Transformasi Digital Perpajakan dengan Coretax
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan sistem administrasi perpajakan digital bernama Coretax pada 1 Januari 2025. Sistem ini dikembangkan sebagai bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018.
Coretax dihadirkan untuk meningkatkan efisiensi dalam layanan perpajakan dengan memberikan akses digital bagi wajib pajak dalam mengurus berbagai keperluan administrasi pajak. Sistem ini mencakup layanan pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Meskipun Coretax akan menjadi sistem utama dalam proses perpajakan mulai tahun 2025, pelaporan SPT Tahunan yang dilakukan pada tahun tersebut masih akan menggunakan sistem e-FIN. Penerapan Coretax dalam pelaporan SPT Tahunan baru akan dimulai pada awal 2026 untuk tahun pajak 2025. Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) tetap harus menyampaikan SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2025, sementara Wajib Pajak Badan memiliki tenggat waktu hingga 30 April 2025.
Baca juga: DJP Jawab 22 Isu Kendala Coretax
Proses Registrasi dan Kendala dalam Pembuatan Password serta Passphrase
Agar dapat mengakses layanan Coretax, pengguna wajib mendaftarkan akun melalui laman resmi Coretax DJP di coretaxdjp.pajak.go.id. Registrasi dilakukan dengan mengisi identitas, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Setelah itu, pengguna diminta untuk membuat password baru serta passphrase yang akan digunakan sebagai tanda tangan elektronik.
Namun, tidak sedikit pengguna yang mengalami kendala dalam proses pembuatan password dan passphrase ini. Masalah ini cukup sering terjadi dan membuat pengguna kesulitan dalam menyelesaikan registrasi. Untuk mengatasi hal tersebut, ada beberapa solusi yang dapat dilakukan agar pembuatan akun Coretax berjalan lancar.
Tips Mengatasi Gagal Buat Password dan Passphrase di Coretax
- Hindari Penggunaan Karakter Khusus yang Tidak Didukung
Salah satu penyebab umum gagalnya pembuatan password dan passphrase adalah penggunaan karakter khusus yang tidak sesuai dengan ketentuan sistem. Beberapa karakter seperti garis miring (/), tanda kutip (‘), dan simbol plus (+) tidak diperbolehkan dalam password dan passphrase Coretax. Sebagai gantinya, pengguna dapat menggunakan karakter yang didukung seperti ampersand (&) dan simbol dollar ($). - Pastikan Format Password dan Passphrase Sesuai
Setiap sistem memiliki aturan tertentu dalam pembuatan password dan passphrase. Oleh karena itu, pengguna harus membaca dengan cermat ketentuan yang telah ditetapkan oleh Coretax DJP. Biasanya, sistem akan meminta kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan karakter khusus yang diperbolehkan agar password aman. - Gunakan Email atau Nomor Telepon yang Terdaftar
Saat melakukan reset password atau membuat passphrase, sistem akan mengirimkan tautan verifikasi ke email atau nomor telepon yang telah terdaftar. Pastikan alamat email atau nomor telepon yang dimasukkan masih aktif dan dapat diakses. Jika tidak menerima email atau SMS verifikasi, periksa folder spam atau coba beberapa saat kemudian. - Periksa Koneksi Internet dan Coba Ulang
Kadang-kadang, kegagalan dalam membuat password atau passphrase bisa terjadi akibat gangguan jaringan internet. Jika mengalami kendala, coba periksa koneksi internet dan ulangi prosesnya setelah beberapa saat.
Baca juga: Perubahan Proses Bisnis Registrasi Wajib Pajak pada Coretax System DJP (CTAS)
Hubungi Layanan Kring Pajak Jika Masih Mengalami Kendala
Apabila semua langkah di atas sudah dilakukan namun masih mengalami kesulitan, pengguna disarankan untuk menghubungi layanan bantuan resmi Direktorat Jenderal Pajak melalui Kring Pajak di nomor 1500200. Layanan ini akan memberikan panduan lebih lanjut dan membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam registrasi Coretax.
Dengan memahami solusi ini, diharapkan para wajib pajak dapat lebih mudah dalam menggunakan Coretax sebagai sistem perpajakan digital yang baru. Transformasi digital ini bertujuan untuk meningkatkan kemudahan, transparansi, dan efisiensi dalam administrasi perpajakan di Indonesia.









