Subjek dan Objek Pajak: Apakah ASN/PNS Bayar Pajak?

Bagaimana Ketentuan Pajak ASN/PNS?

Berdasarkan Ketentuan UU Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2022 yang mengecualikan natura atau kenikmatan sebagai objek pajak apabila sumbernya dari anggaran pemerintah.

Oleh karena itu, penghasilan dalam bentuk natura maupun kenikmatan yang diperoleh oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) bersumber dari anggaran pemerintah akan bebas dari pengenaan pajak penghasilan (PPh).  

Mengingat bunyi kutipan pada pasal 24 PP No. 55 Tahun 2022 yakni dikecualikan dari objek PPh atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan meliputi natura atau kenikmatan yang bersumber maupun dibiayai APBN, APBD, ataupun APBDes.

Apabila PNS/ASN menerima imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang tidak bersumber dari APBN, APBD, atau APBDes, maka natura dan kenikmatan tersebut menjadi objek PPh sebagaimana yang berlaku bagi pegawai swasta. 

Perlu dipahami, bahwa yang menjadi dasar pengenaan PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan yang diterima PNS/ASN telah tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) Permenkeu 262/2010 yang menjelaskan penghasilan bersifat tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD meliputi penghasilan tetap dan teratur yang diperuntukkan bagi: 

  • Pejabat Negara, untuk:
    • Gaji, tunjangan lain yang bersifat tetap dan teratur tiap bulan
    • Imbalan tetap atau sejenisnya, yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan
  • PNS, Anggota TNI, dan Anggota POLRI, untuk gaji dan tunjangan lain yang bersifat tetap serta teratur tiap bulan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan Undang-Undang
  • Pensiunan, untuk uang pensiun dan tunjangan lainnya yang bersifat tetap serta teratur tiap bulan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang.

Berlaku atas gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur yang diterima oleh ASN, Untuk PPh Pasal 21 yang terutang ditanggung oleh pemerintah atas beban APBN maupun APBD. Dengan demikian, PNS akan menerima penghasilan yang utuh, karena pajak penghasilan dari ASN dibayarkan oleh pemerintah dan dipotong langsung oleh pihak bendahara. 

 

Berapa Tarif Pajak ASN/PNS?

Atas penghasilan berupa honorarium atau imbalan lain dalam bentuk apapun yang menjadi beban APBN atau APBD, bendahara pemerintah wajib memotong PPh Pasal 21 final dengan tarif 0% hingga 15%.  Tarif PPh Pasal 21 final 0% berlaku bagi PNS golongan I dan II, anggota TNI dan Polri berpangkat tamtama dan bintara, serta pensiunannya.

Tarif PPh Pasal 21 final 5% berlaku untuk PNS golongan III, anggota TNI dan Polri berpangkat perwira pertama, dan pensiunannya.  Kemudian, tarif PPh Pasal 21 final sebesar 15% berlaku bagi pejabat, PNS golongan IV, anggota TNI dan Polri berpangkat perwira menengah dan tinggi, dan pensiunannya. 

 

Baca juga: TAXnologies: Cara Menghubungi Pajakku

Baca juga: Pembayaran dan Pelaporan Pajak: Apa itu Kode Billing dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Baca juga: Pembayaran dan Pelaporan Pajak: Cara Mendapatkan Kembali EFIN