Hasil dari laporan keuangan bisa dikatakan tahapan akhir dalam suatu siklus akuntansi, sehingga laporan tersebut dapat ditujukan kepada para pemangku kepentingan (stakeholder). Sebagai seorang pebisnis atau orang yang memiliki perusahaan, tentunya kita wajib membayar pajak pada negara yang mempunyai entitas perusahaan atau bisa dikatakan sebagai wajib pajak, sehingga laporan keuangan fiskal pun harus dilakukan.
Tujuan dari membuat laporan keuangan tersebut yaitu untuk menyediakan informasi yang berhubungan dengan posisi keuangan, kinerja, hingga perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi semua yang terlibat dalam pengambilan keputusan ekonomi.
Seperti yang kita ketahui bahwa laporan keuangan komersial dan fiskal memiliki perbedaan yang cukup signifikan, seperti berdasarkan standar yaitu akuntansi dan juga perpajakan. Namun, pada laporan keuangan komersial nantinya tetap harus dilakukan rekonsiliasi fiskal atau yang umumnya disebut dengan koreksi fiskal. Mari simak lebih dalam penjelasannya!
Pengertian Laporan Keuangan Fiskal
Laporan keuangan fiskal merupakan laporan keuangan yang disusun berdasarkan peraturan perpajakan dan digunakan untuk kepentingan penghitungan pajak seperti PPh dan lainnya. Dasar hukum yang melandasi sebenarnya tidak memiliki peranan khusus atas pembuatan laporan keuangan, adanya undang-undang tersebut hanya sebagai patokan dalam memberikan batasan pada hal-hal tertentu, seperti dalam pengakuan biaya hingga penghasilan. Perbedaan pada pengakuan tersebut dapat menyebabkan munculnya perbedaan antara laba akuntansi dan laba fiskal.
Manfaat dan Tujuan
Berdasarkan definisinya, pajak merupakan sumber dana yang sangat berkontribusi dalam membiayai APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) negara kita. Kita sebagai subjek pajak tentunya memiliki kewajiban perpajakan atas pungutan pajak penghasilan. Hal ini tentunya bermanfaat untuk mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar oleh perusahaan, maka perusahaan harus membuat laporan keuangan fiskal, sehingga bisa mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar.
Selain itu, tujuan dari pada membuat laporan keuangan fiskal guna menyajikan informasi sebagai bahan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak, terutama dalam sistem self assessment (wewenang kepada wajib pajak dalam menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang setiap tahunnya) sebagai bentuk tanggung jawab atas kepercayaan dalam menghitung pajak terutang bagi setiap wajib pajak.
Sifat Dan Keterbatasan Laporan Keuangan Fiskal
- Bersifat historis
- Proses penyusunan tidak lepas dari penggunaan estimasi dan berbagai pertimbangan
- Lebih mengutamakan bagian material, tanpa mengurangi kelengkapan materi
- Laporan keuangan fiskal lebih menekankan makna ekonomis setiap transaksinya baik tanpa atau dalam kondisi tertentunya.
- Memiliki alternatif lain dan cukup berpengaruh pada variasi pengukuran sumber ekonomis serta tingkat kesuksesan antar wajib pajaknya.
- Informasi yang diberikan kualitatif, sedangkan fakta tidak dapat dikuantifikasikan.
Laporan Fiskal vs Laporan Komersial
Setiap perusahaan pasti memiliki kewajiban dalam menyusun pelaporan keuangan baik secara komersial yang mengacu pada Standar Akuntansi Keuangan, maupun secara fiskal yang mengacu pada sistem perpajakan di Indonesia. Dari kedua laporan keuangan tersebut memiliki konsep dasar atas :
- Accrual Basis atau dapat dikatakan pengakuan dan kelangsungan transaksi yang terjadi atau dilaporkan dalam periode tersebut
- Going Concern atau dapat dikatakan asumsi tentang aktivitas perusahaan dan akan terus terjadi.
Namun, pada laporan keuangan komersial dapat diubah menjadi laporan keuangan fiskal dengan melakukan koreksi fiskal (sesuai kebutuhan atau disesuaikan dengan peraturan perpajakan). Jika perusahaan atau wajib pajak ingin menyusun laporan keuangan keuangan, maka perlu mempersiapkan langkah-langkah berikut, seperti neraca fiskal, perhitungan laba rugi, penjelasan mengenai laporan keuangan fiskal, rekonsiliasi pada laporan keuangan komersil, hingga pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan pemerintah.
Baca juga Serba-Serbi Audit Laporan Keuangan
Sedangkan, pada laporan komersial penyusunan tersebut mengacu pada standar akuntansi (SAK) atau berdasarkan standar-standar yang sudah ditetapkan dengan prinsip akuntansi dan bersifat netral atau tidak memihak. Perbedaan di antara keduanya juga terlihat pada beda permanen dan sementara. Hal itu menyebabkan laporan keuangan komersial dan fiskal menjadi tidak sama.
