Dalam publikasi resmi yang dapat diakses dalam laman Pajak.go.id, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjawab 22 isu yang muncul pascaimplementasi sistem Coretax. Sistem yang diharapkan dapat memperbaiki layanan perpajakan di Indonesia ini sempat menghadapi berbagai kendala teknis yang memengaruhi kenyamanan wajib pajak. Dengan respon penyelesaian isu ini, layanan pajak melalui Coretax diharapkan dapat berjalan optimal secara bertahap. Berikut adalah penjelasan per isu beserta langkah penyelesaiannya.
Kendala pada Kode Otorisasi dan Sertifikat Elektronik
Salah satu masalah yang teridentifikasi adalah kegagalan proses validasi wajah, kesalahan nama pada sertifikat elektronik yang dicetak, dan menu yang tidak muncul untuk pembuatan sertifikat. DJP menyarankan wajib pajak untuk memastikan kesesuaian foto di e-KTP dengan tampilan wajah saat proses validasi, misalnya tidak menggunakan kacamata jika foto di KTP tidak berkacamata.
Pendaftaran NPWP untuk WNA
DJP menemukan kendala dalam pendaftaran NPWP bagi warga negara asing (WNA), khususnya pemegang paspor Tiongkok, serta dalam penunjukan WNA sebagai penanggung jawab. Setelah dilakukan perbaikan, kini WNA pemegang paspor Tiongkok dapat mendaftar NPWP, dan WNA dapat ditunjuk sebagai penanggung jawab.
Status Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Beberapa wajib pajak melaporkan perbedaan status PKP di sistem lama (SIDJP) dan Coretax DJP. DJP memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk memvalidasi data mereka melalui Kring Pajak 1500200 atau helpdesk. Komitmen untuk menyelesaikan kasus serupa dalam satu hari kerja telah diterapkan.
Baca juga: Kendala Coretax, Dirjen Pajak Jelaskan Penyebab dan Solusinya
Pengiriman OTP yang Terkendala
Permasalahan pengiriman one-time password (OTP), terutama pada provider Telkomsel dan email, telah diatasi. Kini pengiriman OTP berjalan lancar untuk semua kebutuhan wajib pajak, termasuk reset password dan update nomor telepon.
Profil Wajib Pajak
Masalah tampilan profil wajib pajak yang tidak sesuai telah diperbaiki. Kini, menu profil di Coretax menampilkan data yang sesuai dengan informasi terdaftar.
Penambahan Role Pihak Terkait
Kendala dalam menambahkan pegawai sebagai pihak terkait disebabkan oleh data pengurus yang belum diperbarui dan ketidaksesuaian antara NIK dan NPWP. DJP telah menyelesaikan masalah ini dengan mewajibkan pembaruan data pengurus dan pemadanan NIK-NPWP.
Update Data dan Pendaftaran NPWP
Kegagalan dalam memperbarui data penanggung jawab, rekening, serta kendala pendaftaran NPWP telah terselesaikan. Wajib pajak kini dapat dengan mudah memperbarui data dan melakukan pendaftaran melalui sistem Coretax.
Kendala Impersonasi
Wajib pajak badan sempat mengalami masalah impersonasi karena data di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) tidak sesuai. DJP meminta wajib pajak memperbarui data perusahaan di Ditjen AHU agar impersonasi dapat dilakukan.
Masalah Login dan Reset Password
Masalah login setelah reset password dan kesalahan dalam penggunaan password telah diatasi. DJP juga mengidentifikasi pentingnya pembaruan data email sebelum implementasi Coretax agar reset password berjalan lancar.
Kendala Pembayaran Utang Pajak
Beberapa wajib pajak tidak dapat melakukan pembayaran utang pajak atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan sebelum Coretax. DJP telah memperbarui database sehingga pembayaran dapat dilakukan dengan lancar.
Pembuatan Kode Billing
Masalah tombol pembuatan kode billing yang tidak muncul juga diakui telah diperbaiki, sehingga proses pembuatan kode billing kini berjalan tanpa kendala.
