Serba-Serbi Audit Laporan Keuangan

Sebuah perusahaan tentu perlu melakukan audit terhadap laporan keuangan. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui kondisi perusahaan tersebut pada saat siklus audit. Mari pelajari bersama Pajakku.

 

Apa Itu Audit Laporan Keuangan?

 

Audit ialah bentuk akuntabilitas perusahaan kepada para pemangku kepentingan. Siklus audit ini dilakukan untuk memberikan informasi atas kewajaran dan kesesuaian penyajian pada laporan keuangan dengan mempertimbangkan prinsip akuntansi yang berlaku atau tidak.

 

Audit laporan keuangan yang dilakukan oleh akuntansi publik memiliki tujuan agar dapat berjalan secara independen. Dalam pelaksanaannya, terdapat pula beberapa tahapan yang harus dilakukan ketika melakukan audit laporan keuangan.

 

Audit laporan keuangan dilakukan oleh seseorang yang kompeten dan independen di bidangnya. Hal ini dilakukan untuk dapat menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi dengan berbagai kriteria yang telah ditetapkan perusahaan. Audit juga merupakan suatu proses pengevaluasian dan pengumpulan bukti pada informasi yang diukur dengan suatu entitas ekonomi.

 

Secara ringkas, audit laporan keuangan ialah perbandingan antara kondisi yang terjadi dengan kriteria yang telah ditetapkan. Selain itu, menurut The American Accounting Association’s Committee on Basic Auditing Concepts menyebutkan, bahwa siklus audit ialah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi.

 

Apabila laporan keuangan tidak diaudit, maka akan memiliki kemungkinan terdapat kesalahan baik yang disengaja maupun tidak. Hal ini akan menyebabkan laporan keuangan kurang dipercaya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kewajarannya oleh stakeholder.

 

Hal ini untuk memastikan pula terkait kesesuaian antara penugasan dan kriteria yang telah ditetapkan. Lalu, hasil dari penugasan tersebut akan dikomunikasikan kepada pihak pengguna yang berkepentingan. Laporan keuangan suatu perusahaan wajib untuk diaudit. Terutama jika perusahaan tersebut adalah perusahaan yang go public.

 

Tujuan Audit Laporan Keuangan

 

Audit laporan keuangan memiliki tujuan untuk melakukan penilaian terkait kewajaran atau kelayakan penyajian laporan keuangan yang dibuat oleh perusahaan. Adapun, kelayakan dan kewajaran ini mengacu pada prinsip akuntansi yang dapat diterima secara umum. Kemudian, atas penilaian tersebut akan tercermin pada opini audit.

 

Tujuan lainnya ialah untuk menetapkan tingkat kesesuaian dengan kriteria yang ditetapkan dan menyampaikan hasil laporan pada yang memiliki kepentingan. Adapun, pengertian audit sebagai suatu proses yang sistematik dengan tujuan audit ialah mengevaluasi bukti mengenai tindakan dan kejadian ekonomi.

 

Terdapat empat macam jenis-jenis opini audit laporan keuangan, sebagai berikut:

 

1. Wajar Dengan Pengecualian (qualified opinion)

 

Yaitu laporan keuangan dapat diandalkan, tetapi masih memiliki beberapa masalah atau pos yang dikecualikan agar tidak salah dalam mengambil keputusan

 

2. Wajar Tanpa Pengecualian (unqualified opinion)

 

Yaitu laporan keuangan yang disajikan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku

 

3. Tidak Memberikan Pendapatan (disclaimer)

 

Yaitu laporan keuangan memiliki kesalahan yang material dan manajemen membatasi lingkup pemeriksaan, sehingga auditor tidak menemukan bukti yang cukup.

 

4. Tidak Wajar (adversed)

 

Yaitu laporan keuangan tidak disajikan sesuai dengan standar akuntansi atau terdapat kesalahan material dalam laporan keuangan tersebut.

