Seluruh aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, dan Polri diwajibkan untuk mendaftar sekaligus mengaktivasi akun Coretax paling lambat 31 Desember 2025. Kewajiban ini ditegaskan melalui Surat Edaran Menteri PANRB No. 7 Tahun 2025, lebih tepatnya tercantum dalam huruf D angka 2b.
Selain aktivasi, kewajiban ini juga mencakup pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) yang berfungsi sebagai tanda tangan elektronik untuk berbagai dokumen perpajakan, termasuk Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh).
Melalui beleid tersebut, Mnteri PANRB menegaskan bahwa aktivasi akun Wajib Pajak dan pembuatan KO/SE merupakan langkah penting dalam mempersiapkan pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025, yang akan disampaikan pada tahun 2026.
Untuk memastikan proses ini berjalan lancar, setiap Wajib Pajak, termasuk ASN, TNI, dan Polri perlu mempersiapkan tiga hal berikut:
- Aktivasi Akun Coretax
- Pembuatan Kode Otorisasi DJP (KO DJP)
- Validasi Kode Otorisasi
Panduan teknisnya dijelaskan dalam lampiran resmi SE Menteri PANRB 7/2025. Selain itu, DJP juga menyediakan materi edukasi di laman resmi pajak.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Aktivasi Coretax DJP untuk Wajib Pajak
Langkah 1: Aktivasi Akun Coretax
Syarat utama untuk aktivasi adalah sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berikut langkah-langkah aktivasi akun Coretax:
- Buka laman Coretax DJP, pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak.
- Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”
- Masukkan NPWP lalu klik Cari.
- Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar di DJP Online.
- Jika data berubah, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terdekat.
- Lakukan verifikasi identitas.
- Centang pernyataan lalu klik Simpan.
- Cek email untuk mendapatkan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id.
- Login kembali ke Coretax, ganti kata sandi, dan buat passphrase.
- Akun Coretax Anda kini berhasil diaktivasi.
Langkah 2: Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)
KO DJP adalah tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan DJP. Seluruh dokumen perpajakan yang dikirim melalui Coretax harus ditandatangani dengan KO DJP. Berikut langkah membuatnya:
- Login ke Coretax DJP.
- Masuk ke Portal Saya, pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
- Isi rincian sertifikat digital dan pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP).
- Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.
- Centang pernyataan lalu klik Kirim.
- Jika berhasil, muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”.
- Unduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital.
Baca Juga: Dapat Email Aktivasi Coretax DJP, Apa yang Harus Dilakukan?
Langkah 3: Validasi Kode Otorisasi
- Masuk ke Portal Saya, lalu buka Profil Saya.
- Pilih Nomor Identifikasi Eksternal, kemudian buka tab Digital Certificate.
- Pastikan status sertifikat adalah VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status.
- Jika validasi berhasil, klik Menghasilkan.
- Dokumen penerbitan KO DJP akan muncul di menu Dokumen Saya.
- Setelah berhasil, KO DJP resmi aktif dan tervalidasi.
Jika membutuhkan bantuan, Wajib Pajak dapat menghubungi helpdesk DJP di Kanwil, KPP, maupun KP2KP.









