Mengatasi Kendala Tombol Assign Role di Coretax DJP

Peralihan sistem aplikasi DJP Online ke Coretax mulai tahun 2025 membawa berbagai pembaruan dalam administrasi perpajakan. Salah satu fitur yang menarik perhatian adalah mekanisme pemberian role access melalui tombol Assign Role. Kegunaannya untuk mengatur akses wajib pajak orang pribadi yang bertindak atas nama wajib pajak badan. Namun, tidak semua wajib pajak dapat langsung mengakses fitur ini, karena tombol Assign Role sering kali tidak muncul.

 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP), melalui akun resminya di platform media sosial telah memberikan panduan untuk mengatasi permasalahan tersebut. Berikut penjelasan lengkap mengenai langkah-langkah yang dapat dilakukan wajib pajak agar tombol Assign Role dapat diakses dengan mudah.

 

 

Langkah 1: Login Menggunakan Akun PIC Wajib Pajak Badan

 

Tombol Assign Role hanya tersedia bagi pengguna yang telah masuk ke akun Personal Identification Code (PIC) wajib pajak badan. PIC bertanggung jawab atas pengelolaan akses dan harus memastikan bahwa mereka telah login ke akun yang benar. Setelah masuk, pengguna dapat mengaktifkan mode impersonasi untuk bertindak atas nama wajib pajak badan.

 

Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa pengguna harus memastikan login menggunakan akun PIC individu sesuai, lalu mengakses fitur impersonasi untuk mengelola role access. Hal ini menjadi langkah pertama yang wajib diperiksa sebelum mencoba solusi lain.

 

 

Baca juga: Mengenal Fitur Role Access pada Coretax

 

 

Langkah 2: Periksa dan Hapus Data Terkait yang Terduplikasi

 

Salah satu penyebab umum tombol Assign Role tidak muncul adalah adanya data pihak terkait yang terduplikasi. Banyak kasus mencatat bahwa data duplikat mengganggu sistem sehingga fitur Assign Role tidak dapat diakses.

 

Tak jarang wajib pajak menghadapi masalah ini, dengan nama wakil atau kuasa yang tercatat lebih dari satu kali dalam sistem. DJP menyarankan agar data duplikat tersebut dihapus terlebih dahulu. Namun, penting untuk memastikan bahwa data yang dihapus bukanlah data PIC, agar pengelolaan akun tetap dapat dilakukan dengan baik.

 

 

Langkah 3: Pastikan Pemadanan NIK dan NPWP Sudah Selesai

 

Dengan implementasi NPWP 16 digit, administrasi Coretax mewajibkan pemadanan antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan NPWP untuk individu dalam negeri. Wajib pajak harus memastikan bahwa pihak terkait yang didaftarkan telah melakukan pemadanan ini.

 

Proses pemadanan sangat penting untuk mendukung kelancaran akses terhadap fitur Assign Role. Jika pihak terkait belum memadankan NIK dengan NPWP, DJP menyarankan untuk segera melengkapi administrasi ini sebelum mencoba kembali.

 

 

Langkah 4: Membersihkan Data Browser dan Mengubah Pengaturan Akses

 

Jika ketiga langkah sebelumnya belum berhasil, wajib pajak dapat mencoba solusi teknis pada browser yang digunakan, antara lain:

 

  1. Menghapus cache dan cookie untuk menghapus data lama yang mungkin menyebabkan konflik sistem.
  2. Menggunakan browser lain untuk menghindari masalah kompatibilitas.
  3. Mengaktifkan mode private atau incognito untuk memastikan akses bebas dari data historis.
  4. Mengganti saluran internet untuk mengatasi gangguan jaringan.
  5. Mencoba secara berkala untuk mengantisipasi pembaruan sistem Coretax.

 

Langkah-langkah ini sering kali efektif untuk mengatasi masalah teknis yang terkait dengan sistem berbasis web seperti Coretax.

 

 

Baca juga: Pelaporan SPT Tahunan 2024 Masih Menggunakan e-Filing DJP Online, Coretax Baru Berlaku 2025

 

 

Pentingnya Pemahaman Tentang Coretax

 

Perubahan besar dalam sistem perpajakan melalui Coretax membawa tantangan baru bagi wajib pajak, terutama dalam hal pemahaman dan adaptasi terhadap fitur-fitur baru. Kendala seperti tombol Assign Role yang tidak muncul mencerminkan kebutuhan akan edukasi yang lebih luas tentang penggunaan aplikasi ini.

 

Dalam banyak kasus, kendala teknis seperti ini menghambat proses bisnis bagi wajib pajak, khususnya perusahaan yang bergantung pada kelancaran administrasi perpajakan. Oleh karena itu, asistensi profesional dapat menjadi solusi efektif.

 

 

Mengelola Kendala dengan Bijak

 

Tombol Assign Role di Coretax memang dirancang untuk mempermudah pengelolaan akses, tetapi kendala teknis seperti tombol yang tidak muncul sering kali terjadi. Melalui panduan ini, wajib pajak dapat melakukan langkah-langkah yang sesuai untuk mengatasi masalah tersebut.

 

Perubahan sistem selalu membawa tantangan, tetapi dengan pemahaman yang baik dan dukungan teknis yang memadai, Coretax dapat menjadi alat yang bermanfaat untuk mendukung administrasi perpajakan di Indonesia.

 

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News