di Jakarta
Beberapa kegiatan yang berhak mendapatkan potongan pajak hingga setengah dari tarif normal, antara lain:
- Pemutaran film nasional di bioskop.
- Pertunjukan musik, tari, drama, atau seni suara karya anak bangsa.
- Pameran yang bekerja sama dengan pemerintah.
- Wahana edukasi, ekologi, dan budaya.
- Konser amal atau kegiatan sosial kemanusiaan.
- Kegiatan olahraga daerah maupun nasional yang melibatkan masyarakat umum, pelajar, mahasiswa, pemuda, atau karyawan untuk pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga.
Keringanan ini diharapkan mampu mendorong penyelenggara untuk lebih aktif menghadirkan kegiatan yang memperkaya kehidupan budaya dan olahraga di Jakarta.
Baca Juga: Pemprov Jakarta Beri Relaksasi Pajak Daerah, Begini Cara Mendapatkannya
Bebas Pajak 100% di Jakarta
Selain potongan pajak, Pemprov Jakarta juga membebaskan pajak sepenuhnya bagi sejumlah kegiatan berikut:
- Panti pijat tunanetra.
- Pentas seni yang diadakan oleh sekolah.
- Pertunjukan kesenian tradisional.
- Acara hiburan yang digelar langsung oleh pemerintah.
- Hiburan keliling seperti pasar malam, sirkus, dan komedi putar.
Tetap Wajib Lapor ke Bapenda
Meskipun ada keringanan pajak, Pemprov DKI mengingatkan bahwa setiap penyelenggara acara tetap wajib melaporkan rencana kegiatan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Ketentuan ini berlaku terutama untuk kegiatan insidental agar proses verifikasi dan penerapan insentif pajak bisa dilakukan sesuai aturan.
Baca Juga: Kendaraan Mutasi Daerah Bisa Dapat Diskon PKB dari Pemprov Jakarta, Cek Syaratnya
Implikasinya bagi Warga Jakarta
Kepgub No. 852 Tahun 2025 menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia seni, budaya, hiburan, sosial, dan olahraga.
Dengan biaya pajak yang lebih ringan, diharapkan semakin banyak pula acara yang bisa digelar, entah itu pertunjukan, pameran, konser, ataupun kegiatan olahraga. Sehingga, masyarakat akan punya lebih banyak pilihan hiburan dan kegiatan positif.
Terlebih lagi, mengingat Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk kegiatan seni, budaya, dan olahraga dikurangi atau bahkan dibebaskan, penyelenggara tidak perlu membayar pajak setinggi sebelumnya. Akibatnya, mereka dapat menurunkan harga tiket agar lebih terjangkau bagi penonton atau peserta.









