Apa Itu Penyusutan dan Amortisasi?

Dalam dunia perpajakan masih banyak beberapa di antara Wajib Pajak yang tidak memahami keterkaitan penyusutan dan amortisasi dalam aktivitas perpajakan. Sebenarnya pemahaman mengenai dua ketentuan tersebut sudah menjadi keharusan bagi setiap wajib pajak dalam mengurus laporan keuangan hingga laporan perpajakan suatu kegiatan usaha ataupun badan usaha.

Secara umum, salah satu biaya yang digunakan sebagai pengurang dari penghasilan bruto ialah biaya penyusutan dan amortisasi. Setiap wajib pajak dapat melakukan perhitungan penyusutan yang harus disesuaikan dengan standar akuntansi komersial. Namun, apabila dilakukan atas pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan), maka wajib pajak diharuskan melakukan penyusutan fiskalnya terlebih dahulu.

Jika terdapat selisih pada saat perhitungan biaya penyusutan, maka wajib pajak diharuskan melakukan rekonsiliasi fiskal. Oleh karena ini, sangat penting bagi setiap wajib pajak dalam memahami konsep dan maksud dari setiap ketentuan penyusutan maupun amortisasi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Lantas apa sebenarnya yang dimaksud dari penyusutan dan amortisasi? Berikut penjelasannya.

 

Konsep Penyusutan dan Amortisasi

Secara konsepnya, penyusutan merupakan sebuah alokasi dari biaya perolehan suatu aktiva tetap (kecuali tanah) yang memiliki masa manfaat tertentu atau disesuaikan dengan kelompok hartanya. Penyusutan ini telah diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 11. Sedangkan dalam amortisasi, dimana alokasi dilakukan atas perolehan harta tidak berwujud yang memiliki masa manfaat tertentu. Amortisasi ini telah diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 11A.

Dalam hal ini, penyusutan akan dimulai pada saat bulan dimana terjadinya pengeluaran. Sementara apabila terjadi pada harta yang masih dalam proses pengerjaan, maka penyusutan baru dapat dilakukan pada bulan selesainya pengerjaan atas harta tersebut. Sedangkan, dalam amortisasi akan dimulai juga pada bulan saat terjadinya pengeluaran. Kedua ketentuan tersebut sama-sama akan berakhir apabila masa manfaat dari harta tersebut telah habis sesuai dengan ketentuan perpajakannya.

Selanjutnya dalam UU PPh pada metode perhitungan, dimana terdapat 2 (dua) metode perhitungan yakni metode garis lurus dan metode saldo menurun. Kedua metode tersebut ditentukan atas bagian-bagian yang sebanding atau sama besar dan tentunya tergantung dari masa manfaat yang telah ditetapkan. Masa manfaat pada aktiva tetap akan disesuaikan dengan kelompok aktiva tetap. Dalam hal ini, ketentuan tersebut telah diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan.

 

Mengenal Apa Itu Penyusutan

Secara umum penyusutan didefinisikan sebagai sebuah akumulasi biaya yang akan dialihkan atau dialokasikan sebagai aset tetap dalam kurun waktu atau periode tertentu. Penyusutan pun dapat diartikan sebagai salah satu hal yang bisa mengubah biaya sebenarnya (asli) dari fixed assets (aset tetap). Sebagai contoh, gedung-gedung pabrik, mesin produksi, hingga alat-alat kerja yang termasuk beban selama masa manfaat yang dimiliki dari aset tetap terkait. Dimana beban yang dimaksud dapat mempengaruhi hasil laba bersih, lantaran ditetapkan sebagai beban biaya ataupun pengeluaran pada laporan keuangan.

Baca juga Serba Serbi Laporan Keuangan Fiskal: Apa Perbedaannya dengan Laporan Komersial?

Dalam hal ini, penyusutan biasanya terjadi atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, hingga perbaikan atau perubahan atas harta berwujud. Adapun, yang menjadi pengecualian dalam hal ini, yakni atas tanah yang memiliki status hak milik, hak guna bangunan atau usaha, dan hak pakai yang diperuntukkan atau digunakan sebagai menagih, mendapatkan, hingga memelihara penghasilan yang memiliki masa manfaat lebih dari setahun (12 bulan) dalam bagian-bagian yang memiliki masa manfaat sebanding atau sama besar atas ketentuan harta tersebut.

Penyusutan juga dapat dilakukan atas harta berwujud selain daripada bangunan, selain itu juga pada bagian-bagian yang memiliki penurunan selama masa manfaatnya, atau yang dihitung dengan menetapkan nilai sisa buku ataupun masa akhir manfaat sisa buku yang bisa disusutkan sekaligus untuk penggunaan tarifnya. Dalam hal ini terdapat syarat dan ketentuan dalam menetapkan tarif, dimana harus dilakukan sesuai dengan taat asas. Penyusutan pun dimulai pada bulan terjadinya pengeluaran, namun apabila terjadi pada harta yang masih dalam proses pengerjaan, maka penyusutan baru dapat dilakukan pada bulan selesainya pengerjaan atas harta tersebut dan tentunya telah disetujui oleh Dirjen Pajak (DJP). 

