Yuk, Simak Biaya Sumbangan yang Bisa Jadi Pengurang PPh Badan Berikut Ini!

Tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan kewajiban perusahaan dalam menjalan operasional kegiatan usahanya. CSR dapat diberikan perusahaan dalam bentuk yang beragam, seperti program pelatihan, pelestarian lingkungan, beasiswa, hingga donasi atau sumbangan dalam berbagai bentuk.

Dalam ilmu akuntansi, sumbangan dalam rangka CSR bisa menjadi beban atau biaya bagi perusahaan. Akan tetapi, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 93 Tahun 2010, dalam penghitungan PPh Badan, tidak semua biaya sumbangan dapat dibebankan secara fiskal.

Jenis Biaya Sumbangan yang Bisa Dikurangkan Secara Fiskal

Setidaknya ada lima biaya sumbangan yang boleh dikurangkan wajib pajak dalam menentukan penghasilan kena pajak sebagai dasar penghitungan PPh badan, di antaranya:

  1. Sumbangan dalam Rangka Penanggulangan Bencana Nasional

Sumbangan yang ditujukan untuk korban bencana nasional dapat dibebankan secara fiskal. Sumbangan baik dalam bentuk uang maupun barang harus disampaikan secara langsung melalui lembaga atau pihak yang mendapat izin dari instansi atau lembaga yang berwenang mengumpulkan dana penanggulangan bencana. Perlu dicatat bahwa pembebanan sumbangan bencana alam hanya berlaku untuk bencana alam yang ditetapkan sebagai bencana nasional. Penetapan status bencana nasional dilakukan berdasarkan keputusan presiden. Jika tidak termasuk bencana nasional, maka sumbangan yang diberikan tidak dapat dibebankan secara fiskal.

Salah satu contoh bencana nasional yang baru saja dilalui adalah pandemi Covid-19. Karena pandemi Covid-19 telah ditetapkan sebagai bencana nasional non alam, sumbangan yang diberikan dalam rangka penanganan Covid-19 di Indonesia dapat dibebankan secara fiskal. Sumbangan dalam rangka penanganan Covid-19 wajib disampaikan wajib pajak kepada penyelenggara yang tercatat seperti BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial, dan Lembaga Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan.

Baca juga: Perbedaan PPh Badan Pasal 17 dan Pasal 31E

Pemberian sumbangan harus didukung oleh bukti penerimaan sumbangan dan diterima oleh penyelenggara pengumpulan sumbangan yang memiliki NPWP. Nilai yang disumbangkan tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebesar nilai sumbangan yang sesungguhnya dikeluarkan.

  1. Sumbangan dalam Rangka Penelitian dan Pengembangan

Jenis sumbangan yang diberikan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan dapat dibebankan secara fiskal. Penelitian yang dimaksud adalah penelitian yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Penelitian juga dapat menarik kesimpulan ilmiah sebagai keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi termasuk penelitian di bidang seni dan budaya.

Sementara kegiatan pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang memiliki tujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada, atau menghasilkan teknologi.

Wajib pajak badan bisa membebankan biaya sumbangan penelitian dan pengembangan sepanjang penelitian dan pengembangan dilakukan di wilayah Republik Indonesia dan disampaikan melalui lembaga penelitian dan pengembangan. Bentuk sumbangan dapat diberikan dalam bentuk uang maupun barang.

  1. Sumbangan Fasilitas Pendidikan

Sumbangan yang diberikan dalam bentuk fasilitas pendidikan juga dapat dibebankan secara fiskal dengan catatan disampaikan melalui lembaga pendidikan. Sumbangan fasilitas pendidikan dapat diberikan dalam bentuk uang maupun barang, seperti sarana-prasarana yang diperlukan untuk kegiatan pendidikan termasuk pendidikan kepramukaan, olahraga, serta seni dan budaya. Wajib pajak juga dapat memberikan sumbangan fasilitas pendidikan ke beberapa tingkat pendidikan mulai dari pendidikan dasar dan menengah yang terdaftar pada dinas pendidikan maupun perguruan tinggi yang terakreditasi.

  1. Sumbangan Dalam Rangka Pembinaan Olahraga

Sumbangan yang diberikan dalam rangka untuk membina, mengembangkan dan mengkoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang olahraga juga dapat dibebankan secara fiskal. Sumbangan dapat diberikan berupa uang maupun barang yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olahraga seperti KONI, PEERBASI, dan PBSI.

  1. Sumbangan Pembangunan Infrastruktur Sosial

Sumbangan yang diberikan untuk pembangunan infrastruktur sosial juga dapat dibebankan secara fiskal. Namun, perlu dicatat infrastruktur sosial yang dimaksud adalah sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba. Sebagai contoh, perusahaan A membangun ruang terbuka publik yang pengelolaannya diserahkan kepada pemerintah daerah.

Biaya yang dikeluarkan untuk pembangunan infrastruktur sosial dapat dikurangkan dari penghasilan bruto saat tahun pajak infrastruktur sosial tersebut dimanfaatkan. Jika pembangunan infrastruktur sosial dibiayai oleh lebih dari satu wajib pajak, biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dibebankan sebagai pengurang adalah biaya yang sesungguhnya dikeluarkan oleh masing-masing wajib pajak.

Baca juga: Pegawai Tetap Bisa Hemat Pajak dengan Zakat dan Sumbangan Keagamaan

Syarat Sumbangan Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto

Sumbangan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto wajib memenuhi syarat di bawah ini:

  • Wajib pajak memiliki penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun pajak sebelumnya
  • Pemberian sumbangan tidak menyebabkan rugi pada tahun pajak sumbangan diberikan
  • Terdapat bukti yang sah
  • Lembaga yang menerima sumbangan memiliki NPWP, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak

Batas Besaran Nilai Sumbangan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto

Walaupun dapat dibebankan secara fiskal, ada batasan jumlah yang dapat dibebankan terbatas. Besaran nilai sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto maksimal 5% dari penghasilan neto fiskal sebelumnya.