Dapat Email Aktivasi Coretax DJP, Apa yang Harus Dilakukan?

Aktivasi akun Coretax menjadi langkah awal penting bagi Wajib Pajak yang ingin mengakses layanan perpajakan digital terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun banyak yang masih bertanya-tanya: kenapa saya dapat email dari DJP dan harus segera aktivasi Coretax? Berikut penjelasan lengkapnya.

 

1. Kenapa Harus Aktivasi Coretax?

Email bertajuk “Segera Aktivasi Akun Coretax DJP Anda” dikirim oleh DJP untuk mengimbau Wajib Pajak melakukan 2 hal penting:

a. Melakukan Aktivasi Akun Coretax

Wajib Pajak yang biasa melapor melalui DJP Online (seperti SPT Tahunan Orang Pribadi), tidak bisa otomatis masuk ke Coretax tanpa aktivasi. Aktivasi diperlukan agar kita punya akses masuk ke sistem baru tersebut.

Lebih baik aktivasi dilakukan sejak awal daripada menunggu mendekati tenggat waktu yang biasanya ramai dan berisiko server overload. Tutorial lengkapnya sudah tersedia dalam email dari DJP dengan judul “Panduan Aktivasi Akun Coretax DJP”.

 

b. Registrasi Kode Otorisasi (Sertifikat Digital)

Karena semua pelaporan di Coretax dilakukan secara elektronik, maka kita butuh tanda tangan digital. DJP menyediakan tanda tangan elektronik gratis bernama Kode Otorisasi DJP (KODJP).

Tanpa kode ini, Anda tidak bisa menandatangani dokumen seperti Faktur atau SPT di sistem Coretax. Tutorial registrasinya juga bisa ditemukan dalam email resmi dari DJP.

Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Aktivasi Coretax DJP untuk Wajib Pajak

2. Kenapa Masih Dapat Email Padahal Sudah Login Coretax?

Email ini dikirim secara massal. Sistem tidak bisa menyaring siapa yang sudah berhasil login atau belum. Maka, jika Anda:

  • Sudah berhasil login
  • Sudah punya Kode Otorisasi atau tanda tangan elektronik lain

Maka email ini bisa diabaikan.

 

3. Bagaimana Jika NPWP Gabung dengan Suami?

Jika Anda adalah istri dengan NPWP gabung suami, pastikan dua hal:

a. Nama Istri Sudah Masuk dalam Data Unit Keluarga Suami

Masuk ke portal Coretax milik suami, buka modul “Portal Saya” → “Profil Saya” → “Data Unit Keluarga”. Pastikan nama istri sudah tercantum sebagai “Tanggungan”.

b. Istri Memiliki Jabatan yang Perlu Akses Coretax?

Jika iya (misalnya untuk tanda tangan Faktur atau SPT), maka istri perlu aktivasi akun atas namanya sendiri. Jika tidak, cukup pastikan sudah tercantum di Data Unit Keluarga.

Jika semua syarat sudah terpenuhi, email ini bisa diabaikan.

Baca Juga: Cara Mencegah Modus Phishing & Aplikasi Palsu Atas Nama DJP

 

4. Waspadai Penipuan Mengatasnamakan DJP

Karena banyaknya penipuan berkedok DJP, pastikan:

  • Email benar-benar dari ditjen.pajak@pajak.go.id
  • Jangan klik tautan mencurigakan atau mengisi data sensitif selain dari sumber resmi
  • Semua layanan DJP gratis, tidak pernah menawarkan bantuan berbayar
  • Jika ragu, hubungi langsung Kantor Pajak atau Kring Pajak 1500200

 

Dengan mengikuti panduan ini, Anda bisa melakukan aktivasi akun dan tanda tangan elektronik dengan tenang dan aman. Jangan tunggu mepet, segera aktivasi Coretax DJP Anda hari ini juga!

 

Sumber: Linkedin Angga Sukma Dhaniswara, S.AB, M.M.,CPS,CDM,CSEO,CSOM,CTA

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News