Apa Itu Pembongkaran Dalam Kepabeanan?

Pemerintah sempat menyesuaikan ketentuan terkait pembongkaran dan penimbunan barang impor melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.108/2020. Penyesuaian ini dilakukan dalam rangka menyelaraskan ketentuan pembongkaran dan penimbunan barang impor dengan penerapan National Logistic Ecosystem (NLE).

Penyelarasan ini bertujuan untuk memperbaiki iklim investasi dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional. Melalui PMK 108/2020 ini pemerintah berupaya menyesuaikan ketentuan terkait pembongkaran. Kemudian, apakah yang dimaksud dengan pembongkaran? Mari kita telusuri!

 

Definisi Pembongkaran Dalam Kepabeanan

Sesuai dengan Pasal 1 angka 2 PMK 108/2020, pembongkaran didefinisikan sebagai kegiatan menurunkan muatan barang impor dari sarana pengangkut. Pembongkaran ini dapat diartikan sebagai kegiatan menurunkan muatan sarana pengangkut yang datang dari luar daerah pabean untuk selanjutnya dibawa ke kawasan pabean pada lokasi penimbunan sementara atau tempat penimbunan lainnya.

Pembongkaran barang impor ini dilakukan setelah pengangkut menyerahkan inward manifest dan telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran. Inward manifest sendiri merupakan daftar barang niaga yang diangkut oleh sarana pengangkut.

Pembongkaran barang impor dari sarana pengangkut sendiri wajib dilakukan di kawasan pabean. Kawasan pabean merupakan kawasan dengan batas-batas tertentu di bandar udara, pelabuhan laut, atau tempat lainnya yang memiliki fungsi untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Ditjen Bea Cukai.

 

Pembongkaran Di Tempat Lain

Namun, dalam kondisi tertentu pembongkaran barang impor ini dapat dilakukan di tempat lain setelah mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat lain tersebut. Pembongkaran di tempat lain ini dilakukan dengan berfokus pada teknis pembongkaran atau sebab lainnya atas berbagai pertimbangan dari kepala kantor pabean.

Pembongkaran di tempat lain pun dapat dilakukan  dengan syarat alat bongkar tidak tersedia atau barang impor tersebut bersifat khusus dengan memperhatikan ukuran, sifat, atau bentuknya yang menyebabkannya tidak dapat dibongkar pada kawasan pabean.

Agar dapat melakukan pembongkaran di tempat lain, pengangkut perlu mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean dengan menyebutkan alasan pembongkaran.

Selain itu, pembongkaran juga dapat dilakukan dari sarana pengangkut yang satu ke sarana pengangkut lainnya di laut. Hal ini dapat dilakukan karena pelabuhan belum dapat disandari secara langsung, sehingga pembongkaran pun dapat dilakukan di luar pelabuhan (reede).

Terhadap barang yang dibongkar di luar pelabuhan, wajib untuk membawanya ke kantor pabean melalui jalur yang ditetapkan. Adapun, jalur yang ditetapkan merupakan jalur yang harus dilalui oleh sarana pengangkut yang meneruskan pengangkutannya dari reede menuju kantor pabean.

Kegiatan pembongkaran tentu dibatasi oleh ketentuan perundang-undangan dengan tujuan dapat lebih mudah melakukan pengawasan dan tidak disalahgunakan untuk berbagai tujuan menghindari kewajiban pabean.

 

Ketentuan Pembongkaran

Pembongkaran barang impor dilakukan setelah pengangkut menyerahkan inward manifest dan sudah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran. Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pengawasan terhadap Pembongkaran barang impor secara selektif berdasarkan manajemen risiko dan membuat laporan pengawasan pembongkaran.

Pembongkaran barang impor di tempat lain dapat diberikan dengan ketentuan di antaranya, yaitu:

  1. Barang impor diangkut secara lanjut
  2. Terdapat kendala teknis di Kawasan Pabean, seperti tidak adanya alat untuk melakukan pembongkaran atau kerusakan pada alat yang digunakan untuk melakukan pembongkaran
  3. Barang impor mempunyai sifat khusus dengan memperhatikan sifat, ukuran, dan bentuknya, sehingga tidak dapat dibongkar di Kawasan Pabean
  4. Tidak adanya Kawasan Pabean
  5. Terdapat kongesti yang dinyatakan secara tertulis oleh penyelenggara pelabuhan.