 

Alasan Audit Laporan Keuangan Dilakukan

 

1. Memenuhi Kewajiban

 

Berdasarkan Undang-Undang Perseroan No.40 Tahun 2007 Pasal 68, perusahaan wajib untuk melakukan audit. Seluruh perusahaan memang tidak diwajibkan melakukan audit. Namun, untuk memperjelas, berikut kutipan berdasarkan UU Perseroan No.40 Tahun 2007 Pasal 68:

 

  • Ayat 1: direksi wajib menyerahkan laporan keuangan perseroan kepada akuntan publik untuk di audit jika kegiatan usaha Perseroan ialah menghimpun atau mengelola dana masyarakat; Perseroan merupakan Perseroan Terbuka; Perseroan menerbitkan surat pengakuan utang pada masyarakat; Perseroan merupakan persero; Perseroan memiliki aset dan jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit Rp50.000.000.000,00 atau telah diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan
  • Ayat 2: dalam hal kewajiban pada ayat 1 tidak dipenuhi, maka laporan keuangan tidak disahkan oleh RUPS
  • Ayat 3: laporan atas hasil audit akuntan publik sesuai pada ayat 1 disampaikan secara tertulis kepada RUPS melalui direksi.
  •  

2. Memeriksa Kondisi Keuangan Perusahaan

 

Kondisi keuangan adalah salah satu indikator kesuksesan suatu perusahaan. Hal inilah yang menyebabkan banyak perusahaan rela melakukan apa saja agar kondisi keuangannya stabil. Salah satu kegiatan untuk memastikan atau memeriksa kondisi keuangan perusahaan yaitu melalui proses audit laporan keuangan.

 

3. Mengetahui Informasi Perusahaan

 

Melalui proses audit laporan keuangan Anda tidak hanya akan mengetahui kondisi keuangan, tetapi juga mengetahui informasi tentang perusahaan. Audit laporan keuangan dapat memenuhi kebutuhan informasi pada berbagai pihak, maka dibutuhkan laporan informasi yang umum dan dapat dipahami oleh seluruh pengguna tidak hanya pada bidang akuntansi saja. Audit juga dijelaskan sebagai proses menerjemahkan laporan keuangan perusahaan. Cerminan dari hasil laporan informasi akan terlihat melalui opini audit yang diberikan oleh auditor.

 

Bagian Dalam Standar Umum Audit

 

Standar audit ialah standar, aturan, atau kriteria yang ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Hal ini meliputi 3 bagian, sebagai berikut:

 

1. Standar Umum

 

Standar umum berkaitan dengan persyaratan auditor dan mutu pekerjaannya, sehingga bersifat pribadi. Standar ini pun mencakup tiga bagian di antaranya, audit harus dilaksanakan oleh seseorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang memadai sebagai auditor; auditor harus mempertahankan mental dari berbagai hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi; auditor wajib menggunakan keahlian profesionalnya dalam melaksanakan pelaksanaan audit dan pelaporan dengan cermat dan seksama.

 

2. Standar Pekerjaan Lapangan

 

Standar audit ini terdiri dari tiga poin di antaranya ialah seluruh pekerjaan audit dapat direncanakan dengan sebaik-baiknya jika menggunakan asisten, maka perlu disupervisi dengan semestinya; tidak hanya memperhatikan standar pelaporan audit saja, namun diperlukan pemahaman yang memadai atas pengendalian intern untuk merencanakan audit dan menentukan sifat; bukti audit yang kompeten harus diperoleh melalui permintaan keterangan, inspeksi pengamatan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk memberikan pernyataan pendapat pada laporan keuangan yang telah diaudit.

 

3. Standar Pelaporan

 

Standar pelaporan ini terdiri dari empat item, di antaranya ialah laporan audit harus menyatakan laporan keuangan yang disusun sesuai dengan prinsip akuntansi secara umum; hasil laporan auditor perlu menunjukkan kekonsistenan antara penyusunan laporan keuangan periode berjalan dengan penerapan pada periode sebelumnya; pengungkapan informatif dalam laporan keuangan yang dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor; laporan auditor harus memuat pernyataan pendapat terkait laporan keuangan secara keseluruhan bahwa pernyataan tersebut tidak dapat diberikan.

 

Tahapan Audit Laporan Keuangan

 

Untuk mencapai tujuan audit yang sistematis, dibutuhkan tahapan-tahapan audit laporan keuangan, sebagai berikut:

  1. Penerimaan Perikatan Audit
  2. Perencanaan Proses Audit
  3. Pelaksanaan Pengujian Audit
  4. Pelaporan Audit.

 

Laporan audit adalah tanggung jawab audit yang besar, sehingga diperlukan kehati-hatian dalam memutuskan dan membuat laporan. Jika tidak, maka nama kantor akuntan publik akan tercemar dan mendapatkan hukuman dari pihak berwajib.

 

Baca Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News