Output Dokumen yang Tidak Lengkap
Kendala pada elemen data dalam dokumen faktur pajak telah diatasi. Faktur pajak yang diunggah melalui modul eFaktur kini sesuai dengan regulasi.
Layanan SKB dan KSWP
Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) dan Surat Keterangan Status Wajib Pajak (KSWP) sempat terkendala. DJP menyelesaikan masalah ini dalam waktu satu hari kerja dan terus meningkatkan akurasi data pada dokumen KSWP.
Baca juga: Mengatasi Kendala Tombol Assign Role di Coretax DJP
Upload XML dan Penandatanganan Faktur Pajak
Sistem Coretax kini mendukung unggahan faktur pajak dalam format XML hingga 1.000 faktur per unggahan. Masalah penandatanganan faktur pajak juga telah diperbaiki, dengan saran agar proses dilakukan bertahap untuk efisiensi.
Rangkuman Progres Solusi Teknis Pascaimplementasi Coretax DJP
Per tanggal 21 Januari 2025 pukul 21.00 WIB, DJP merilis kembali update progres solusi teknis pascaimplementasi Coretax DJP yang berisi:
|
No. |
Kondisi Teknis |
Update Solusi dari DJP |
|
1 |
Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik tidak dapat diterbitkan karena kegagalan validasi wajah, sertel atas nama orang lain, atau menu tidak muncul |
Perbaikan telah dilakukan, wajib pajak diminta memastikan kesesuaian wajah saat validasi dengan foto di E-KTP Contoh: tanpa kacamata jika di E-KTP tanpa kacamata |
|
2 |
Kendala pendaftaran NPWP WNA, khususnya pemegang paspor China dan penunjukan WNA sebagai PIC & pengurus |
Sistem telah diperbaiki untuk pendaftaran WNA China dan penunjukan WNA sebagai Penanggung Jawab (PIC) |
|
3 |
Status PKP di SIDJP berbeda dengan Coretax DJP |
Validasi data telah diperbaiki. Apabila terdapat ketidaksesuaian di Coretax, wajib pajak diminta melaporkan ketidaksesuaian ke Kring Pajak 1500200 atau helpdesk DJP terdekat dan DJP berkomitmen akan menyelesaikannya dalam waktu 1 hari kerja |
|
4 |
OTP tidak diterima saat update no. HP di Coretax DJP, reset password, atau pendaftaran di KPP/KP2KP |
Pengiriman OTP melalui nomor HP dan email telah diperbaiki dan layanan pengiriman OTP sudah berjalan |
|
5 |
Menu profil wajib pajak tidak menampilkan data yang sesuai |
Perbaikan selesai, menu profil kini menampilkan data sesuai informasi terdaftar |
|
6 |
Gagal menambahkan role pihak terkait karena data pengurus belum diperbarui atau belum memadankan NIK dan NPWP |
Wajib pajak diminta memperbarui data pengurus dan melakukan pemadanan NIK-NPWP |
|
7 |
Gagal memperbarui data penanggung jawab atau rekening |
Sistem telah diperbaiki, wajib pajak sudah dapat melakukan pembaruan data |
|
8 |
Gagal mendaftar NPWP |
Sistem pendaftaran NPWP telah diperbaiki dan dapat diakses kembali melalui Coretax DJP |
|
9 |
Kendala perubahan/pembaruan data wajib pajak |
Sistem pembaruan data telah diperbaiki, wajib pajak dapat melanjutkan pembaruan data melalui Coretax DJP |
|
10 |
Gagal impersonate karena data pengurus di Ditjen AHU belum diupdate |
Wajib pajak diminta memperbarui data di Ditjen AHU agar proses impersonate dapat dilakukan |
|
11 |
Gagal login meskipun password benar atau setelah reset password |
Sistem login telah diperbaiki, wajib pajak dapat login tanpa kendala |
|
12 |
Menu pendaftaran tidak muncul di Coretax DJP |
Sistem telah diperbaiki sehingga menu pendaftaran dapat diakses kembali |
|
13 |
Tidak dapat reset password karena data email belum diperbarui di DJP Online |
