Sebagai Wajib Pajak pasti sering mendengar tentang SPT Tahunan. Sebelum memahami lebih jauh mengenai SPT Tahunan, apakah kamu tahu apa itu SPT?
Surat Pemberitahuan atau disingkat SPT adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Segala informasi yang tercantum dalam SPT harus benar, lengkap, dan jelas. SPT bisa dilaporkan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau secara daring.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undang ada 2 (dua) jenis SPT, yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan. Adapun, SPT Masa yang terdiri dari SPT Masa PPh, SPT Masa PPN, dan SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN. Sementara SPT Tahunan meliputi SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan.
Setelah mengetahui definisi SPT beserta jenisnya. Yuk, simak artikel berikut ini untuk lebih memahami apa itu SPT Tahunan dan penyampaian SPT Tahunan?
Definisi SPT Tahunan
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan surat yang digunakan para Wajib Pajak untuk melaporkan segala bentuk perhitungan dan/atau pembayaran pajak, baik untuk objek pajak maupun bukan objek pajak. Selain itu, SPT Tahunan dapat digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seperti yang dibahas sebelumnya bahwa SPT Tahunan memiliki 2 (dua) jenis, yaitu SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan.
Laporan SPT Tahunan harus dibuat setiap tahun untuk Tahun Pajak sebelumnya. Misalnya, periode SPT Tahunan 2021 dilaporkan pada tahun 2022. Lalu, pasti Anda bertanya-tanya mengapa Wajib Pajak harus melaporkan SPT Tahunan?
Alasan Wajib Pajak Harus Melaporkan SPT Tahunan
Ketentuan mengenai alasan pelaporan pajak tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2007 tentang Syarat dan Ketentuan Umum terkait tata cara perpajakan. SPT Tahunan menjadi sarana bagi warga negara yang sudah memiliki NPWP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak selama setahun terakhir.
Sesuai dengan amanat undang-undang tersebut, dampak adanya self-assessment dalam SPT ini bisa memberikan kepercayaan penuh kepada Wajib Pajak untuk mendaftarkan, membaca, menghitung, membayar, menyetorkan, dan melaporkan pajak secara mandiri.
Baca juga Tantangan Penyederhanaan Lapor SPT, DJP Kaji Prepopulated Tax Return
SPT Tahunan tidak hanya menjadi wadah untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak atas penghasilan saja, tetapi juga untuk melaporkan segala objek pajak dan/atau bukan objek pajak serta harta dan kewajiban sesuai dengan undang-undang perpajakan.
Persiapan Melaporkan SPT Tahunan
Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dan dipersiapkan sebelum melaporkan SPT Tahunan. Misalnya, bagi Wajib Pajak orang pribadi seperti karyawan atau pekerja perlu melengkapi dokumen bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari pihak pemberi kerja. Sementara itu, bagi Wajib Pajak badan perlu mempersiapkan berbagai dokumen seperti laporan keuangan dan bukti pembayaran pajak. Selain itu, Wajib Pajak orang pribadi maupun badan juga wajib menyiapkan EFIN sebelum melaporkan pajak secara online.
Jenis Formulir SPT Tahunan
Formulir SPT Tahunan terbagi menjadi 4 (empat) jenis, yaitu formulir 1770 SS, 1770S, 1770, dan 1771. Lalu apa perbedaannya, berikut ini penjelasannya:
- Formulir SPT Tahunan 1770 SS adalah jenis SPT Tahunan untuk perorangan atau Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan tidak lebih atau sama dengan Rp 60 juta. Formulir ini juga ditujukan untuk karyawan yang hanya bekerja untuk satu perusahaan atau lembaga sepanjang setahun.
- Formulir SPT Tahunan 1770 S adalah jenis SPT Tahunan untuk karyawan atau Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan lebih dari Rp 60 juta. Formulir ini juga ditujukan untuk karyawan yang bekerja untuk dua atau lebih perusahaan dalam rentang waktu setahun.
- Formulir SPT Tahunan 1770 adalah jenis SPT Tahunan untuk Wajib Pajak perseorangan dengan status pekerjaan sebagai pemilik bisnis atau pekerja yang mempunyai keahlian tertentu dan tidak memiliki ikatan kerja. Artinya, formulir ini ditujukan bagi Wajib Pajak dengan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas.
- Formulir SPT Tahunan 1771 adalah jenis SPT Tahunan bagi Wajib Pajak badan, seperti PT, CV, usaha dagang (UD), organisasi, dan perkumpulan.
Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan
Bagi Anda yang ingin melaporkan SPT Tahunan, maka harus mengetahui batas waktu penyampaian. Jangan sampai Anda telat melaporkan SPT Tahunan sehingga tidak melengkapi kewajiban sebagai Wajib Pajak yang baik dan malah dikenakan sanksi.
Untuk Wajib Pajak orang pribadi, batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak atau pada akhir bulan Maret. Sementara itu, untuk Wajib Pajak badan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan dilakukan paling lama empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak yang umumnya jatuh pada tanggal 30 April. Jika tanggal tersebut merupakan hari libur atau tanggal merah, maka akan dilaksanakan di hari kerja selanjutnya.