Dengan demikian perbedaan di antara kedua laporan tersebut dapat diketahui berdasarkan beberapa komponen, berikut penjelasannya :
-
Penghasilan dan Pendapatan
Pada komponen ini penghasilan yang dimaksud akuntansi dan perpajakan itu berbeda. Pada komersial dikatakan pendapatan (revenue) dan penghasilan merupakan komponen yang berbeda, tetapi jika mengacu pada fiskal (perpajakan) dikatakan penghasilan sama dengan pendapatan.
Mengutip dari IFRS dalam IAS 18, dimana dijelaskan bahwa pendapatan (revenue) merupakan penghasilan arus masuk bruto atas manfaat ekonominya selama kurun waktu/ periode tertentu. Hal ini disebabkan karena adanya kegiatan dari suatu entitas perusahaan, sehingga menghasilkan peningkatan ekuitas dari para pemilik modal terkait kontribusinya.
Sedangkan, jika dilihat dari UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 4 perihal Pajak Penghasilan, konsep penghasilan pada laporan keuangan fiskal sebenarnya tidak jauh berbeda dengan konsep akuntansi. Dimana konsep tersebut mengatakan bahwa penghasilan merupakan sebuah penambahan kemampuan ekonomi yang diperoleh atau diterima oleh Wajib Pajak, baik berasal dari Indonesia ataupun luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi hingga menambah kekayaan Wajib Pajak. Konsep tersebut kemudian dipersempit lagi berdasarkan tiga kategori, yaitu;
-
- Penghasilan merupakan objek pajak penghasilan
- Penghasilan akan dikenakan atas pajak penghasilan (final)
- Penghasilan yang tidak termasuk objek penghasilan.
Dengan demikian, atas pengartian konsep tersebut terjadilah perbedaan antara laba dalam laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan fiskal. Dapat disimpulkan bahwa fiskal menetapkan yang bukan merupakan objek pajak adalah penghasilan yang artinya penghasilan tersebut tidak menyebabkan kenaikan pada laba fiskal.
-
Biaya Atau Beban
Beban pada laporan keuangan komersial diartikan sebagai penurunan daripada manfaat sebuah ekonomi dalam kurun waktu atau periode tertentu, hal ini berupa bentuk arus keluar atau berkurangnya aset atau terjadinya kewajiban. Sehingga, terjadi penurunan atas ekuitas yang tidak menyangkut dalam pembagian kepada seluruh penanam modal (IAI, 2007:13) dan arti beban pada komersil tidak bisa disamakan dengan biaya.
Sedangkan, jika dilihat pada laporan keuangan fiskal (perpajakan) beban diartikan sebagai biaya, dan biaya ini menyangkut pada biaya guna keperluan operasional sebuah perusahaan. Hal tersebut dikarenakan biaya dikategorikan sebagai deductible expense atau biaya yang dikurangkan dari penghasilan bruto dan non deductible expense atau biaya yang tidak bisa dikurangkan dari penghasilan bruto. Tentunya kategori tersebut sudah ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan UU yang berlaku.
-
- Metode yang Dilakukan
- Perhitungan Persediaan
Metode untuk laporan komersial dilandasi dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) 12;2007, dimana terdapat 3 rumus biaya, yakni FIFO (First In First Out) dimana biaya masuk pertama-keluar pertama, Weigth Average Cost Method dimana rata-rata tertimbang dan terakhir LIFO (Last In First Out-LIFO) dimana masuk terakhir keluar pertama.
Sedangkan, untuk laporan fiskal pada UU Pajak Penghasilan Indonesia, perhitungan pada metode ini hanya diberlakukan menggunakan dua metode, yaitu Weigth Average Cost Method dimana rata-rata tertimbang dan FIFO (First In First Out) dimana biaya masuk pertama-keluar pertama. Untuk metode LIFO tidak diperbolehkan dikarenakan metode tersebut dapat membuat nilai dari pajak terutang menjadi lebih kecil.
Baca juga Serba-Serbi Koreksi Fiskal Positif dan Negatif
-
Penyusutan
Dalam metode ini tentunya laporan keuangan komersial memiliki beberapa metode, yaitu :
1. Straight Line Method (Garis Lurus)
Dimana cara ini dapat menghasilkan pembebanan tetap selama umur manfaat suatu umur pada tidak mengalami perubahan pada nilai residunya.
2. Diminishing Balance Method (Garis Menurun)
Dimana perhitungan ini dapat menghasilkan pembebanan menurun selama umur manfaat aset.
3. Sum of The Unit Method (Jumlah Unit)
Merupakan metode terakhir yang mana perhitungannya dapat menghasilkan pembebanan sesuai dengan penggunaan atau bisa dikatakan output yang diharapkan suatu umur manfaat aset.
Sedangkan, pada laporan keuangan fiskal mengacu pada ketentuan perpajakan berdasarkan UU No. 36 tahun 2008 pasal perihal Pajak Penghasilan, yang mana metode yang diperbolehkan hanya pada Straight Line Method (Garis Lurus) dan Diminishing Balance Method (Garis Menurun) dan haru dilakukan secara konsisten. Hal ini juga tertulis pada PMK No. 96/PMK.03/2009.