Wajib pajak yang memperbarui email di DJP Online sebelum implementasi Coretax DJP sudah dapat melakukan reset password. Sedangkan, untuk wajibpajak yang baru reset password setelah implementasi Coretax DJP harus menunggu beberapa waktu hingga proses rekonsiliasi selesai |
|
14 |
Wajib pajak belum melakukan pemadanan NIK-NPWP |
Wajib pajak diminta melakukan pemadanan di kantor pajak terdekat sebelum mengakses Coretax DJP |
|
15 |
Gagal melakukan pembayaran utang pajak SKP dan STP sebelum Coretax DJP |
DJP telah memperbaiki database terkait utang pajak sehingga wajib pajak dapat melanjutkan pembayaran |
|
16 |
Tombol pembuatan kode billing tidak muncul |
Sistem telah diperbaiki, tombol pembuatan kode billing sudah muncul |
|
17 |
Faktur pajak (FK dan FM) yang dibuat tidak muncul dalam daftar faktur |
Wajib pajak disarankan menekan tombol “refresh” di bawah menu “Buat Faktur”. |
|
18 |
Kendala pembatasan akses data internal wajib pajak di badan usaha |
Wajib pajak dapat mengatur kebijakan internal terkait akses data sensitif melalui drafter/signer |
|
19 |
Dokumen output faktur pajak tidak memuat elemen data lengkap |
Faktur pajak kini telah diperbaiki dan sesuai UU PPN. PKP dapat melakukan validasi dan pembaruan faktur dalam sistem data Pajak Masukan jika diperlukan |
|
20 |
Kendala upload faktur pajak dalam format XML. |
Sistem telah diperbaiki, kini dapat mengunggah hingga 1.000 faktur per sekali unggahan baik mandiri maupun melalui PJAP. Penandatangan disarankan dilakukan bertahap per 500 lembar faktur pajak |
|
21 |
Sinkronisasi data validasi PPh PHTB dengan BPN lambat |
Validasi Surat Keterangan Validasi PPh PHTB dengan data BPN akan selesai dalam 2 hari kerja |
|
22 |
Kendala data pada KSWP tidak sesuai dengan sistem |
DJP berkomitmen menyelesaikan kendala Surat KSWP dalam 1 hari kerja |
|
23 |
Tidak dapat menerima SKB PPh/PPN |
DJP telah memperbaiki pengajuan SKB, wajib pajak dapat melanjutkan proses pengajuan |
|
24 |
Gagal penandatanganan faktur pajak menggunakan Kode Otorisasi (KO) |
DJP telah memperbaiki kendala ini, wajib pajak dapat menggunakan KO DJP. Saat ini, wajib pajak disarankan menggunakan Sertifikat Elektronik (Sertel) dalam menerbitkan faktur pajak |
Statistik Implementasi Coretax
Hingga 12 Januari 2025 lalu, sistem Coretax telah mencatat perkembangan signifikan:
- Sebanyak 159.735 wajib pajak telah memiliki kode otorisasi untuk tanda tangan faktur.
- Sebanyak 49.988 PKP berhasil menerbitkan faktur di Coretax DJP.
- Total 1.510.145 faktur pajak telah dibuat, dengan 564.675 di antaranya berhasil diterbitkan.
Update sampai dengan tanggal 21 Januari 2025 pukul 09.00 WIB, wajib pajak yang sudah dapat melakukan pengelolaan kewajiban perpajakannya adalah:
- Sebanyak 336.528 wajib pajak yang berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak
- Sebanyak 118.749 wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak
- Total 8.419.899 faktur pajak yang telah dibuat (6.802.519 faktur melalui Coretax DJP dan 1.617.380 faktur melalui e-Faktur desktop), dengan 5.630.494 faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui.
Penyelesaian 22 isu dalam implementasi Coretax menunjukkan komitmen DJP untuk meningkatkan layanan perpajakan. Wajib pajak diimbau untuk terus memperbarui data mereka agar sistem berjalan optimal. Dengan perbaikan yang telah dilakukan, diharapkan Coretax DJP mampu memberikan layanan yang lebih cepat, akurat, dan terpercaya.
Untuk informasi lebih lanjut, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau mendatangi helpdesk DJP terdekat.









