Setiap perusahaan pasti menginginkan bisnisnya dapat berjalan dengan lancar dan mendapat keuntungan yang maksimal. Dengan menginginkan hal tersebut sebenarnya perusahaan hanya perlu memelihara setiap hubungannya dengan para pelanggan guna untuk meningkatkan persaingan dalam lingkup bisnisnya melalui cara pemberian fleksibilitas dalam hal pembayaran. Dalam hal ini, banyak perusahaan menjalankannya dengan cara melakukan penjualan secara kredit kepada pelanggan guna untuk dapat menjual lebih banyak lagi barang ataupun jasa mereka kepada para pelanggan.
Piutang yang didasari karena adanya penjualan secara kredit inilah akan diklasifikasikan sebagai piutang usaha. Realnya, karena tidak semua pelanggan yaitu pihak yang berhutang dapat membayar setiap apa yang mereka beli sehingga terjadilah penjualan secara kredit, sehingga dalam sisi perusahaan pun menanggung resiko yang tidak menguntungkan seperti dengan terjadinya piutang yang tak tertagih. Piutang tak tertagih ini sendiri merupakan suatu hak yang dimiliki perusahaan untuk menagih sejumlah uang kepada pembeli atau pelanggan karena adanya transaksi penjualan secara kredit yang belum atau tidak bisa dibayarkan tepat waktu.
Umumnya piutang tak tertagih ini terkait dalam laporan laba rugi dalam perusahaan , dalam hal ini pembebanan piutang tak tertagih ini diperbolehkan baik secara akuntansi maupun secara fiskalnya. Namun, yang perlu kita ketahui bahwa kita harus mengetahui terkait syarat-syarat yang harus kita penuhi secara fiskal untuk terhindar dari koreksi fiskal yang bisa dilakukan oleh otoritas pajak atas pembebanan piutang tak tertagih ini. Seperti yang sebagaimana dimaksud dalam undang-undang no. 36 tahun 2008 pada pasal yang ke 6 ayat 1 yang membahas tentang perubahan keempat atas undang-undang no.17 tahun 1983 yang membahas tentang Pajak Penghasilan yaitu dimana piutang yang nyata-nyata tidak tertagih dapat dijadikan biaya guna dapat dilakukan untuk mengurangi penghasilan bruto sepanjang wajib pajak yang bersangkutan telah memenuhi setiap persyaratannya.
Piutang yang nyata-nyata tak tertagih ini merupakan piutang yang timbul atas transaksi dalam suatu bisnis yang wajar yang nyatanya tidak dalam ditagih meskipun telah dilakukan beberapa upaya penagihan kepada pelangga . Sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan No.105/PMK.03/2009, piutang nyata-nyata tak tertagih ini dapat timbul dalam bidang usaha bank, bidang usaha lembaga pembiayaan, industri,dagang, serta jasa lainnya yang umumnya dapat dibebankan sebagai biaya untuk perhitungan penghasilan kena pajaknya. Nah, dengan demikian adapun beberapa persyaratan agar piutang nyata-nyata tak tertagih tersebut dapat dibebankan sebagai biaya , yaitu antara lain
- Biaya piutang tak tertagih tersebut telah dibebankan atas biaya dalam laporan laba rugi komersial
- wajib pajak yang terkait wajib melakukan penyerahan terhadap daftar piutang yang tak tertagih ke Ditjen Pajak baik berbentuk hard copy dan soft copy
- piutang yang tak tertagih tersebut dalam hal perkara penagihannya telah diserahkan kepada Pengadilan Negeri ataupun instansi pemerintah yang menangani piutang negara, adanya perjanjian tertulis terhadap penghapusan piutang atau pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang tak tertagih tersebut, serta sudah adanya pengakuan dari debitur yang bersangkutan bahwa atas hutangnya sudah dihapuskan untuk jumlah tertentu.