 

Mengenal Apa Itu Amortisasi

Pada umumnya, amortisasi merupakan sebuah proses dari pelunasan utang yang dilakukan dalam kurun waktu ataupun periode tertentu dan tentunya dikerjakan secara bertahap. Sebagai contoh, pembayaran yang dilakukan atas tagihan atau tunggakan bulanan pada kredit, baik kendaraan, pinjaman KPR, hingga pinjaman kartu kredit serta pembayaran sejenis lainnya. Dalam hal perhitungan amortisasi memiliki perhitungan khusus. Kendati demikian angka pembayaran atau cicilan diharuskan lebih besar dari pada pokok pinjaman yang ditanggung oleh peminjam. Dengan kata lain amortisasi dilakukan dalam angsuran  bertahap agar terlunasi peminjaman atau cicilannya.

Dalam hal ini, amortisasi biasa terjadi atas pengeluaran guna memperoleh harta tidak berwujud ataupun pengeluaran lainnya, baik biaya perpanjangan hak guna bangun atau usaha, hak pakai, hingga goodwill (kelebihan harga beli) yang memiliki masa manfaat lebih dari setahun (12 bulan) dan tentunya diperuntukkan atau digunakan sebagai menagih, mendapatkan, hingga memelihara penghasilan dalam bagian-bagian menurun yang memiliki masa manfaat sebanding atau sama besar. Penggunaan tarif amortisasi pun dilakukan dengan melihat pengeluaran atau atas nilai sisa buku di akhir masa manfaat yang diamortisasi sekaligus, tentunya telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Penetapan Tarif Penyusutan dan Amortisasi

Berdasarkan Undang-Undang PPh, terdapat ketentuan dalam mengatur besaran tarif atas penggunaan penyusutan maupun amortisasi yang disesuaikan dengan kelompok aktivanya. Berikut penjelasan di antara kedua ketentuan tersebut.

  • Penyusutan

Untuk menghitung biaya penyusutan, masa manfaat hingga tarif penyusutan atas harta berwujud, berikut penetapannya:

Kelompok Harta

Masa Manfaat (Tahun)

Tarif (Garis Lurus)

Tarif (Saldo Menurun)

1)      Bukan Bangunan

 

 

 

Kelompok 1

4

25%

50%

Kelompok 2

8

12,5%

25%

Kelompok 3

16

6,25%

12,5%

Kelompok 4

20

5%

10%

2)      Bangunan

 

 

 

Permanen

10

10%

 

Bukan Permanen

20

5%

 

Baca juga Apa Itu Pembongkaran Dalam Kepabeanan?

Sebagai tambahan, ketentuan atas penyusutan harta berwujud yang dimiliki ataupun digunakan dalam bidang tertentu, khususnya badan usaha telah diatur juga dalam Peraturan Menteri Keuangan. Jika terjadi pengalihan ataupun penarikan harta karna satu dan lain hal, maka nilai sisa buku harta akan dikenakan sebagai bentuk kerugian hingga jumlah daripada harga jual yang diperoleh atau diterima sebagai penghasilan pada saat terjadinya penarikan harta tersebut.

Jika hasil dari pengalihan atau pergantian atas asuransi yang diterima/diperoleh jumlahnya dapat diketahui di masa kemudian, maka sesuai dengan persetujuan Dirjen Pajak (DJP) perhitungan jumlah atau pembukuan akan disesuaikan dengan masa atau waktu terjadinya pergantian tersebut. Ketentuan lebih lanjut mengenai kelompok harta berwujud telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

  • Amortisasi

Untuk menghitung biaya amortisasi, masa manfaat hingga tarif amortisasi atas harta tidak berwujud, berikut penetapannya:

Kelompok Harta

Masa Manfaat (Tahun)

Tarif (Garis Lurus)

Tarif (Saldo Menurun)

Kelompok 1

4

25%

50%

Kelompok 2

8

12,5%

25%

Kelompok 3

16

6,25%

12,5%

Kelompok 4

20

5%

10%

Sebagai tambahan, pengeluaran atau biaya pendirian, serta biaya perluasan modal dalam perusahaan akan dibebankan pada dimulainya tahun atas terjadinya pengeluaran. Amortisasi yang terjadi atas pengeluaran guna memperoleh hak dan pengeluaran lainnya yang memiliki masa manfaat lebih dari setahun (12 bulan), misalnya dalam bidang penambangan gas bumi maupun minyak, dimana akan dilakukan dengan metode satuan produksi.

Selain menggunakan metode satuan produksi, dapat dilakukan juga dengan menggunakan metode satuan produksi setinggi-tingginya 20% (dua puluh persen) setahun.

 

Cara Mudah Hitung Penyusutan dan Amortisasi

Terkait dengan konsep penyusutan dan amortisasi. Wajib pajak perlu melakukan perhitungan penyusutan dan amortisasi secara manual. Namun, hal tersebut tidak perlu lagi dilakukan.

Kini, telah hadir SIP Pajakku atau Sistem Informasi Perpajakan Pajakku yang membantu wajib pajak dalam melakukan berbagai perhitunga, mulai dari hitung kewajiban perpajakan yang terhutang, hitung koreksi fiskal, hitung represiasi, hitung amortisasi, hingga komparasi database.

Tidak hanya itu, SIP Pajakku dapat melakukan automatic mapping jenis pajak terhutang, pembentukan SPT 1771, membuat daftar nominative, integrasi dengan e-PPT, dan GL Tax Mapping. Semua keuntungan ini dilengkapi dengan keunggulan SIP Pajakku yang multi-user, multi NPWP, dan web base, sehingga memudahkan seluruh wajib pajak untuk pengelolaan.

Untuk mendapatkannya, Anda dapat menghubungi melalui email marketing@pajakku.com atau melalui live chat di webchat.pajakku.com