Penghasilan Bruto dalam Pajak Penghasilan
Bagi pegawai yang baru pertama kali melaporkan pajak penghasilan, memahami penghasilan bruto adalah langkah awal yang penting. Penghasilan bruto adalah total pendapatan yang diperoleh seseorang sebelum dikurangi pajak dan biaya lain yang diakui dalam peraturan perpajakan. Dalam konteks Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21), penghasilan bruto meliputi:
- Gaji Pokok dan Tunjangan
- Bonus, THR, dan Komisi
- Honorarium dan Insentif
- Penghasilan dalam Bentuk Lain yang Diterima dari Pekerjaan
Penghasilan bruto menjadi dasar dalam perhitungan pajak yang harus dibayarkan, tetapi terdapat biaya-biaya tertentu yang diakui sebagai pengurang penghasilan bruto, yang memungkinkan wajib pajak untuk mengurangi besaran pajak yang terutang.
Dasar Hukum Pengurang Penghasilan Bruto
Aturan mengenai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto telah diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang kemudian mengalami beberapa kali perubahan hingga Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menurut Pasal 6 UU PPh, Penghasilan Kena Pajak (PKP) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dihitung dari penghasilan bruto yang telah dikurangi dengan berbagai biaya yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Artinya, wajib pajak tidak dikenakan pajak atas seluruh penghasilan yang diterima, tetapi setelah dikurangi biaya-biaya tertentu yang sah menurut peraturan perpajakan.
Baca juga: Gaji Utuh Tanpa Potongan Pajak? Begini Aturan PPh 21 DTP Tahun 2025
Biaya yang Diakui sebagai Pengurang Penghasilan Bruto
Berikut adalah biaya-biaya yang dapat dikurangkan (deductible expenses) dari penghasilan bruto, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU PPh:
1. Biaya Operasional Usaha dan Pekerjaan
Biaya ini berkaitan langsung dengan aktivitas usaha atau pekerjaan dan termasuk dalam pengurangan pajak, antara lain:
- Biaya pembelian bahan baku bagi yang memiliki usaha produksi.
- Gaji, upah, honorarium, tunjangan, bonus, dan gratifikasi yang diberikan dalam bentuk uang kepada pegawai.
- Biaya perjalanan dinas yang terkait dengan pekerjaan.
- Biaya pengolahan limbah bagi industri atau bisnis yang menghasilkan limbah operasional.
- Premi asuransi terkait perlindungan bisnis dan aset usaha.
- Biaya promosi dan penjualan, termasuk pemasaran dan iklan.
- Biaya administrasi dan operasional lainnya yang digunakan untuk menjalankan usaha.
2. Penyusutan dan Amortisasi Aset
Biaya untuk memperoleh aset berwujud maupun tidak berwujud yang memiliki manfaat lebih dari satu tahun dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, melalui metode penyusutan dan amortisasi.
3. Iuran dan Dana Pensiun
Iuran kepada dana pensiun yang telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
4. Kerugian dan Selisih Kurs Mata Uang Asing
- Kerugian akibat penjualan atau pengalihan aset yang digunakan dalam usaha.
- Kerugian selisih kurs mata uang asing, yang terjadi akibat perubahan nilai tukar.
5. Biaya Penelitian dan Pengembangan (R&D)
Biaya penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia dapat dikurangkan, dengan syarat penelitian ini bertujuan untuk kepentingan usaha.
6. Biaya Pendidikan dan Pelatihan Karyawan
Beasiswa, program magang, dan pelatihan yang diberikan kepada karyawan untuk meningkatkan keterampilan kerja.
Baca juga: Ketentuan Terbaru Insentif Pengurangan Penghasilan Bruto 300% untuk Kegiatan Litbang
7. Piutang yang Tidak Tertagih
Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto, dengan beberapa syarat, seperti:
- Telah dibebankan dalam laporan laba rugi.
- Wajib pajak menyerahkan daftar piutang yang tidak tertagih kepada DJP.
- Telah diserahkan ke pengadilan atau instansi pemerintah terkait.
Baca juga: Biaya Fiskal dalam Piutang Tak Tertagih
8. Sumbangan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto
Terdapat beberapa jenis sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah, antara lain:
- Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional.
- Sumbangan untuk penelitian dan pengembangan di Indonesia.
- Biaya pembangunan infrastruktur sosial.
- Sumbangan fasilitas pendidikan.
- Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga.
9. Biaya dalam Bentuk Natura atau Kenikmatan
Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, yang diberikan kepada pegawai dapat dijadikan pengurang pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Biaya yang Tidak Bisa Dikurangkan dari Penghasilan Bruto
Meskipun terdapat banyak biaya yang dapat dikurangkan, ada beberapa pengeluaran yang tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto, antara lain:
- Dividen atau laba yang dibagikan kepada pemegang saham.
- Pengeluaran untuk kepentingan pribadi pemilik usaha.
- Pembentukan cadangan dana yang tidak diatur oleh peraturan perpajakan.
- Pajak Penghasilan (PPh), karena pajak ini dikenakan atas penghasilan itu sendiri.
- Denda, bunga, atau sanksi pajak lainnya.
Cara Menggunakan Biaya Pengurang dalam Pelaporan Pajak
Bagi pegawai yang ingin memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto dalam pelaporan pajak, berikut langkah-langkah yang bisa diikuti:
- Kumpulkan bukti pembayaran biaya-biaya yang dapat dikurangkan.
- Hitung total penghasilan bruto yang diperoleh selama tahun pajak.
- Kurangkan biaya-biaya yang sah untuk mendapatkan penghasilan neto.
- Kurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang sesuai dengan status wajib pajak.
- Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP), yang menjadi dasar perhitungan pajak terutang.
- Pastikan semua dokumen pendukung telah tersedia untuk mempermudah pelaporan di SPT Tahunan.
Pemahaman mengenai penghasilan bruto dan pengurangnya sangat penting bagi pegawai yang baru pertama kali melaporkan pajak. Dengan mengetahui biaya-biaya yang dapat dikurangkan sesuai dengan Pasal 6 UU PPh, pegawai dapat mengoptimalkan perhitungan pajaknya dan menghindari kelebihan bayar.