Durasi persetujuan pembongkaran barang impor di tempat lain dapat diberikan secara periodik dalam jangka waktu paling lama 30 hari.

Perlu diketahui, pembongkaran barang impor dari sarana pengangkut laut menuju sarana pengangkut laut lainnya dapat dilakukan di luar pelabuhan. Agar dapat melakukan pembongkaran, pengangkut harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean melalui SKP atau Sistem Komputer Pelayanan. Kepala Kantor Pabean pun perlu memberikan surat persetujuan atau penolakan dengan durasi paling lama satu hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.

Pembongkaran barang impor dapat dilakukan langsung ke sarana pengangkut lainnya tanpa terlebih dahulu melakukan penimbunan di TPS atau Tempat Penimbunan Sementara yang berada di dalam area pelabuhan. Pembongkaran barang impor pun dapat dilakukan dalam hal barang impor telah mendapatkan persetujuan pengeluaran barang atau memiliki sifat, bentuk, dan karakteristik tertentu yang secara teknis tidak memungkinkan untuk ditimbun di TPS dalam area pelabuhan.

 

Sarana Pembongkaran

Pembongkaran barang impor yang berbentuk barang cair, gas, atau barang curah lainnya dapat dilakukan melalui sabuk konveyor (conveyor belt), jalur pipa, dan alat pembongkaran lain yang dihubungkan dari sarana pengangkut laut ke sarana pengangkut darat atau tempat penimbunan lainnya.

Sebagai informasi tambahan, terdapat kelonggaran dimana apabila sarana pengangkut berada dalam keadaan darurat, maka pengangkut bisa membongkar barang impornya terlebih dahulu. Atas dasar pembongkaran tersebut, pengangkut perlu melaporkan hal tersebut dengan segera ke Kantor Pabean terdekat dan Kantor Pabean tujuan dengan menggunakan alat komunikasi yang tersedia dan menyerahkan inward manifest atas barang yang diangkutnya ke Kantor Pabean terdekat dalam rentang waktu paling lama 72 jam setelah pembongkaran. Kepala Kantor Pabean pun dapat melakukan penelitian atas laporan keadaan darurat.

Penimbunan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dapat dilakukan di TPS atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS setelah mendapatkan izin oleh Kepala Kantor Pabean. Bagi barang impor yang berupa sarana pengangkut, penimbunan dinyatakan telah dilakukan setelah sarana pengangkut selesai dilakukan pembongkaran.

Jangka waktu penimbunan barang impor di TPS dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan terkait TPS atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS, diinformasikan paling lama ialah 30 hari sejak tanggal penimbunan. Barang impor yang ditimbun melewati jangka waktu tersebut telah ditetapkan sebagai barang yang tidak dapat dikuasai dan disimpan pada tempat penimbunan pabean.

Adapun, biaya yang ditimbulkan atas pemindahan barang impor yang ditimbun di tempat lain diperlakukan sama dengan TPS ke tempat penimbunan pabean yang merupakan tanggung jawab importir. Persetujuan penimbunan barang impor di tempat lainnya yang sama dengan TPS akan diberikan secara periodik dengan jangka waktu paling lama 30 hari.

Untuk mendapatkan persetujuan atas permohonan penimbunan secara periodik, maka permohonan harus dilampiri dengan daftar rencana penimbunan barang dalam periode tertentu. Jika terdapat perubahan rencana penimbunan barang, maka perubahan daftar rencana penimbunan barang disampaikan ke kantor pabean sebelum penimbunan berikutnya dilakukan.

 

Ketentuan Selisih Jumlah Barang

Jika saat pembongkaran terdapat selisih jumlah barang impor dengan pemberitahuan pabean inward manifest, maka berlaku ketentuan berikut:

  1. Pengangkut wajib membayarkan kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang impor yang kurang dibongkar dan terkena sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hal ini terjadi saat barang impor yang dibongkar kurang dari yang diberitahukan
  2. Pengangkut wajib membayarkan sanksi administrasinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal barang impor yang dibongkar kurang dari yang diberitahukan.

Ketidaksesuaian jumlah barang impor yang terjadi di luar kemampuan pengangkut dapat berupa selisih kurang atau selisih lebih atas berat dan volume sebagai akibat dari penyusutan berat, penambahan berat, atau volume karena faktor alam serta keadaan kahar/ force majeure.