Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang diluncurkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada awal Januari 2025 menghadapi berbagai tantangan. Sistem yang diharapkan dapat memodernisasi administrasi perpajakan di Indonesia ini justru menuai keluhan dari masyarakat, terutama terkait aksesibilitas.
Dalam Konferensi Pers di APBN Kita di Kantor Kemenkeu, Jakarta, pada Senin (6/1), Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo, mengakui bahwa permasalahan akses tidak hanya dialami oleh masyarakat sebagai pengguna akhir, tetapi juga oleh pihak internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan pemangku kepentingan lainnya. Pihaknya terus melakukan pemantauan serta perbaikan untuk mengatasi berbagai kendala yang muncul selama masa implementasi awal.
Kendala Utama: Volume Akses dan Infrastruktur
Suryo menjelaskan bahwa terdapat dua kendala utama dalam penerapan Coretax. Pertama, tingginya volume akses ke sistem. Dalam minggu pertama implementasi, banyak wajib pajak yang tidak hanya mencoba sistem baru ini, tetapi juga melakukan transaksi nyata, sehingga membebani kinerja sistem.
Kedua, infrastruktur jaringan menjadi tantangan signifikan. Menurut Suryo, penyedia layanan telekomunikasi yang digunakan untuk mendukung sistem ini memiliki peran besar dalam memastikan kelancaran akses. Pihak DJP terus berkoordinasi dengan vendor untuk mengoptimalkan kapasitas jaringan.
Baca juga: Panduan Pengkreditan Pajak Masukan di Masa Transisi Coretax
“Kami telah mengupayakan optimalisasi kapasitas sistem dan memperluas mekanisme pengelolaan beban akses. Selain itu, kami juga menyediakan bantuan teknis yang komprehensif untuk memastikan masyarakat dapat mengakses sistem dengan lebih mudah,” kata Suryo dalam konferensi pers APBN KiTA di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Masa Transisi dan Imbauan bagi Wajib Pajak
Untuk mengurangi kekhawatiran masyarakat, DJP memberikan masa transisi dalam penerapan sistem ini. Suryo menyatakan bahwa selama masa transisi, pihaknya akan mempertimbangkan pengenaan sanksi secara fleksibel, terutama terkait keterlambatan penerbitan faktur dan pelaporan pajak.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya wajib pajak, untuk tetap mencoba mengakses sistem Coretax meskipun menghadapi kendala. Dengan demikian, DJP dapat terus memantau kinerja sistem dan melakukan perbaikan yang diperlukan.
“Selama masa transisi ini, masyarakat tidak perlu khawatir jika ada keterlambatan penerbitan faktur atau pelaporan pajak. Kami memastikan tidak akan ada beban tambahan bagi wajib pajak selama mereka menggunakan sistem baru ini” ujar Suryo.
Respon Publik Melalui Media Sosial
Keluhan mengenai sulitnya akses sistem Coretax banyak disampaikan melalui media sosial, mulai dari platform X (dulu dikenal sebagai Twitter), komentar di Instagram akun resmi DJP, hingga keluhan dalam bentuk post di platform Linkedin oleh para staff yang berkaitan dengan urusan administrasi perpajakan.
Baca juga: Mengenal Fitur Role Access pada Coretax
Langkah Perbaikan dan Dukungan Pemerintah
Dalam menghadapi keluhan yang terus bermunculan, DJP berkomitmen untuk meningkatkan performa sistem Coretax secara bertahap. Suryo menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada optimalisasi teknis, tetapi juga memberikan pendampingan bagi wajib pajak yang menghadapi kesulitan.
“Melalui upaya ini, kami berharap masyarakat dapat lebih mudah menyesuaikan diri dengan sistem baru dan memahami perbedaannya dengan sistem yang sebelumnya digunakan” tambahnya.
Harapan dan Komitmen untuk Masa Depan
Penerapan Coretax merupakan bagian dari upaya modernisasi sistem perpajakan di Indonesia. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi administrasi dan mendukung kepatuhan wajib pajak. Namun, tantangan pada tahap awal implementasi menjadi pelajaran penting bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem yang ada.
Suryo menyampaikan komitmennya untuk terus memperbaiki kinerja sistem hingga dapat berjalan optimal. Ia juga mengajak masyarakat untuk bersabar selama masa transisi dan tetap memberikan masukan untuk membantu pemerintah menyempurnakan sistem ini.







