Belum Aktivasi Coretax hingga Akhir 2025, Apakah Kena Denda?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengimbau Wajib Pajak untuk mengaktifkan akun Coretax serta membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik sebelum 31 Desember 2025. Imbauan ini sejalan dengan rencana penerapan sistem full Coretax mulai 2026, termasuk untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan orang pribadi dan badan. 

Di tengah masifnya sosialisasi tersebut, muncul pertanyaan yang kerap diajukan Wajib Pajak. Apakah akan dikenakan denda jika belum juga melakukan aktivasi Coretax

Tidak Ada Denda Khusus karena Belum Aktivasi 

Hingga saat ini, sebenarnya tidak ada aturan yang menjelaskan denda khusus untuk kasus keterlambatan aktivasi Coretax. Dengan kata lain, Wajib Pajak tidak akan dikenai denda hanya karena belum mengaktifkan akun Coretax

Kring Pajak selaku contact center Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa aktivasi akun Coretax digunakan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara elektronik.  

Namun, lagi-lagi, tidak ada aturan detail mengenai batas waktu atau sanksi khusus atas keterlambatan aktivasi. Artinya, Wajib Pajak tidak otomatis dikenakan denda hanya karena belum melakukan aktivasi Coretax. 

Denda Bisa Muncul jika Kewajiban Pajak Tidak Terpenuhi 

Meskipun tidak ada denda khusus, risiko sanksi tetap dapat muncul secara tidak langsung. Hal ini terjadi apabila keterlambatan aktivasi menyebabkan Wajib Pajak gagal memenuhi kewajiban perpajakannya. 

Beberapa kondisi yang berpotensi menimbulkan denda, antara lain: 

  • terlambat melaporkan SPT Tahunan, 
  • tidak menyampaikan SPT hingga melewati batas waktu, 
  • kendala akses Coretax yang berujung pada tidak terpenuhinya kewajiban pajak. 

Dalam kondisi tersebut, sanksi yang dikenakan akan mengikuti ketentuan umum perpajakan, bukan karena belum aktivasi Coretax, melainkan karena kewajiban pajak tidak dijalankan. 

Baca Juga: Cara Aktivasi Akun Coretax untuk ASN, TNI, dan Polri, Wajib sebelum 31 Desember 2025!

Risiko Teknis jika Aktivasi Ditunda 

Tak hanya risiko sanksi administratif, menunda aktivasi akun Coretax juga berpotensi menimbulkan kendala teknis, terutama saat mendekati masa pelaporan SPT Tahunan. Risiko yang perlu diantisipasi, antara lain: 

  • lonjakan beban sistem dan antrean server, 
  • kendala jaringan internet, 
  • proses pembuatan kode otorisasi yang memerlukan waktu, 
  • risiko gagal menyampaikan SPT tepat waktu. 

Tidak Ada Deadline Aktivasi Coretax 

Lebih lanjut, Kring Pajak juga menjelaskan bahwa sejatinya tidak ada ketentuan khusus yang mengatur terkait batas waktu atau deadline aktivasi akun Coretax. Tahapan ini pada dasarnya dilakukan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara elektronik.  

“Mengenai batasan waktu Aktivasi Akun Coretax tidak ada ketentuan yang mengatur secara detail,” cuit akun @kring_pajak, dikutip Jumat (26/12/2025). 

Melalui proses aktivasi, akun Wajib Pajak akan: 

  • terhubung dengan sistem Coretax, 
  • tervalidasi secara resmi, 
  • diakui sebagai pengguna sah layanan perpajakan elektronik. 

Tanpa aktivasi, Wajib Pajak berisiko mengalami hambatan dalam menjalankan hak dan kewajiban pajak ke depan. 

Aktivasi Lebih Awal, Risiko Denda Bisa Dihindari 

Meski tidak ada batas waktu, melakukan aktivasi akun Coretax sejak dini bisa menjadi langkah preventif untuk menghindari risiko tersebut. Dengan aktivasi lebih awal, Wajib Pajak dapat: 

  • memastikan akses Coretax berjalan lancar, 
  • mencoba pengisian draft SPT, 
  • memahami alur pelaporan terbaru, 
  • menyiapkan pelaporan SPT tanpa tekanan tenggat waktu. 

Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Aktivasi Coretax DJP untuk Wajib Pajak

FAQ Seputar Denda Aktivasi Coretax 

1. Apakah Wajib Pajak akan kena denda jika belum aktivasi Coretax hingga akhir 2025? 

Tidak. Hingga saat ini, tidak ada aturan yang mengatur denda khusus bagi Wajib Pajak yang belum mengaktifkan akun Coretax, termasuk hingga akhir 2025. 

2. Jika tidak ada denda, mengapa Wajib Pajak diminta segera aktivasi Coretax? 

Karena mulai 2026, seluruh administrasi perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan, akan dilakukan melalui Coretax. Tanpa aktivasi, Wajib Pajak berisiko mengalami hambatan dalam menjalankan kewajiban pajak. 

3. Kapan denda bisa dikenakan meski belum ada sanksi aktivasi Coretax? 

Denda dapat dikenakan jika keterlambatan aktivasi menyebabkan kewajiban pajak tidak terpenuhi, seperti terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan. Sanksi yang berlaku mengikuti ketentuan umum perpajakan. 

4. Apakah ada deadline resmi aktivasi akun Coretax? 

Tidak. Direktorat Jenderal Pajak melalui Kring Pajak menyatakan bahwa tidak ada ketentuan detail mengenai batas waktu atau deadline aktivasi Coretax. 

5. Apa risiko jika menunda aktivasi Coretax meski tidak ada denda? 

Menunda aktivasi dapat menimbulkan risiko teknis, seperti kendala akses sistem, antrean server, proses otorisasi yang memakan waktu, hingga risiko gagal menyampaikan SPT tepat waktu. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News