Baca juga Kode Utang Pajak pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan
Sejak 1 Januari 2013, beberapa cara bagi Wajib Pajak untuk dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Ketentuan ini juga diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 mengenai Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan SPT.
-
Secara Langsung
Mengacu pada Pasal 9 PER-02/PJ/2019, penyampaian SPT Tahunan secara langsung dapat dilakukan di TPT tempat Wajib Pajak terdaftar, atau tempat lain berupa layanan pajak di luar kantor yang disediakan oleh KPP atau KP2KP tempat Wajib Pajak terdaftar.
Bagi Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan 1770 S atau SPT Tahunan 1770 SS yang memenuhi kriteria, yaitu SPT dengan status nihil atau kurang bayar, bukan merupakan SPT pembetulan, disampaikan dalam bentuk kertas, dan disampaikan sampai dengan batas akhir pelaporan SPT Tahunan, dapat menyampaikan SPT tersebut ke TPT atau layanan pajak di luar kantor selain tempat Wajib Pajak terdaftar.
-
Melalui Pos, Jasa Ekspedisi, atau Jasa Kurir dengan Bukti Pengiriman Surat
Mengacu pada Pasal 10 Pasal 9 PER-02/PJ/2019, penyampaian SPT Tahunan melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat dapat disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditetapkan oleh DJP. Adapun, Wajib Pajak harus menyampaikan satu SPT Tahunan dalam amplop tertutup disertai satu tanda bukti pengiriman surat.
Pada amplop tersebut dibubuhi beberapa informasi, yaitu NPWP, jenis SPT, tahun pajak, dan status SPT. Wajib Pajak juga harus menyediakan informasi pada tanda bukti pengiriman surat yang terdiri dari nama dan NPWP, jenis SPT, dan tahun pajak,
Apabila SPT berstatus lebih bayar dan disampaikan melalui pos dengan bukti pengiriman surat, maka Wajib Pajak harus menggunakan layanan pengiriman khusus, sehingga SPT diterima KPP paling lama 3 (tiga) hari setelah tanggal pada tanda bukti pengiriman surat.
Kemudian, apabila SPT berstatus lebih bayar dan disampaikan melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, maka Wajib Pajak harus menggunakan layanan pengiriman khusus sehingga SPT diterima KPP paling lama 3 (tiga) hari setelah tanggal pada tanda bukti pengiriman surat.
-
Melalui e-Filing pada website DJP Online atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)
Penyampaian e-Filing melalui website DJP Online dapat dilakukan untuk Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang menggunakan Formulir SPT Tahunan 1770 S, 1770 SS, 1770, dan 1771. Selain melalui e-Filing, penyampaian SPT Tahunan juga dapat dilakukan melalui e-Form.
Penyampaian SPT Tahunan secara elektronik juga dapat dilakukan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang ditunjuk langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, salah satunya adalah PT Mitra Pajakku. Pajakku menyediakan berbagai aplikasi layanan perpajakan bagi Wajib Pajak yang ingin menyelesaikan kewajiban perpajakannya mulai dari perhitungan, pembayaran, penyetoran, dan pelaporan pajak. Yuk, cari tahu tentang Pajakku dengan menghubungi tim sales dan marketing Pajakku atau kunjungi website Pajakku di www.pajakku.com.
Sanksi Atas Keterlambatan Penyampaian SPT Tahunan
Berdasarkan Pasal 17 PMK Nomor 9/PMK.03/2018, Wajib Pajak dapat memperoleh sanksi atas penyampaian SPT Tahunan yang dilakukan di luar jangka waktu penyampaian. Apabila SPT Tahunan tidak disampaikan dalam jangka waktu penyampaian, maka Wajib Pajak akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan pada Pasal 7 ayat (1) UU KUP sebesar Rp 1 juta untuk SPT Tahunan PPh Badan dan sebesar Rp 100 ribu untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
e-Filing Pajakku, Solusi Mudah Lapor SPT Tahunan
Setiap Wajib Pajak tentu berharap dapat melaporkan SPT Tahunannya secara tepat waktu tanpa kendala. Untuk itu, saat ini penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang ditunjuk langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, salah satunya PT Mitra Pajakku.
PT. Mitra Pajakku menyediakan layanan e-Filing, yakni aplikasi pelaporan pajak secara elektronik, real time, multi NPWP, efisien dengan bukti penerimaan elektronik yang sah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Anda tidak perlu lagi keluar rumah untuk sekadar melaporkan SPT Tahunan, sebab e-Filing Pajakku dapat diakses kapan dan dimana saja.
e-Filing Pajakku memiliki fitur di antaranya Multi NPWP, submission secara bulk, melaporkan pajak secara elektronik, monitoring pelaporan pajak, pekerjaan yang dapat dilakukan secara full softcopy, dan ata palaporan dienkripsi dan penyampaian melalui jalur khusus ke DJP.
Dapatkan informasi lebih lanjut terkait e-Filing Pajakku dengan menghubungi tim marketing Pajakku di marketing@pajakku.com,









