Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan setiap Wajib Pajak yang sudah memiliki NPWP untuk melakukan aktivasi akun di sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax DJP. Aktivasi ini penting sebagai langkah awal untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan, termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dan pembayaran pajak.
Apa Itu Coretax DJP?
Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan yang dibangun untuk menggantikan sistem DJP Online. Lewat Coretax, seluruh proses perpajakan dilakukan secara terintegrasi dan digital. Untuk bisa mengaksesnya, Wajib Pajak perlu melakukan aktivasi akun terlebih dahulu.
Langkah-Langkah Aktivasi Akun Coretax DJP
Berikut panduan praktis langkah demi langkah:
1. Kunjungi Situs Coretax DJP
- Akses laman Coretax DJP di coretaxdjp.pajak.go.id
- Klik tombol “Aktivasi Akun Wajib Pajak” yang terdapat di bawah tombol “Pengguna Baru? Daftar Disini”
2. Isikan Data Wajib Pajak
- Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah Terdaftar?” apabila Anda adalah Wajib Pajak Terdaftar
- Pilih status tanggung jawab (apakah sebagai penanggung jawab perusahaan atau tidak). Jika tidak keduanya, lanjut ke langkah selanjutnya tanpa mencentang.
- Masukkan NPWP dan nama lengkap sesuai data di DJP
- Klik tombol “Cari”, lalu pastikan semua data muncul sesuai identitas
- Isikan alamat email dan nomor telepon aktif yang terdaftar di DJP. Pastikan tombol hijau muncul.
Baca Juga: Dapat Email Aktivasi Coretax DJP, Apa yang Harus Dilakukan?
3. Verifikasi Wajah
- Klik “Take a Photo” dan ambil foto wajah dengan jelas (tanpa masker atau kacamata)
- Setelah foto berhasil diambil, klik “Validasi Foto”
- Sistem akan menampilkan notifikasi “Validasi foto berhasil” jika proses verifikasi sukses
4. Kirim Permohonan Aktivasi
- Centang pernyataan Wajib Pajak
- Klik tombol “Simpan” untuk mengajukan permohonan
5. Cek Email untuk Informasi Login
- Buka email yang terdaftar di sistem DJP
- Temukan dokumen Penerbitan Akun Wajib Pajak dalam format PDF
- Di dalamnya terdapat password akun sementara yang di-generate oleh DJP
6. Login ke Coretax DJP
- Masukkan ID Pengguna (NPWP/NIK), Kata Sandi, dan Password yang diberikan
- Login ke sistem Coretax DJP melalui halaman utama
7. Ganti Password Akun
- Setelah berhasil masuk, segera lakukan penggantian password untuk alasan keamanan
- Kini akun Coretax Anda telah aktif dan siap digunakan untuk berbagai layanan pajak
Pentingnya Aktivasi Akun Coretax
Tanpa aktivasi akun, Wajib Pajak tidak akan dapat mengakses fitur pelaporan dan pembayaran pajak di Coretax. Aktivasi ini juga menjadi prasyarat dalam penggunaan fitur digital terbaru DJP seperti pre-populated SPT, validasi data, serta pemanfaatan sertifikat elektronik yang baru.
Tips Tambahan
- Pastikan data email dan nomor HP yang Anda input adalah yang sama dengan yang terdaftar di sistem DJP
- Jika gagal aktivasi, coba hubungi Kring Pajak di 1500200 atau kunjungi KPP terdekat
- Aktivasi ini bersifat wajib dan sebaiknya dilakukan sebelum masa pelaporan pajak agar tidak mengalami kendala
Sumber: pajak.go.id









